Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2024/PN Bls LINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1djalius,shLINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya.---------------------------
  2. Menetapkan sah perkawinan antara  Almarhum HOK GUAN dan Almarhum A SUI secara Agama Buddha pada tanggal 14 Mei 2005 di Vihara Buddha Dharma Selatpanjang, berdasarkan Surat Keterangan Pernikahan dengan nomor : 0032/SKP/VBD-SLP/05-2005 .----------------------------------------------
  3. Menetapkan  yang bernama HANDI, laki-laki, berdasarkan kutipan akta Kelahiran No.5279/D/98/Tt, di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 18 Juli 1998, dan LINA, perempuan , berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No.1410-LT-16032018-0008 di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Kepulauan  Meranti pada tanggal 16 Maret 2018 adalah anak kandung dari Almarhum HOK GUAN dan Almarhum A SUI.---------------------------------------
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak