Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Bls JAMES NAIBAHO, SH RIANDO SITORUS Alias RIAN Bin RAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan -B-791/L.4.13/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANDO SITORUS Alias RIAN Bin RAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-  04/BKS/01/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                :    RIANDO SITORUS Alias RIAN Bin RAHIM

Tempat Lahir                                   :    Sido Kukuh-Sumut

Umur/Tgl. Lahir                                :    23  Tahun  / 29 Mei 2000.

Jenis Kelamin                                  :    Laki-laki.

Kebangsaan                                     :    Indonesia.

Tempat Tinggal                                :    Jalan Coca Cola Rt.004 Rw.011 Keluarahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Agama                                             :    Islam.

Pekerjaan                                        :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                                       :    SMA (tamat).

 

 

B. Penahanan :

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 November 2023 s/d tanggal 14 Desember 2023.

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

Perpanjang PU (T-6)

:

:

:

Sejak tanggal 15 Desember 2023 s/d tanggal 23 Januari 2024

Sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d tanggal 30 Januari 2024

Sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 29 Februari 2024

 

 

 

 

C. Dakwaan :

Bahwa terdakwa RIANDO SITORUS Alias RIAN Bin RAHIM pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2023 bertempat  di perkebunan sawit Jalan Meranti KM.12 Sebanga, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 17.30 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah terdakwa dihubungi oleh sdr.ISAF (DPO) melalui jaringan seluler yang mengatakan bahwa sdr.IWAN JAMBUL (DPO) mengajak sdr.ISAF (DPO) dan terdakwa untuk mengambi buah kelapa sawit yang mana direncanakan akan dilakukan pada hari Jumat pukul 00.30 WIB. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB terdakwa bersama sdr.ISAF (DPO) dan IWAN JAMBUL (DPO) bertemu dirumah saksi UNIL, selanjutnya terdakwa bersama sdr.ISAF (DPO) dan IWAN JAMBUL (DPO) meminjam 1 (satu) buah pisau egrek dan 1 (satu) keranjang sebagai alat yang akan digunakan dalam mengambil buah kelapa sawit. Setelah kedua alat tersebut diberikan oleh istri dari saksi UNIL kemudian sdr.IWAN JAMBUL (DPO) menyembunyikan pisau egrek beserta keranjang tersebut disemak-semak dan setelah itu terdakwa bersama sdr.ISAF (DPO) dan IWAN JAMBUL (DPO) pulang kerumah masing-masing. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB sesuai kesepakatan terdakwa bersama sdr.ISAF (DPO) dan IWAN JAMBUL (DPO) berkumpul kembali ke lokasi tempat menyembunyikan pisau egrek dan keranjang, yang mana terdakwa bersama sdr.ISAF (DPO) mengendarai sepeda motor milik terdakwa sedangkan sdr.IWAN JAMBUL datang sendiri. Setelah terdakwa bersama sdr.ISAF (DPO) dan IWAN JAMBUL (DPO) berkumpul kemudian terdakwa mengikat keranjang ke sepeda motor terdakwa sedangkan sdr.IWAN JAMBUL (DPO) mengambil pisau egrek dari semak-semak. Selanjutnya terdakwa bersama sdr.ISAF (DPO) dan IWAN JAMBUL (DPO) bertiga mengendarai sepeda motor menuju kebun kelapa sawit milik saksi PARLINDUNGAN Als SIJABAT yang beralamat Jalan Meranti KM.12 Sebanga Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan sesampainya di dalam areal kebun kelapa sawit milik saksi PARLINDUNGAN Als SIJABAT kemudian sdr.IWAN JAMBUL langsung menurunkan buah kelapa sawit dari pohonnya sedangkan sdr.ISAF bertugas memberikan penyinaran dengan menggunakan senter yang dibawa sambil melihat situasi, sementara terdakwa bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah diturunkan dan terdakwa langsir ke TPA (tempat penimbunan akhir) yang berjarak sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi lahan milik saksi PARLINDUNGAN Als SIJABAT. Pada saat terdakwa sudah melangsir buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) kali kemudian terdakwa melihat sdr.IWAN JAMBUL (DPO) sudah selesai menurunkan buah kelapa sawit dan sdr.IWAN JAMBUL dengan membawa pisau egrek keluar dari lokasi lahan kebun milik saksi PARLINDUNGAN Als SIJABAT bersama dengan sdr.ISAF (DPO), sedangkan terdakwa masih melangsir buah kelapa sawit untuk terakhir kalinya dan saat itu terdakwa tidak menyadari bahwa perbuatan terdakwa mengambil buah kelapa sawit tersebut sudah diketahui oleh penjaga kebun dan penjaga kebun sudah memberitahukan perbuatan terdakwa tersebut kepada warga. Selanjutnya pada saat terdakwa sedang mengantarkan trip terakhir buah kelapa sawit ternyata terdakwa sudah diikuti, kemudian saat sedang berada di jalan terdakwa langsung diamankan oleh warga. Kemudian terdakwa ditanya akan diantar kemana buah kelapa sawit yang terdakwa ambil dan terdakwa menunjuk lokasi TPA yaitu berada di belakang rumah saksi UNIL. Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB petugas Polsek Mandau datang ke Jalan Gajah Mada KM.12 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tempat terdakwa diamankan, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 62 (enam puluh dua) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.340 (seribu tiga ratus empat puluh) kilogram milik saksi PARLINDUNGAN Als SIJABAT dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi PARLINDUNGAN Als SIJABAT mengalami kerugian lebih kurang Rp.2.934.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 11 Januari 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya