Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2024/PN Bls 1.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2.HOTMA TARULINA, SH
NANANG IRWANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1239/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
2HOTMA TARULINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-55/BKS/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

NANANG IRWANSYAH

NIK

:

14223081606990004

Tempat Lahir

:

Pasundan

Umur/Tgl. Lahir

:

16 Juni 1999 / 24 Tahun

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

 

Dusun Pasundan RT 000 RW 000 Kel. Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik        : sejak tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024
  • Diperpanjang PU              : sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 09 April 2024

 

  1. DAKWAAN :

-------Bahwa ia terdakwa NANANG IRWANSYAH pada Hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 pukul. 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira bulan Januari Tahun 2024 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Desa Muara Basung  Kec Pinggir Kab Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa bermula pada Hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 pukul. 15.30 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi korban Sumarlin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit berwarna Hitam Merah No. Polisi belum keluar No. Rangka : MH1JBK112PK971043 No. Mesin : JBK1E1968665 atas nama SITI AISA dengan alasan ingin membeli rantai sepeda motor yang rusak milik Terdakwa tetapi tidak diberikan oleh saksi korban Sumarlin, tetapi saksi korban Sumarlin menemani Terdakwa untuk membeli rantai sepeda motor di bengkel sdr. Subur yang beralamat di Jalan Lintas Duri Pekanbaru Desa Muara Basung  Kec Pinggir Kab Bengkalis. Setelah selesai membeli rantai sepeda motor tersebut Terdakwa berbicara kepada saksi Sumarlin dengan mengatakan “abang tunggu sebentar disini, saya mau mengambil kunci pas” kemudian Terdakwa menjawab “mengambilnya Dimana” dan Terdakwa menjawab “dari Rumah Wak Buyung” dan saksi Sumarlin meminjamakan sepeda motor Revo Fit kepada terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor, selanjutnya setelah beberapa sekira pukul 17.00 WIB saksi Sumarlin melihat Terdakwa lewat menggunaakan sepeda motor dan saksi Sumarlin memanggil Terdakwa tetapi terdakwa tidak berhenti dan terus melaju kearah Sumatera Utara.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB Terdakwa sampai di Kisaran Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Terdakwa menjual sepeda  motor merk Honda Revo Fit berwarna Hitam Merah No. Polisi belum keluar No. Rangka : MH1JBK112PK971043 No. Mesin : JBK1E1968665 atas nama SITI AISA kepada sdr. TITIED (DPO) dengan harga Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Sumarlin mengalami kerugian sebesar Rp. 2.992.000,00 (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------ 

Pihak Dipublikasikan Ya