Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
394/Pid.Sus-LH/2025/PN Bls 1.Anggie R.K Harahap. S.H
2.M.RIZKAL AL AMIN, SH
HAMZAH Bin AHMAD BILAL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 394/Pid.Sus-LH/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/L.4.13/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Anggie R.K Harahap. S.H
2M.RIZKAL AL AMIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH Bin AHMAD BILAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

HAMZAH Bin AHMAD BILAL (Alm)

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Tempat lahir

:

Lubuk Galung

Umur / Tgl lahir

:

65 Tahun / 12 Februari 1960

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Manggis RT 003/ RW 002 Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis

Agama

:

Islam

Pekerjaan       

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tamat)

Nomor KTP

:

14031212002600001

 

  1. PENAHANAN :  

Penyidik

:

Sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d tanggal 21 Maret 2025

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 22 Maret 2025 s/d tanggal 30 April 2025

Perpanjangan  PN I

:

Sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025

Perpanjangan PN II

:

Sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025

                                                                                             

III.  DAKWAAN :

Pertama :

----------- Bahwa Terdakwa HAMZAH Bin AHMAD BILAL (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak tahun 2021 s/d 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 s/d 2024 bertempat di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec Siak Kecil Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat di Kabupaten Bengkalis yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak Tanggal 22 Agustus 2000 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan Hak Pengusahaan Hutan tanaman Kepada PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT.SPA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 244/Kpts-II/2000. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 633/Menhut-II/2009, telah ditetapkan bahwa kawasan hutan yang berada di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis masuk ke dalam batas Areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) PT. Satria Perkasa Agung. Disamping itu, dalam mengelola kawasan hutan yang berada di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11306 Tahun 2024 Tanggal 13 September 2024. Dokumen perizinan tersebut menjadi legalitas bagi PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA) untuk mengusahakan dan menguaasai kawasan hutan di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, dan berdasarkan data perizinan dari BPKH Wilayah XIX, data perizinan tersebut masih berlaku dan sah milik PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA)
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang mana tidak dapat diketahui lagi, tetapi pada tahun 2021, Terdakwa mengerjakan lahan kawasan hutan dengan cara membuat parit pembatas dan badan jalan di seluruh lahan kawasan hutan yang mana lahan tersebut termasuk ke dalam areal perizinan yang diberikan kepada PT. SATRIA PERKASA AGUNG, dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk menjual lahan tersebut. Setelah itu, Terdakwa memasang plang yang bertuliskan “LAHAN INI DALAM PROSES OBYEK REFORMA AGRARIA TORA NOMOR : SK.903/MENLHK-PKTL/PLA.2/2/2023”. Plang tersebut dipasang oleh Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk meyakinkan orang yang akan membeli tanah tersebut, padahal Terdakwa mengetahui bahwa SK.903/MENLHK-PKTL/PLA.2/2/2023 sebagaimana yang di tuliskan pada Plang Tersebut tidak pernah ada. Setelah memasang plang tersebut, Terdakwa menjual lahan yang merupakan kawasan hutan tersebut seluas 197 Ha (seratus Sembilan Puluh Tujuh Hektar) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tahun 2021 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 30 Ha kepada sdr. HOMBING KEMBAR seharga Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)
  2. Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 20 Ha kepada sdr. SINAGA seharga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
  3. Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 30 Ha kepada sdr. PARSAORAN MANULANG seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
  4. Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada sdr. SIMANJUNTAK seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
  5. Pada tahun 2023 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 40 Ha kepada sdr. KARIANUS GISTON SIMAIBANG seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
  6. Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada Saksi MERLIS Br NAIBAHO seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
  7. Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada sdr. HOT JENSIAMAN PURBA seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
  8. Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 20 Ha kepada sdr. FRANS SIMANJUNTAK seharga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  9. Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 25 Ha kepada sdr. JUSTER SINAGA / ARJUNA SIHOMBING seharga Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membuat parit dan badan jalan serta menjual lahan kawasan hutan tersebut sebagai bentuk perbuatan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan dari pihak yang berwenang memberikan izin, serta tidak memiliki izin dari PT. SATRIA PERKASA AGUNG selaku pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas kawasan hutan yan dikerjakan oleh Terdakwa

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

----------- Bahwa Terdakwa HAMZAH Bin AHMAD BILAL (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak tahun 2021 s/d 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2021 s/d 2024 bertempat di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec Siak Kecil Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat di Kabupaten Bengkalis yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

  • Bahwa sejak Tanggal 22 Agustus 2000 Pemerintah Pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan Hak Pengusahaan Hutan tanaman Kepada PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT.SPA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 244/Kpts-II/2000. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 633/Menhut-II/2009, telah ditetapkan bahwa kawasan hutan yang berada di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis masuk ke dalam batas Areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) PT. Satria Perkasa Agung. Disamping itu, dalam mengelola kawasan hutan yang berada di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11306 Tahun 2024 Tanggal 13 September 2024. Dokumen perizinan tersebut menjadi legalitas bagi PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA) untuk mengusahakan dan menguaasai kawasan hutan di Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis, dan berdasarkan data perizinan dari BPKH Wilayah XIX, data perizinan tersebut masih berlaku dan sah milik PT. SATRIA PERKASA AGUNG (PT. SPA)
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang mana tidak dapat diketahui lagi, tetapi pada tahun 2021, Terdakwa membuat parit pembatas dan badan jalan di seluruh lahan kawasan hutan serta menjadikan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan kelapa sawit, yang mana lahan tersebut termasuk ke dalam areal perizinan yang diberikan kepada PT. SATRIA PERKASA AGUNG, dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk menjual lahan tersebut. Setelah itu, Terdakwa memasang plang yang bertuliskan “LAHAN INI DALAM PROSES OBYEK REFORMA AGRARIA TORA NOMOR : SK.903/MENLHK-PKTL/PLA.2/2/2023”. Plang tersebut dipasang oleh Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa mudah untuk meyakinkan orang yang akan membeli tanah tersebut, padahal Terdakwa mengetahui bahwa SK.903/MENLHK-PKTL/PLA.2/2/2023 sebagaimana yang di tuliskan pada Plang Tersebut tidak pernah ada. Setelah memasang plang tersebut, Terdakwa menjual lahan yang merupakan kawasan hutan tersebut seluas 197 Ha (seratus Sembilan Puluh Tujuh Hektar) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pada tahun 2021 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 30 Ha kepada sdr. HOMBING KEMBAR seharga Rp. 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah)
  2. Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 20 Ha kepada sdr. SINAGA seharga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
  3. Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 30 Ha kepada sdr. PARSAORAN MANULANG seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
  4. Pada tahun 2022 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada sdr. SIMANJUNTAK seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
  5. Pada tahun 2023 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 40 Ha kepada sdr. KARIANUS GISTON SIMAIBANG seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah)
  6. Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada Saksi MERLIS Br NAIBAHO seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
  7. Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 10 Ha kepada sdr. HOT JENSIAMAN PURBA seharga Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
  8. Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 20 Ha kepada sdr. FRANS SIMANJUNTAK seharga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  9. Pada tahun 2024 yang mana terdakwa tidak mengingat tanggal dan waktunya lagi, Terdakwa menjual lahan seluas 25 Ha kepada sdr. JUSTER SINAGA / ARJUNA SIHOMBING seharga Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  • Bahwa seluruh lahan yang telah diperjual belikan oleh Terdakwa seluas 197 Ha sebagaimana di atas, telah dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan perkebunan di atas kawasan hutan.

.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja---

 

BENGKALIS, 26 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANGGIE RIZKY KURNIAWAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199410272018011002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya