Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-140/BKS/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
RENDY BINTANG PAHWANDA HARAHAP
|
Tempat lahir
|
:
|
Air Teluk Kiri
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
21 Tahun / 07 April 2004
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun III Rt.- Rw.- Kel. Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Tidak bekerja
SD (Kelas 6)
|
- PENAHANAN :
1.
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 06 Juni 2025 s/d 25 Juni 2025.
|
2.
3.
4.
|
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
Perpanjangan
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d 04 Agustus 2025
Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025
Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 18 September 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RENDY BINTANG PAHWANDA HARAHAP pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yag beralamatkan Jalan Simpang Salak RT.021 RW.007 Kelurahan Pergam kecamatan Rupat Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa RENDY BINTANG PANDAWA HARAHAP yang merupakan salah satu pekerja di bengkel milik saksi M.Yusuf yang beralamatkan di Jalan Simpang Salak RT.021 RW.007 Kelurahan Pergam kecamatan Rupat Kab. Bengkalis diperintahkan oleh Saksi M. Yusuf untuk berbelanja peralatan sparepart sepeda motor dan memperbaiki mesin sepeda motor saksi M. Yusuf di bengkel milik Sdr. Hombing yang beralamatkan Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan Saksi M.Yusuf memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) guna membeli sparepart sepeda motor, lalu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam milik Saksi M.Yusuf pergi menuju bengkel Sdr. Hombing dan memberikan bon pesanan Saksi M.Yusuf kepada Saksi Ram Willson Simangunsong yang merupakan pekerja pada bengkel Sdr. Hombing, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ram Willson Simangunsong bahwa Terdakwa akan pergi makan siang dan nanti menjemput pesanan Terdakwa. Bahwa dari bengkel tersebut muncul niat Terdakwa untuk membawa pergi uang dan sepeda motor Saksi M.Yusuf dengan cara Terdakwa langsung pergi menuju Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, dan Terdakwa menyebrang ke kota Dumai dan sekira pukul 13.00 WIB dari Kota Dumai Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Bukit Tinggi dan mempergunakan uang yang diberikan Saksi M.Yusuf untuk keperluan pribadi Terdakwa. Keesokan harinya Terdakwa berangkat menuju Pekanbaru menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BP 3926 JO dan setibanya di Pekanbaru Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BP 3926 JO kepada Sdr. Saiful (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Pekanbaru seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta serratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BP 3926 JO Terdakwa gunakan untuk pulang ke kampung Terdakwa di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja di bengkel saksi M.Yusuf selama 1 (satu) bulan dengan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M.Yusuf mengalami kerugian Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHPidana--------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RENDY BINTANG PAHWANDA HARAHAP pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu bulan Mei tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yag beralamatkan Jalan Simpang Salak RT.021 RW.007 Kelurahan Pergam kecamatan Rupat Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang mana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa RENDY BINTANG PANDAWA HARAHAP diperintahkan oleh Saksi M. Yusuf untuk berbelanja peralatan sparepart sepeda motor dan memperbaiki mesin sepeda motor saksi M. Yusuf di bengkel milik Sdr. Hombing yang beralamatkan Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dan Saksi M.Yusuf memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) guna membeli sparepart sepeda motor, lalu Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam milik Saksi M.Yusuf pergi menuju bengkel Sdr. Hombing dan memberikan bon pesanan Saksi M.Yusuf kepada Saksi Ram Willson Simangunsong yang merupakan pekerja pada bengkel Sdr. Hombing, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ram Willson Simangunsong bahwa Terdakwa akan pergi makan siang dan nanti menjemput pesanan Terdakwa. Bahwa dari bengkel tersebut muncul niat Terdakwa untuk membawa pergi uang dan sepeda motor Saksi M.Yusuf dengan cara Terdakwa langsung pergi menuju Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, dan Terdakwa menyebrang ke kota Dumai dan sekira pukul 13.00 WIB dari Kota Dumai Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Bukit Tinggi dan mempergunakan uang yang diberikan Saksi M.Yusuf untuk keperluan pribadi Terdakwa. Keesokan harinya Terdakwa berangkat menuju Pekanbaru menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BP 3926 JO dan setibanya di Pekanbaru Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BP 3926 JO kepada Sdr. Saiful (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Pekanbaru seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta serratus ribu rupiah). Selanjutnya uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BP 3926 JO Terdakwa gunakan untuk pulang ke kampung Terdakwa di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi M.Yusuf mengalami kerugian Rp. 9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana--------
|
BENGKALIS, 31 Juli 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
Ajun Jaksa
|
|