Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2025/PN Bls MASTANI SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASTANI SAID
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Duri  Kabupaten Bengkalis  pada Tanggal 27 Oktober 2008 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Guster Said karena sakit dan dikebumikan di Duri ;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis di Duri untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Guster Said tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak