| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jalan.Pertanian, Senggoro, Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Riau – 28714
Telp. 0766-21122. Fax. 0766-21029 www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-237/BKS/09/2023
- Terdakwa :
Nama lengkap : INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS.
Tempat lahir : Sungai Pakning.
Umur / Tgl. lahir : 52 tahun / 05 Juni 1971.
Jenis kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SMA (Tamat).
b. Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 14 Juni 2023 s/d tanggal 03 Juli 2023.
|
- Perpanjangan oleh kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 04 Juli 2023 s/d tanggal 12 Agustus 2023.
|
- Perpanjangan PN
- Oleh Jaksa Penuntut Umum
|
:
:
|
Sejak tanggal 13 Agustus 2023 s/d tanggal 11 September 2023.
Sejak tanggal 07 September 2023 s/d tanggal 26 September 2023.
|
c. Dakwaan :
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, secara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS bersama dengan saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN bertanya kepada terdakwa tentang kesediaan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menjawab “ada paket 500”. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis shabu kepada saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN dan terdakwa menerima uang untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN. Kemudian saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bambu Kuning Gang Panglima Kenaik Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi Mulyadi Bin M. Yusuf dan saksi Roynaldi Bin Yusri langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Sesampainya didaerah tersebut sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Jalan Bambu Kuning Gang Panglima Kenaik Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis shabu yang temukan didalam kantong celana bagian depan yang digunakan oleh saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam yang sudah dipotong pendek, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari terdakwa INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS. Selanjutnya Tim Opsnal Bukit Batu melakukan pengembangan terhadap keberadaan terdakwa. Sekira pukul 21.30 WIb, Tim Opnsal Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku ada menyerahkan narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 82/14310/2023 pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023, an. LAILATURRAHMAH,SE selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian :
- Berat Kotor : 0,17 gram.
- Berat Pembungkus : 0,07 gram.
- Berat Bersih : 0,1 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1240/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, an. Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 1822/2023/NNF. Dengan hasil pemeriksaan Positip Metamfetamina. Dengan kesimpulan barang bukti berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Sisa Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,08 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS, pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib, atau pada waktu lain dibulan Juni ditahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis, atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, secara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bambu Kuning Gang Panglima Kenaik Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu yang beranggotakan saksi Mulyadi Bin M. Yusuf dan saksi Roynaldi Bin Yusri langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Sesampainya didaerah tersebut sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempatan di Jalan Bambu Kuning Gang Panglima Kenaik Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening narkotika jenis shabu yang temukan didalam kantong celana bagian depan yang digunakan oleh saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A03 warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam yang sudah dipotong pendek, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat dari terdakwa INDRA GUNAWAN Als PANJANG Bin MISWAR ANAS. Selanjutnya Tim Opsnal Bukit Batu melakukan pengembangan terhadap keberadaan terdakwa. Sekira pukul 21.30 WIb, Tim Opnsal Bukit Batu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Jend. Sudirman Rt.001 Rw.001 Kel. Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku ada menyerahkan narkotika jenis shabu seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Batu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 82/14310/2023 pada hari Jum’at tanggal 9 Juni 2023, an. LAILATURRAHMAH,SE selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Persero) KELAPAPATI telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi ROZALI Als IJAL Bin BURHAN JANTAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian :
- Berat Kotor : 0,17 gram.
- Berat Pembungkus : 0,07 gram.
- Berat Bersih : 0,1 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1240/NNF/2023 pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023, an. Dewi Arni, MM dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 1822/2023/NNF. Dengan hasil pemeriksaan Positip Metamfetamina. Dengan kesimpulan barang bukti berupa Kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Sisa Barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan Kristal warna putih / 0,08 gram.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------
|
|
BENGKALIS, 07 September 2023
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
BAGAS PRADIKTA HARYANTO, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199201182018011001
|
|