| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2023/PN Bls | EDDY SUWANTO | 1.Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti 2.Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Sep. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2023/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II berupa mengambil dan menguasai dengan cara membangun jalan Aspal permanen, menuju Komplek Perkantoran Bupati Kepulauan Meranti di atas tanah milik Penggugat dengan maksud untuk menguasai secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakibatkan terjadinya kerugian atas hak kebendaan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian secara immateriil tidak terkira, kerugian immateriil sulit dihitung namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian secara materiil Penggugat telah dan akan terus mengalami kerugian, terhitung sejak September tahun 2010 sampai hari ini. Adapun kerugian materiil yang dialami Penggugat berupa:
7. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah) perhari sejak Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad); 9. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar perkara; Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
