Petitum |
Mengadili :
- Mengabulkan gugatan Perlawanan ( Verzet )Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik ( good Opposant )
- Menolak segenap dalil-dalil Gugatan Wan Prestasi Termohon
- Membatalkan Putusan Verstek Nomor 50 / Pdt.G / 2023 / PN.Bls , tertanggal 21 Februari 2024.
- Menyatakan Sisa Pinjaman Pokok Pelawan yang belum dibayar sebesar Rp. 82.300.000,- ( Delapan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah ).
- Menunda pelaksanaan Putusan ( Eksekusi ) Putusan Verstek Nomor 50 / Pdt.G / 2023 / PN.Bls , tertanggal 21 Februari 2024 , hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ) atas perkara Gugatan Perlawanan ( verzet ) yang diajukan Pelawan.
- Menyatakan Putusan perkara Perdata ini dapat djalankan lebih dahulu dan serta merta meskipun ada upaya-upaya hukum perlawanan , banding maupun kasasi ( Uit voorad bij voorad ).
- Menghukum Terlawan / Penggugat Asli untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ).
Demikian Gugatan Perlawanan ( Verzet ) ini Pelawan / Tergugat Asli perbuat dan sampaikan. Terimaksih. |