Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
34/Pdt.G/2025/PN Bls | SUHARYONO | 1.KETUA SENAT POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 2.SEKRETARIS SENAT POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 3.DIREKTUR POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 4.WAKIL DIREKTUR I POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 5.WAKIL DIREKTUR II POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 6.WAKIL DIREKTUR III POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 7.ZAINAL ABIDIN, S.T., M.T. 8.JULI ARDITA PRIBADI. R, S.T., M.Eng. 9.KETUA KOMISI I POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 10.EDY HARYANTO, S.T., M.T. 11.ANGGOTA KOMISI I POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 12.JOHNY CUSTER, S.T., M.T. 13.ROMADHONI, S.T., M.T. 14.TEGUH WIDODO, M.SM., M.Rech. 15.SYAIFUL AMRI, S.ST., M.T. 16.M. NUR FAIZI, S.ST., M.T. 17.KETUA KOMISI II POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 18.ALFANSURI, S.T., M.Sc. 19.ANGGOTA KOMISI II POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 20.GUSWANDI, S.T., M.T. 21.BUDHI SANTOSO, S.T., M.T. 22.SUPRIATI, S.ST., M.Si. 23.SRI MAWARNI, S.Si., M.Si. 24.KETUA KOMISI III POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 25.M. ALKADRI PERDANA, |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 34/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PRIMAIR:
Kerugian Materil:
Total kerugian materil: Rp.3.615.816.000 (tiga milyar enam ratus lima belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah); Kerugian Imateril: Kerugian terhadap tidak dapat kenaikan dan atau dihambat kenaikan pangkat yang membuat PENGGUGAT menjadi trauma dan terhambat dalam proses mengajar dan juga trauma untuk melaksanakan aktivitas-aktivitas lainnya senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah); 6. Mengingat Gugatan PENGGUGAT ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna dan tidak dapat disangkalkan lagi kebenarannya, maka oleh karena itu cukup alasan menurut hukum apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada bantahan, Banding, Kasasi maupun verzet; 7. Bahwa, untuk menjamin pelaksanaan putusan, wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo/yang diperselisihkan ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari yang harus dibayarkan masing-masing PARA TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijde); 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. DALAM SUBSIDER Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |