Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.Sus/2024/PN Bls ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH FIRDAUS RAMA PUTRA Alias PIR Bin RAMLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 531/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4354/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS RAMA PUTRA Alias PIR Bin RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-217/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

FIRDAUS RAMA PUTRA Alias PIR Bin RAMLAN

Tempat lahir

:

Bantan Tua (Bengkalis)

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 16 Januari 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Rajimun RT/RW 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab Bengkalis.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

S-1 (Belum Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juni 2024.
  • Perpanjangan PU       : sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 18 Juli 2024.
  • Perpanjangan PN      : sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024.
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa FIRDAUS RAMA PUTRA Alias PIR Bin RAMLAN pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 Sekira pukul 23.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di suatu rumah didaerah Sungai Pakning Kec. Bukit batu kab. Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

        • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang berada dirumah yang beralamatkan Jalan Rajimun Rt/Rw 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kab. Bengkalis, kemudian terdakwa pergi menuju rumah Sdr ALFI SYAHRIN (masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG/DPO) yang beralamatkan jalan Kelapapati Tengah desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Sesamapainya di rumah tersebut terdakwa bertemu dengan Sdr ALFI SYAHRIN selanjutnya mengatakan “ Cuk, kalau mau Ganja ikut lah kepekan sekalian ngantar Vespa ke rumah abang ku di Pekanbaru. Kalau ganja 1 ons ada ni“ terdakwa menjawab “ yok lah, kalau berangkat kita servis dulu lah vespa kita” sdr. ALFI SYAHRIN         menjawab “ oke cuk “, setelah itu Sdr. ALFI SYAHRIN memberikan informasi kepada terdakwa bahwa akan berangkat besok pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB kemudian setelah itu terdakwa menyetuji dan langsung pulang kerumah, kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna Silver dengan Nopol BK 3178 DI seorang diri dan Sdr. ALFI SYAHRIN sudah menunggu di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, setelah terdakwa tiba di Sungai pakning terdakwa menjumpai Sdr. ALFI SYAHRIN di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Lintas Sei Pakning Pekanbaru Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis dan terdakwa bertemu dengan Sdr. ALFI SYAHRIN, Sdr BEBEN (masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG/DPO) dan Sdr ERIK (masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG/DPO) yang merupakan teman dari Sdr. ALFI SYAHRIN, Kemudian Sekira pukul 23.00 WIB terdakwa, Sdr. ALFI SYAHRIN, Sdr BEBEN dan Sdr ERIK tiba di rumah abang dari Sdr. ALFI SYAHRIN yaitu Sdr IRFAN (masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG/DPO)  yang beralamatkan Jalan Panam Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan menginap di rumah tersebut, dan pada saat di rumah Sdr IRFAN tersebut terdakwa melihat Sdr IRFAN dan Sdr. ALFI SYAHRIN selesai mengemas narkotika jenis ganja dan memasukkan beberapa bungkus beriisikan narkotika jenis ganja kedalam tas ransel berwarna abu abu merah, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa, Sdr. ALFI SYAHRIN, Sdr BEBEN dan teman Sdr. ALFI SYAHRIN pun pergi menuju Kabupaten Bengkalis menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna Silver dengan Nopol BK 3178 DI yang terdakwa kendarai berboncengan dengan sdr. ALFI SYAHRIN yang mana terdakwa meletakkan tas berisi narkotika jenis daun ganja kering tersebut di lantai dekat pijakan kaki sepeda motor vespa tersebut, dan untuk Sdr BEBEN dan teman Sdr. ALFI SYAHRIN lainya mengenderai sepeda motor yang berbeda, lalu Sekira pukul 22.30 Wib terdakwa, Sdr. ALFI SYAHRIN, Sdr BEBEN dan teman Sdr. ALFI SYAHRIN tiba di suatu rumah didaerah Sungai Pakning Kec. Bukit batu Kab. Bengkalis, Kemudian Sekira pukul 23.00 Wib datang saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB Bin BACHTIAR (terdakwa dalam berkas terpisah) dan RIAN Alias NYAI (masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG/DPO) kerumah tersebut, Kemudian Sdr. ALFI SYAHRIN membongkar Tas berisikan daun ganja kering yang dibawa dari Kota Pekanbaru tersebut lalu membaginya menjadi 2 (dua) dan memasukkan kedalam tas dengan isi Tas 1 berisi 5 (lima) bungkus plastic berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dan Tas 2 berisi 3 (tiga) bungkus plastic berisi narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian Sdr. ALFI SYAHRIN memberikan tas yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic berisi narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH. Kemudian terdakwa dan Saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH pun pergi menuju Pulau Bengkalis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna Silver dengan Nopol BK 3178 DI. Setelah sampai di Pulau Bengkalis, terdakwa dan Saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH Alias BOB Bin BACHTIAR pun langsung menuju rumah Saksi RIKO DESWANTO Bin (Alm) BUKHARI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berlamatkan jalan Antara Gg. Ikhlas Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sesampainya di rumah tersebut terdakwa dan Saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH bertemu dengan Saksi RIKO DESWANTO Bin (Alm) BUKHARI, lalu saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH pun membuka tas tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis daun ganja kering selanjutnya menyerahkannya kepada saksi RIKO DESWANTO, setelah menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut kepada Sdr RIKO DESWANTO, lalu terdakwa dan Saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH langsung pergi menuju rumah saksi OKA TRIAS PUTRA Bin YUSRUDDIN AMRI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, Sesampainya di rumah tersebut terdakwa dan Saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH bertemu dengan saksi OKA TRIAS PUTRA, Sdr UCOK (masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG/DPO) dan Sdr AYANG (masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG/DPO), selanjutnya Saksi MHD.HASYAR BUDIANSYAH meletakkan tas beriisikan narkotika jenis daun ganja kering di atas lantai dan saksi OKA TRIAS PUTRA mengambil 1 (satu) bungkus plastic beriisi Narkotika jenis daun ganja kering dan untuk sdr. UCOK mengambil 1 (satu) bungkus plastic beriisi Narkotika jenis daun ganja kering lalu memberikan kepada sdr. AYANG, kemudian terdakwa dan saksi MHD. HASYAR BUDIANSYAH pergi meninggalkan rumah tersebut.
        • Bahwa selanjutnya saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis daun ganja kering masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis dengan untuk dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama ± 1 (satu) minggu, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai target, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan Narkotika jenis daun ganja kering milik saksi OKA TRIAS PUTRA, 1 (satu) buah tas ranssel warna biru dongker dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker. Kemudian tim melakukan interogerasi terhadap saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan apakah berhasil menjual atau, menyerahkan kepada orang lain, lalu saksi OKA TRIAS PUTRA menerangkan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN melalui terdakwa dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, selanjutnya saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menerangkan berhasil menyerahkan narkotika jenis daun kering jenis ganja kepada saksi RIKO DESWANTO, saksi OKA TRIAS PUTRA dan sdr. AYANG, kemudian Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap saksi RIKO DESWANTO dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya dan pada saat penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun kering ganja, 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atas penguasaan saksi RIKO DESWANTO, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap sdr. AYANG bersama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, yang mana saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menunjukan rumah dari sdr. AYANG yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat RT/RW 002/005 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR mendatangi rumah tersebut dan menemui pemilik rumah yaitu saksi ANTO RAJA GUK GUK yang merupakan Ayah mertua dari sdr. AYANG dan menerangkan bahwa sdr. AYANG tidak berada dirumah, kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah untuk mencari sdr. AYANG dan melakukan pengeledahaan terhadap rumah tersebut yang disetujui dan disaksikan oleh saksi ANTO RAJA GUK GUK dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah, setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH apakah mengenali barang tersebut dan saksi MHD HASYAR mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering yang diberikan saksi MHD HASYAR dan terdakwa kepada sdr. AYANG, setelah itu saksi MHD HASYAR dan barang bukti dibawa meninggalkan tempat tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap Terdakwa selanjutnya berhasil melakukan penangkapan disuatu bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis serta ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dan  1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna silver dengan No Pol BK 3178 DI yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil selanjutnya menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian tim opsnal melakukan interogerasi terhadap terdakwa dengan menanyakan apakah ada memberikan narkotika jenis shabu dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH kepada saksi OKA TRIAS PUTRA, saksi RIKO DESWANTO dan sdr. AYANG, lalu terdakwa mengakui benar atas perbuatanya tersebut dan terdakwa mengakui kepada Tim Opsnal bahwa awalnya narkotika jenis daun ganja kering didapat dari sdr. IRFAN di Kota Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) bungkus yang beriiskan narkotika daun ganja kring yang mana pada saat di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis, terdakwa dan sdr. ALFI SYAHRIN membagi 3 (tiga) bungkus dibawa terdakwa dan saksi MHD HASYAR ke Pulau Bengkalis dan untuk 5 (lima) bungkus lainnya dikuasai oleh sdr. ALFI SYAHRIN dan akan diantarkan ke Batam Provinsi Kepulauan Riau, terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa baru mendapatkan upah sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk uang bensin atau minyak 1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna Silver dengan Nopol BK 3178 DI dalam mengambil narkotika jenis daun ganja kering dari Kota Pekanbaru menuju Pulau bengkalis dan akan mendapatkan upah berupa ± 1 (satu) ons narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFIN SYAHRIN (DPO) setelah berhasil mengantarkan narkotika jenis daun ganja kering kepada saksi OKA TRIAS PUTRA, saksi RIKO DESWANTO dan sdr. AYANG (DPO).
        • Bahwa terdakwa sudah berulang kali mendapatkan narkotika daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN (DPO).
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 82/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1050,08 (seribu lima puluh koma nol delapan) gram dan berat bersih 991,51 (Sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu) gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1019,45 (seribu sembilan belas koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 989,37 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 936,27 (Sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 872,38 (delapan tujuh puluh dua koma tiga puluh delapan) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1222/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIKO DESWANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,45 (tiga puluh satu koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1837/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1223/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MHD. HASYAR BUDIANSYAH berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,44 (tiga puluh satu koma empat puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 1838/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1224/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa OKA TRIAS PUTRA BIN YUSRUDDIN AMRI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 29,53 (dua puluh Sembilan koma lima puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 1839/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.--------------------------------------------------------------------

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa FIRDAUS RAMA PUTRA Alias PIR Bin RAMLAN pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

        • Bahwa saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis daun ganja kering masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis dengan untuk dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama ± 1 (satu) minggu, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai target, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan Narkotika jenis daun ganja kering milik saksi OKA TRIAS PUTRA, 1 (satu) buah tas ranssel warna biru dongker dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker. Kemudian tim melakukan interogerasi terhadap saksi OKA TRIAS PUTRA dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan apakah berhasil menjual atau, menyerahkan kepada orang lain, lalu saksi OKA TRIAS PUTRA menerangkan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN melalui terdakwa dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, selanjutnya saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menerangkan berhasil menyerahkan narkotika jenis daun kering jenis ganja kepada saksi RIKO DESWANTO, saksi OKA TRIAS PUTRA dan sdr. AYANG, kemudian Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap saksi RIKO DESWANTO dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya dan pada saat penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika jenis daun kering ganja, 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atas penguasaan saksi RIKO DESWANTO, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap sdr. AYANG bersama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, yang mana saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menunjukan rumah dari sdr. AYANG yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat RT/RW 002/005 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR mendatangi rumah tersebut dan menemui pemilik rumah yaitu saksi ANTO RAJA GUK GUK yang merupakan Ayah mertua dari sdr. AYANG dan menerangkan bahwa sdr. AYANG tidak berada dirumah, kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah untuk mencari sdr. AYANG dan melakukan pengeledahaan terhadap rumah tersebut yang disetujui dan disaksikan oleh saksi ANTO RAJA GUK GUK dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah, setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH apakah mengenali barang tersebut dan saksi MHD HASYAR mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering yang diberikan saksi MHD HASYAR dan terdakwa kepada sdr. AYANG, setelah itu saksi MHD HASYAR dan barang bukti dibawa meninggalkan tempat tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap Terdakwa selanjutnya berhasil melakukan penangkapan disuatu bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis serta ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dan  1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna silver dengan No Pol BK 3178 DI yang digunakan oleh terdakwa untuk mengambil selanjutnya menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian tim opsnal melakukan interogerasi terhadap terdakwa dengan menanyakan apakah ada memberikan narkotika jenis shabu dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH kepada saksi OKA TRIAS PUTRA, saksi RIKO DESWANTO dan sdr. AYANG, lalu terdakwa mengakui benar atas perbuatanya tersebut dan terdakwa mengakui kepada Tim Opsnal bahwa awalnya narkotika jenis daun ganja kering didapat dari sdr. IRFAN di Kota Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) bungkus yang beriiskan narkotika daun ganja kring yang mana pada saat di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis, terdakwa dan sdr. ALFI SYAHRIN membagi 3 (tiga) bungkus dibawa terdakwa dan saksi MHD HASYAR ke Pulau Bengkalis dan untuk 5 (lima) bungkus lainnya dikuasai oleh sdr. ALFI SYAHRIN dan akan diantarkan ke Batam Provinsi Kepulauan Riau, terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 82/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1050,08 (seribu lima puluh koma nol delapan) gram dan berat bersih 991,51 (Sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima puluh satu) gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1019,45 (seribu sembilan belas koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 989,37 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 84/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 936,27 (Sembilan ratus tiga puluh enam koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 872,38 (delapan tujuh puluh dua koma tiga puluh delapan) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1222/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RIKO DESWANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,45 (tiga puluh satu koma empat puluh lima) gram diberi nomor barang bukti 1837/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1223/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MHD. HASYAR BUDIANSYAH berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 31,44 (tiga puluh satu koma empat puluh empat) gram diberi nomor barang bukti 1838/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1224/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa OKA TRIAS PUTRA BIN YUSRUDDIN AMRI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 29,53 (dua puluh Sembilan koma lima puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 1839/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon.---------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

 

 

BENGKALIS, 12 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya