| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon H. M. SALEH.
- Menyatakan bahwa Grosse Akta balik nama kapal KM. PROOF JIGGING No. Reg. 1111 tanggal 14 November 2018 yang diuraikan dalam surat ukurnya No. 400/PPI tanggal 11 Mei 2018 yang disahkan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Sabang oleh Pejabat Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal beserta Pegawai Pembantu Pendaftaran dan Balik nama Kapal dengan ukuran Panjang 19,70 M, Lebar 3,60 M, Dalam 1,42 M, isi kotor GT 21, isi bersih NT 7 tanda selar GT 21 No. 400/PPI yang dibuat di Bengkalis dalam tahun 2017 dari Kayu, dilengkapi dengan mesin induk merk MITSUBISHI Nomor 8M20-002355, daya 120 PK yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal sudah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton nama pemilik H. M. SALEH berkedudukan di desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis telah hilang di Rumah saat kebakaran pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023.
- Memerintahkan pejabat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrasi Pelabuhan Kelas V Sabang untuk menerbitkan Grosse Akta balik nama kapal KM. PROOF JIGGING No.Reg. 1111 tanggal 14 November 2018 pengganti.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|