Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2025/PN Bls AINI FITRI ZULIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AINI FITRI ZULIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas pemohon dalam paspor milik pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik pemohon adalah lahir tanggal 15 Oktober 1997 adalah salah/keliru. Yang benar adalah 3 Agustus 1997 sesuai dengan KTP nomor 1403084308973817, kutipan Akte Kelahiran Nomor 1410-LT-02102013-0002, kutipan Akta Nikah Nomor : 1410011042024027 dari urusan Agama kecamatan Tebing Tinggi milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor pemohon pada kantor Unit layanan Paspor Imigrasi
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak