Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
YAN PERMANA Bin JANAR TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 402/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3690/L.4.13/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN PERMANA Bin JANAR TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                               P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-161/BKS/06/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    YAN PERMANA Bin JANAR TANJUNG.

Tempat lahir                                       :    Pariaman.

Umur / Tgl. lahir                                 :    54 Tahun / 20 Agustus 1970.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jl. Nusantara II No. 132 C RT.002 RW.002 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

A g a m a                                             :    Islam.

Pekerjaan                                           :    Wiraswasta.

Pendidikan                                         :    SD (Tidak Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polsek Mandau

:

Sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024

 

Sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d tanggal 09 Juli 2024

 

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa YAN PERMANA Bin JANAR TANJUNG, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara II RT.002 RW.002 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIb, terdakwa YAN PERMANA Bin JANAR TANJUNG menghubungi sdr. DIDIT AZORA (Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone merk Oppo A58 warna hijau milik terdakwa dengan maksud untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). Tidak lama kemudian sdr. DIDIT AZORA datang menemui terdakwa bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara II RT.002 RW.002 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang mana pada saat tersebut terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. DIDIT AZORA untuk terdakwa jualkan kembali.
  • Bahwa terdakwa sudah 7 (tujuh) kali memesan narkotika jenis shabu dari sdr. DIDIT AZORA yang mana terdakwa selalu memesan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu;) kantong atau seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana terdakwa bayarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada sdr. DIDIT AZORA dengan cara dianggur atau sistem setoran.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Nusantara II RT.002 RW.002 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi Tomi Sasli Bin Suhardi, saksi Dedy dan saksi Ryan Abi Rafdi bin Damrus didampingi oleh saksi Ngatimin Als AMIN Bin Kasdi selaku Ketua RT.005 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa YAN PERMANA Bin JANAR TANJUNG bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara II RT.002 RW.002 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukam pengeledahan terahdap terdakwa, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih yang berisikan 14 (empat belas) narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) sendok kertas, 1 (satu) buah sendok plastic dari sedotan, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo A58 warna hijau yang ditemukan didalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. DIDIT AZORA (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 76/10282.00/2024 pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024, An. OKI HUTABRI, S.SOS selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 14 (empat belas) paket plastic klip bening berbagai ukuran yang berisikan Kristal bening narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 4,90 gram, Berat Pembungkus 1,66 gram dan berat bersih 3,24 gram.
  2. 1 (satu) buah kaca pirex yang berbentuk bulat panjang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 1,30 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0986/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 14 (empat belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,24 gram diberi nomor barang bukti 1486/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 14 (empat belas) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 3,19 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan 1 (satu) buah kaca pipa sisa pakai diberi nomor barang bukti 1487/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa YAN PERMANA Bin JANAR TANJUNG, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, atau masih dalam bulan April 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara II RT.002 RW.002 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jl. Nusantara II RT.002 RW.002 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau yang beranggotakan saksi Tomi Sasli Bin Suhardi, saksi Dedy dan saksi Ryan Abi Rafdi bin Damrus didampingi oleh saksi Ngatimin Als AMIN Bin Kasdi selaku Ketua RT.005 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa YAN PERMANA Bin JANAR TANJUNG bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Nusantara II RT.002 RW.002 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukam pengeledahan terahdap terdakwa, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih yang berisikan 14 (empat belas) narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) sendok kertas, 1 (satu) buah sendok plastic dari sedotan, 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo A58 warna hijau yang ditemukan didalam rumah tersebut. Setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. DIDIT AZORA (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 76/10282.00/2024 pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024, An. OKI HUTABRI, S.SOS selaku Pimpinan Cabang Kantor PT. Pengadaian Cabang Duri, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 14 (empat belas) paket plastic klip bening berbagai ukuran yang berisikan Kristal bening narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 4,90 gram, Berat Pembungkus 1,66 gram dan berat bersih 3,24 gram.
  2. 1 (satu) buah kaca pirex yang berbentuk bulat panjang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 1,30 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0986/ NNF / 2024 pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 14 (empat belas) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,24 gram diberi nomor barang bukti 1486/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 14 (empat belas) bungkus plastik berisikan kristal warna putih/ 3,19 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic berisikan 1 (satu) buah kaca pipa sisa pakai diberi nomor barang bukti 1487/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa pipa kaca sisa pakai, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

 

 

 

BENGKALIS, 20 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya