Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2019/PN Bls 1.ABU SOFYAN Als Ucok Bin Muhammad Syarif
2.BUSTAMAM Bin Muhammad Syarif
1.PT. RIAU ABADI LESTARI Anak Perusahaan PT. ARARA ABADI
2.PT. ARARA ABADI
3.KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
5.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2019/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABU SOFYAN Als Ucok Bin Muhammad Syarif
2BUSTAMAM Bin Muhammad Syarif
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANGUN VH. PASARIBU, SH, DkkABU SOFYAN Als Ucok Bin Muhammad Syarif
2BANGUN VH. PASARIBU, SH, DkkBUSTAMAM Bin Muhammad Syarif
Tergugat
NoNama
1PT. RIAU ABADI LESTARI Anak Perusahaan PT. ARARA ABADI
2PT. ARARA ABADI
3KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI RIAU
4PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
5PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawan dari Para Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan terlawan adalah Terlawan yang tidak benar(Kwaad opposant).
  3. Menyatakan menurut hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 4/PDT.EKS./2019/PN. Bls tertanggal 17 Juli 2019 yang Permohonan Eksekusinya diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Dahulunya Tergugat I sekarang Terlawan I PT. Riau Abadi Lestari), sesuai dan berdasarkan Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh PT. RIAU ABADI LESTARI dalam Perkara Perdata No: 25/PDT.G/2017/PN. Bls tidak mempunyai kekuatan hukum, maka sita eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 4/PDT.EKS./2019/PN. Bls tertanggal 17 Juli 2019, haruslah dinyatakan Non executable (eksekusi tidak dapat dijalankan) demi hukum dengan alasan tidak adanya kepastian hukum tentang letak objek perkara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 524/KPTS-II/1997 yang terbit pada tanggal 25-08-1997 yang di pertimbangkan dalam pertimbangan hukum tentang Rekonvensi dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 25/PDT.G/2017/PN.Bls sehingga secara hukum tidak mengikat terhadap obyek bidang tanah kebun kelapa sawit milik Pelawan I dan Pelawan II seluas ±22 Ha dan Pelawan II seluas 8 Ha yang terletak di RT/RW.05/01Dusun Pematang Gonting, Desa Koto Pait Beringin,Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
  4. Menyatakan dan memerintahkan menurut hukum mengangkat, mencabut, membatalkan sita eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor: 4/PDT.EKS/2019/PN. Bls tertanggal 17 Juli 2019, serta menyatakan menurut hukum tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum terhadap dan sepanjang Kebun Kelapa Sawit milik Para Pelawan seluas ±22 Hektar dan 8 Hektar yang terletak di Dusun Pematang Gonting, RT/RW. 05/01, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, sebagai objek sita eksekusi berdasarkan Gugatan Rekonvensi dalam Perkara Perdata Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Bls, Tanggal 19 Juli 2018.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan, pengelolaan lahan dan membagun Kebun  Kelapa Sawit diatas Bidang Tanah seluas ± 22 Hektar dan 8 Hektar yang dimiliki, dikuasai oleh para Pelawan bukanlah merupakan perbuatan melawan Hukum berdasarkan Putusan yang berkekuatan Hukum Tetap, Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 2195 K/Pid. Sus.LH/2017 tertanggal 17 Januari 2018 sehingga pertimbangan hukum dalam Gugatan Rekonvensi yang diajukan Terlawan I dalam Perkara Perdata Register Nomor : 25/Pdt.G/2017/PN.Bls yang menyatakan Para Pelawan telah melakukan perbuatan melakukan hukum atas perbuatan membangun kebun kelapa sawit diatas bidang tanah perkara ± seluas 22 Hektar dan 8 Hektar karena sudah ada putusan Pidana, adalah tidak berdasarkan hukum/tidak syah menurut hukum.
  6. Menyatakan syah dan berharga menurut hukum bukti kepemilikan Pelawan I dan Pelawan II berupa:
    1. Surat Ikrar Hibah tertanggal 26 Februari 1993 yang dibuat dihadapan dan diketahui oleh Kepala Desa Beringin.

b. Surat keterangan yang dibuat tanggal 30 Juli 2005 dan di Tandatangani oleh kepala Desa Beringin, terhadap bidang tanah seluas ± 22 Hektar dan 8 Hektar yang terletak di Dusun Pematang Gonting, RT/RW. 05/01, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

7. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2195K/Pid.Sus.LH/2017 tertanggal 17 Januari 2018 atas nama Pelawan II BUSTAMAM.

8. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar (Goed apposant).

9. Menghukum para Turut Terlawan untuk Tunduk dan patuh Terhadap Putusan ini.

10. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

 

 

Apabila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain  mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak