Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-144/BKS/08/2025
- Identitas Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : SAHRIZAL
Tempat lahir : Tanjung Padang
Umur / Tgl. lahir : 20 tahun / 05 April 2005
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Siandal Rt 008 Rw 003 Kel/Desa Damai Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa II
Nama lengkap : ALHADA ALHAT
Tempat lahir : Temeran
Umur / Tgl. lahir : 21 tahun / 23 Januari 2004
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Sungai Temeran RT. 003 RW. 001 Kel/Desa Tameran Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Belum bekerja.
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
- Penahanan Para terdakwa masing-masing:
Terdakwa I
|
:
|
Sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
:
|
Sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 08 Agustus 2025.
Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 26 Agustus 2025
|
Terdakwa II
|
:
|
Sejak tanggal 11 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juni 2025.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
:
|
Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d tanggal 09 Agustus.
Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 26 Agustus 2025
|
- Dakwaan :
PRIMAIR
----- Bahwa terdakwa I SAHRIZAL bersama-sama dengan terdakwa II ALHADA ALHAT, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 22.15 wib, atau pada waktu lain dibulan Maret 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Warung D’ulek yang beralamatkan di Jalan Pramuka Kel/Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 22.15 Wib, terdakwa I SAHRIZAL bersama-sama dengan terdakwa II ALHADA ALHAT menuju ke Warung D’ulek yang beralamatkan di Jalan Pramuka Kel/Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dengan tujuan ingin mengambil barang-barang yang berada ditempat tersebut. Sesampainya para terdakwa ditempat tersebut, terdakwa I langsung memanjat pintu WC yang terletak di samping belakang pada warung tersebut. Setelah terdakwa I berhasil memanjat dan masuk kedalam warung tersebut, terdakwa I membuka baju yang digunakannya yang digunakan untuk menutupi wajah terdakwa I, kemudian terdakwa I membuka pintu samping pada warung tersebut dan barulah terdakwa II masuk kedalam warung tersebut melalui pintu samping yang dibuka oleh terdakwa I. Kemudian setelah para terdakwa berada didalam warung tersebut, para terdakwa melihat 2 (dua) unit handphone yang berada diatas meja dapur pada warung tersebut, lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil dan membawa handphone tersebut. Setelah itu terdakwa I mengambil pisau yang didapat dari dapur tersebut dengan tujuan untuk berjaga-jaga, lalu para terdakwa menuju kamar yang berada pada warung tersebut. Namun para terdakwa melihat bahwa kamar tersebut dikunci dengan menggunakan gembok, lalu terdakwa I membobol gembok tersebut dengan menggunakan pisau yang dipegang oleh terdakwa I hingga gembok tersebut rusak dan pintu pada kamar tersebut berhasil dibuka. Kemudian para terdakwa melihat 10 (sepuluh) kotak infak yang berada didalam kamar tersebut, lalu para terdakwa langsung membobol gembok yang berada pada kotak infak tersebut dan mengambil uang yang berada didalam kotak infak tersebut. Setelah para terdakwa berhasil mengambil handphone dan uang dari warung tersebut, terdakwa II langsung menuju keluar dari warung tersebut melalui pintu samping yang sebelumnya terdakwa I buka, sedangkan terdakwa I kembali mengunci pintu samping pada warung tersebut dan keeluar dengan cara memanjat pintu WC seperti terdakwa I masuk kedalam masuk kedalam warung tersebut. Setelah para terdakwa berhasil keluar dari warung tersebut, lalu para terdakwa pergi dengan membawa handphone dan uang tersebut menuju ke rumah terdakwa II. Setibanya para terdakwa dirumah terdakwa II, para terdakwa menghitung uang yang diambil para terdakwa dari kotak infak tersebut dengan total sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut para terdakwa bagi dua sehingga para terdakwa mendapatkan masing-masing sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), serta terhadap handphone tersebut juga para terdawa bagi dua sehingga para terdakwa masing-masing mendapatkan 1 (satu) unit handphone.
- Bahwa peran para terdakwa mengambil handphone dan uang yang berada di warung tersebut yaitu terdakwa I merupakan orang yang memanjat pintu belakang pada warung tersebut untuk bisa membuka pintu samping pada warung tersebut sehingga terdakwa II bisa masuk kedalam warung tersebut. Lalu para terdakwa sama-sama berperan sebagai orang yang masuk kedalam tersebut, mengambil handphone dan uang yang berada di warung tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi LENI PRAMITA BINTI GIMIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari saksi LENI PRAMITA BINTI GIMIN untuk mengambil dan membawa handphone dan uang tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa I SAHRIZAL bersama-sama dengan terdakwa II ALHADA ALHAT, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 22.15 wib, atau pada waktu lain dibulan Maret 2025 atau masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Warung D’ulek yang beralamatkan di Jalan Pramuka Kel/Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 22.15 Wib, terdakwa I SAHRIZAL bersama-sama dengan terdakwa II ALHADA ALHAT menuju ke Warung D’ulek yang beralamatkan di Jalan Pramuka Kel/Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dengan tujuan ingin mengambil barang-barang yang berada ditempat tersebut. Sesampainya para terdakwa ditempat tersebut, terdakwa I langsung memanjat pintu WC yang terletak di samping belakang pada warung tersebut. Setelah terdakwa I berhasil memanjat dan masuk kedalam warung tersebut, terdakwa I membuka baju yang digunakannya yang digunakan untuk menutupi wajah terdakwa I, kemudian terdakwa I membuka pintu samping pada warung tersebut dan barulah terdakwa II masuk kedalam warung tersebut melalui pintu samping yang dibuka oleh terdakwa I. Kemudian setelah para terdakwa berada didalam warung tersebut, para terdakwa melihat 2 (dua) unit handphone yang berada diatas meja dapur pada warung tersebut, lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk mengambil dan membawa handphone tersebut. Setelah itu terdakwa I mengambil pisau yang didapat dari dapur tersebut dengan tujuan untuk berjaga-jaga, lalu para terdakwa menuju kamar yang berada pada warung tersebut. Namun para terdakwa melihat bahwa kamar tersebut dikunci dengan menggunakan gembok, lalu terdakwa I membobol gembok tersebut dengan menggunakan pisau yang dipegang oleh terdakwa I hingga gembok tersebut rusak dan pintu pada kamar tersebut berhasil dibuka. Kemudian para terdakwa melihat 10 (sepuluh) kotak infak yang berada didalam kamar tersebut, lalu para terdakwa langsung membobol gembok yang berada pada kotak infak tersebut dan mengambil uang yang berada didalam kotak infak tersebut. Setelah para terdakwa berhasil mengambil handphone dan uang dari warung tersebut, terdakwa II langsung menuju keluar dari warung tersebut melalui pintu samping yang sebelumnya terdakwa I buka, sedangkan terdakwa I kembali mengunci pintu samping pada warung tersebut dan keeluar dengan cara memanjat pintu WC seperti terdakwa I masuk kedalam masuk kedalam warung tersebut. Setelah para terdakwa berhasil keluar dari warung tersebut, lalu para terdakwa pergi dengan membawa handphone dan uang tersebut menuju ke rumah terdakwa II. Setibanya para terdakwa dirumah terdakwa II, para terdakwa menghitung uang yang diambil para terdakwa dari kotak infak tersebut dengan total sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut para terdakwa bagi dua sehingga para terdakwa mendapatkan masing-masing sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), serta terhadap handphone tersebut juga para terdawa bagi dua sehingga para terdakwa masing-masing mendapatkan 1 (satu) unit handphone.
- Bahwa peran para terdakwa mengambil handphone dan uang yang berada di warung tersebut yaitu terdakwa I merupakan orang yang memanjat pintu belakang pada warung tersebut untuk bisa membuka pintu samping pada warung tersebut sehingga terdakwa II bisa masuk kedalam warung tersebut. Lalu para terdakwa sama-sama berperan sebagai orang yang masuk kedalam tersebut, mengambil handphone dan uang yang berada di warung tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi LENI PRAMITA BINTI GIMIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari saksi LENI PRAMITA BINTI GIMIN untuk mengambil dan membawa handphone dan uang tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------
|
BENGKALIS, 07 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.
|
Ajun Jaksa
|
|