Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
719/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
M. AGI ARDIANSYAH Als AGI Bin SAPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 719/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2947/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AGI ARDIANSYAH Als AGI Bin SAPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-204/BKS/10/2025

 

  1. Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

M. AGI ARDIANSYAH ALS AGI BIN SUPARDI

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 06 Agustus 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Sudirman RT. 001 RW. 012 Kel. Air Jamban Kec Mandau, Kab. Bengkalis, Prov. Riau.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum Bekerja.

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik               : Ditahan sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 06 September 2025.
  • Perpanjangan      : Ditahan sejak tanggal 07 September 2025 s/d tanggal 16 Oktober 2025.
  • Penuntut Umum   : Ditahan sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025.
  • Perpanjangan PN : Ditahan sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

---- Bahwa Terdakwa M. AGI ARDIANSYAH ALS AGI BIN SUPARDI pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di warung Bakso Mas Agus yang beralamatkan Jl Jendral Sudirman Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Barang siapa yang mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya. Atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.50 WIB, terdakwa M. AGI ARDIANSYAH ALS AGI BIN SUPARDI mendapatkan informasi dari sdr. HAFIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengatakan bahwa ada saksi SUBAKTI Als BAKTI dan saksi IVA VANDHYNI Als IZA Binti SARIK yang sedang berteduh didepan warung Bakso Mas Agus yang beralamatkan Jl Jendral Sudirman Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Setelah itu sdr. HAFIS (DPO) mengajak terdakwa untuk pergi menuju ke warung bakso tersebut, yang mana pada saat tersebut terdakwa membawa alat berupa obeng yang digunakan terdakwa untuk melakukan pengancaman terhadap saksi SUBAKTI Als BAKTI dan saksi IVA VANDHYNI Als IZA Binti SARIK. Sesampainya terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) bertemu dengan saksi SUBAKTI Als BAKTI dan saksi IVA VANDHYNI Als IZA Binti SARIK. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi SUBAKTI Als BAKTI untuk menyerahkan handphone milik saksi SUBAKTI Als BAKTI tersebut, sedangkan sdr. HAFIS (DPO) berperan sebagai orang yang membujuk saksi SUBAKTI Als BAKTI untuk menyerahkan handphone tersebut kepada terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) sambil terdakwa mengatakan “KAU ANTAR AJA CEWEKMU PULANG TINGGALKAN HP SINI, 30 MENIT LAGI KAU KESINI JEMPUT HP MU”. Namun saksi SUBAKTI Als BAKTI tidak mau menyerahkan handphone miliknya kepada terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO), lalu terdakwa Kembali mengatakan kepada saksi SUBAKTI Als BAKTI “KALAU TIDAK MAU MEMBERIKAN HP MU, AKU TUSUK LUTUT MU PAKEK OBENG NANTI” sambal terdakwa mengeluarkan obeng yang berada dikantong celana yang terdakwa kenakan lalu mengarahkan obeng tersebut ke saksi SUBAKTI. Dikarenakan saksi SUBAKTI Als BAKTI merasa takut, lalu saksi SUBAKTI Als BAKTI menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A96 warna biru pearl milik saksi SUBAKTI kepada terdakwa. Kemudian saksi SUBAKTI pergi meninggalkan terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) ditempat tersebut untuk mengantarkan saksi IVA VANDHYNI pulang kerumahnya. Tidak lama kemudian pada saat saksi SUBAKTI datang kembali ke warung Bakso Mas Agus yang beralamatkan Jl Jendral Sudirman Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk mengambil Kembali handphone milik saksi SUBAKTI, akan tetapi saksi SUBAKTI melihat bahwa terdakwa dan sdr HAFIS (DPO) sudah tidak ada di warung tersebut. Selanjunya saksi SUBAKTI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.               
        • Bahwa terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO A96 warna biru pearl milik saksi SUBAKTI tersebut sudah terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) jualkan kepada sdr. NANDA dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Yang mana dari hasil penjualan handphone tersebut, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan sdr. HAFIS (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
        • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama sdr. HAFIS (DPO) tersebut mengakibatkan saksi SUBAKTI mengalami kerugian materil ± Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa M. AGI ARDIANSYAH ALS AGI BIN SUPARDI pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di warung Bakso Mas Agus yang beralamatkan Jl Jendral Sudirman Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

        • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.50 WIB, terdakwa M. AGI ARDIANSYAH ALS AGI BIN SUPARDI mendapatkan informasi dari sdr. HAFIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang mengatakan bahwa ada saksi SUBAKTI Als BAKTI dan saksi IVA VANDHYNI Als IZA Binti SARIK yang sedang berteduh didepan warung Bakso Mas Agus yang beralamatkan Jl Jendral Sudirman Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Setelah itu sdr. HAFIS (DPO) mengajak terdakwa untuk pergi menuju ke warung bakso tersebut, yang mana pada saat tersebut terdakwa membawa alat berupa obeng yang digunakan terdakwa untuk melakukan pengancaman terhadap saksi SUBAKTI Als BAKTI dan saksi IVA VANDHYNI Als IZA Binti SARIK. Sesampainya terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) ditempat tersebut, terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) bertemu dengan saksi SUBAKTI Als BAKTI dan saksi IVA VANDHYNI Als IZA Binti SARIK. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi SUBAKTI Als BAKTI untuk menyerahkan handphone milik saksi SUBAKTI Als BAKTI tersebut, sedangkan sdr. HAFIS (DPO) berperan sebagai orang yang membujuk saksi SUBAKTI Als BAKTI untuk menyerahkan handphone tersebut kepada terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) sambil terdakwa mengatakan “KAU ANTAR AJA CEWEKMU PULANG TINGGALKAN HP SINI, 30 MENIT LAGI KAU KESINI JEMPUT HP MU”. Namun saksi SUBAKTI Als BAKTI tidak mau menyerahkan handphone miliknya kepada terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO), lalu terdakwa Kembali mengatakan kepada saksi SUBAKTI Als BAKTI “KALAU TIDAK MAU MEMBERIKAN HP MU, AKU TUSUK LUTUT MU PAKEK OBENG NANTI” sambal terdakwa mengeluarkan obeng yang berada dikantong celana yang terdakwa kenakan lalu mengarahkan obeng tersebut ke saksi SUBAKTI. Dikarenakan saksi SUBAKTI Als BAKTI merasa takut, lalu saksi SUBAKTI Als BAKTI menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A96 warna biru pearl milik saksi SUBAKTI kepada terdakwa. Kemudian saksi SUBAKTI pergi meninggalkan terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) ditempat tersebut untuk mengantarkan saksi IVA VANDHYNI pulang kerumahnya. Tidak lama kemudian pada saat saksi SUBAKTI datang kembali ke warung Bakso Mas Agus yang beralamatkan Jl Jendral Sudirman Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan tujuan untuk mengambil Kembali handphone milik saksi SUBAKTI, akan tetapi saksi SUBAKTI melihat bahwa terdakwa dan sdr HAFIS (DPO) sudah tidak ada di warung tersebut. Selanjunya saksi SUBAKTI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.               
        •  
        • Bahwa terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO A96 warna biru pearl milik saksi SUBAKTI tersebut sudah terdakwa dan sdr. HAFIS (DPO) jualkan kepada sdr. NANDA dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Yang mana dari hasil penjualan handphone tersebut, terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan sdr. HAFIS (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
        • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama sdr. HAFIS (DPO) tersebut mengakibatkan saksi SUBAKTI mengalami kerugian materil ± Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

BENGKALIS, 03 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                         

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya