Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.AZWARDI DERY, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
R. RAJIS SAPUTRA Alias RANJES Bin R. INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1881/L.4.13/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZWARDI DERY, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. RAJIS SAPUTRA Alias RANJES Bin R. INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-104/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    R. RAJIS SAPUTRA Alias RANJES Bin R. INDRA.

Tempat lahir                                         :    Bengkalis.

Umur / Tgl. lahir                                    :    29 Tahun / 09 Februari 1995.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. H. Ilyas Rt. 002 RW. 004 Kel/Desa Air Putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                            :    SMK (Tamat).

 

b.  Penahanan :

  • Oleh Penyidik Polsek Pinggir

:

Sejak tanggal 24 Maret 2024 s/d tanggal 12 April 2024.

  • Perpanjangan Oleh Kejaksaan

:

Sejak tanggal 13 April 2024 s/d tanggal 22 Mei 2024.

  • Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 07 Mei 2024 s/d tanggal 26 Mei 2024.

c.  Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa R. RAJIS SAPUTRA Alias RANJES Bin R. INDRA, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 16.40 WIB, atau masih dalam bulan Maret 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Gg. Masjid Jl. Jend. Sudirman Kel/Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 15.50 Wib, terdakwa R. RAJIS SAPUTRA Alias RANJES Bin R. INDRA dihubungi oleh saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengatakan "ngapo jes?” dijawab oleh terdakwa “Mau belanja Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)” saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR mengatakan “untuk siapo?” dijawab oleh terdakwa “untuk kita lah, untuk makai sama”. Kemudian sekira pukul 16.15 Wib, terdakwa bertemu dengan saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR bertempatan di Gg. Kenari jl. Jend. Sudirman Kel/Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR untuk membeli narkotika jenis shabu dan terdakwa mengatakan “sama siapa ambilnya?” dijawab oleh saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR “sama PENDI”. Setelah itu sekira pukul 16.30 Wib, saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR pergi menuju ke sebuah rumah yang beralamatkan di Gg. Masjid Jl. Jend. Sudirman Kel/Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sedangkan terdakwa menunggu depan rumah saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR. Tidak lama kemudian sekira pukul 16.35 Wib, saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR kembali bertemu dengan terdakwa dengan membawa narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membli narkotika jenis shabu dari saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lembaga Desa Senggoro kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI, saksi EKO dan saksi ARYA didampingi dan disaksikan oleh saksi EDWIN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa R. RAJIS SAPUTRA Alias RANJES Bin R. INDRA dan saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR bertempatan di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jl. Lembaga Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic pres yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas lantai didalam rumah kos tersebut dan 1 (satu) unit Hp Android merek Realme warna biru ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR. Pada saat dilakukan introgasi, saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR mengaku sebelumnya saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR diminta oleh terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut yang mana saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR beli dari sdr. PENDI (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 55/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 0,09 gram, berat pembungkus 0,04 gram dan berat bersih 0,05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0698/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 01 April 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1064/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,03 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa R. RAJIS SAPUTRA Alias RANJES Bin R. INDRA, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau masih dalam bulan Maret 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jl. Lembaga Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lembaga Desa Senggoro kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi SURATMIN, saksi RANDI, saksi EKO dan saksi ARYA didampingi dan disaksikan oleh saksi EDWIN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengemanan terhadap terdakwa R. RAJIS SAPUTRA Alias RANJES Bin R. INDRA dan saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR bertempatan di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jl. Lembaga Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic pres yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu yang ditemukan diatas lantai didalam rumah kos tersebut dan 1 (satu) unit Hp Android merek Realme warna biru ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR. Pada saat dilakukan introgasi, saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR mengaku sebelumnya saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR diminta oleh terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut yang mana saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR beli dari sdr. PENDI (DPO) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa dan saksi ZULKIFLI Alias KUDUL Bin MANSUR serta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 55/14310/2024 pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2024, atas nama ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastic pres yang berisikan narkotika jenis shabu-sahbu dengan rincian berat kotor 0,09 gram, berat pembungkus 0,04 gram dan berat bersih 0,05 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0698/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 01 April 2024, An. Dewi Arni, MM dan ENDANG PRIHARTINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,05 gram diberi nomor barang bukti 1064/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa  kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 0,03 gram.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

 

BENGKALIS, 07 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

AZWARDI DERY, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP.199112222020121016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya