Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/LH/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
RAHMAT RAMBE Bin USMAN RAMBE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 184/Pid.B/LH/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/L.4.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT RAMBE Bin USMAN RAMBE (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/BKS/03/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RAHMAT RAMBE BIN USMAN RAMBE (Alm).

Tempat lahir

:

Kota Pinang.

Umur / Tgl. lahir

:

55 Tahun / 06 Juni 1969.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Lintas Duri – Pekanbaru Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMA (Tidak tamat)

 

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d tanggal 11 Februari 2024

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d tanggal 22 Maret 2024

sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa RAHMAT RAMBE BIN USMAN RAMBE (Alm), pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, atau masih dalam bulan Januari 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di disebuah warung makan yang beralamatkan di Jln. Lintas Pekanbaru-Duri Desa Tangganau Luar Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis sering terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak Jenis Solar. Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi FAUZUL HUTABARAT dan saksi PALMER SIANIPAR langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa RAHMAT RAMBE BIN USMAN RAMBE (Alm) bertempatan di disebuah warung makan yang beralamatkan di Jln. Lintas Pekanbaru-Duri Desa Tangganau Luar Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Unit Tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna hitam BK 1668 XT dengan tangki standar yang dirombak bagian bawah tangki dengan menggunakan alat untuk mengeluarkan Bahan Bakar Minyak Solar yang ada didalam tangki tersebut, 1 (satu) buah ember yang berisikan minyak Solar, 1 (satu) buah corong yang berada dibawah tangki mobil tersebut, selanjutnya disamping mobil tersebut berhasil ditemukan 8 (delapan) jerigen berisikan minyak solar dengan volume 33 Liter dan 4 (empat) jerigen berisikan minyak Solar dengan volume 33 Liter dipajang didepan warung tersebut, serta 2 (dua) buah selang ditemukan disamping mobil tersebut. Lalu dilakukan pengeledahan terhadap mobil tersebut, dan didalam mobil tersebut tangki penggunaan Bahan Bakar Minyak nya telah diperbaharui dengan menggunakan 2 (dua) buah jerigen yang terdapat didalam kabin mobil tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan minyak Bahan Bakar Minyak Bio Solar Bersubsidi tersebut dengan cara terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Solar tersebut dari mobil-mobil tangki yang ada singgah ditempat terdakwa dengan menggunakan selang, ember dan corong lalu dimasukan kedalam tangki jerigen yang sudah disiapkan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak dari mobil-mobil tangki tersebut untuk perjerigennya terdakwa bayar sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa jualkan kembali sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berita acara pengukuran Barang Bukti Jenis Bio Solar Sitaan Kepolisian Resor Bengkalis yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Perdistribusian Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang ditandatangani oleh FUJI SUDHARMA, S.Akun selaku Kasubbag Tata Usaha Metrologi Legal dan WAHYU KURNIAWAN, AmMd selaku Penera, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di halaman Mako Polres Bengkalis, telah dilakukan pengukuran volume vbarang bukti bahan bakar minyak jenis bio solar dengan total volume keseluruhan sebanyak 385,425 (tiga ratus delapan puluh lima koma empat ratus dua puluh lima) liter.
  • Bahwa BBM jenis bio solar tersebut merupakan kategori Bahan Bakar Minyak yang termasuk di subsidi Pemerintah karena bahan bakar itu berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi dan seharusnya penyaluran BBM itu langsung dimanfaatkan oleh konsumen pengguna dan tidak untuk dijual kembali (reseler).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. --------------------------------------- 

 

 

 

 

BENGKALIS, 21 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya