| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-105/BKS/06/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
|
Nama lengkap
|
:
|
FADLI Bin ADIL
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Perdagangan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 14 April 1990
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Lintas Duri Dumai Gg. Swadaya Rt 002 Rw 008 Km 10 Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
TERDAKWA II
|
Nama lengkap
|
:
|
ERDI Bin SUWONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 01 Januari 1994
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Lintas Duri Dumai Km. 10 Gg. Swadaya Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN TERHADAP PARA TERDAKWA:
- Penahanan Penyidik : sejak tanggal 27 April 2024 s/d 16 Mei 2024
- Diperpanjang PU : sejak tanggal 17 Mei 2024 s/d 25 Juni 2024
- Penuntut Umum : sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024
- DAKWAAN :
----Bahwa ia Terdakwa I FADLI Bin ADIL bersama-sama dengan Terdakwa II ERDI Bin SUWONO pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat dikebun kelapa sawit milik saksi EDI yang beralamatkan Jalan Purwodadi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 13.30 WIB dikebun milik saksi EDI yang beralamatkan Jalan Purwodadi Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, saksi HARYANTO bersama dengan saksi BINTANG melihat terdakwa I FADLI Bin ADIL dan terdakwa II ERDI Bin SUWONO sedang berlari keluar dari kebun milik saksi EDI, Lalu saksi HARYANTO melakukan pengecekan didalam kebun saksi EDI dan benar terdapat buah kelapa sawit yang baru selesai diegrek dan berjatuhan diatas tanah yang selanjutnya siap untuk dilangsir, kemudian saksi HARYANTO melihat sdr. IWAN san sdr. PANJUL sedang mengegrek buah kelapa sawit di kebun milik sdri SUSI yang bersepadan dengan kebun kelapa sawit milik saksi EDI, dan dari kebun tersebut saksi HARYANTO Bin ABDULLAH dan saksi EDI melihat 1 (satu) unit sepeda motor jeniis Honda Supra Fit terpasang keranjang yang beriisikan buah kelapa sawit, setelah itu saksi HARYANTO Bin ABDULLAH dan saksi EDI melakukan interogerasi terhadap sdr. IWAN dan sdr. PANJUL dengan berkata “sama siapa kau?Siapa yang menyuruh mengambil buah ko ASENG?” lalu sdr. IWAN dan sdr. PANJUL menjawab ”gak ada aku mengambil buah kelapa sawit milik sdr. EDI atau ko aseng” lalu saksi HARYANTO berkata “kenapa kau ambil buah kelapa sawit milik sdr. SUSI” lalu sdr. IWAN dan sdr. PANJUL terdiam dan tidak menjawab pertanyaan saksi HARYANTO tersebut. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit terpasang keranjang yang beriisikan buah kelapa sawit yang ditemukan saksi HARYANTO dan saksi EDI temukan di kebun karet milik saksi EDI, saksi HARYANTO dan saksi EDI amankan dan dibawa kerumah Ketua RW yaitu saksi TIMPAL Als WAK UBAN Bin WAGIRUN, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, datang terdakwa I dan terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jeniis Honda Supra Fit terpasang keranjang yang beriisikan buah kelapa sawit yang diakui milik terdakwa I, namun saksi EDI dan saksi HARYANTO tidak menyerahkan sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut saksi EDI melaporkan perbuatan terdakwa I dan terdakwa ke Polsek Mandau guna dilakukannya proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi TIMPAL Als WAK UBAN Bin WAGIRUN peran dari terdakwa I dan terdakwa II adalah melangsir buah kelapa sawit yang telah di egrek atau panen oleh sdr. PANJUL dan sdr. IWAN.
- Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II tidak memilik ijin dalam mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik saksi EDI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan saksi EDI mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp 3.180.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
---Bahwa perbuatan terdakwa I FADLI Bin ADIL dan terdakwa II ERDI Bin SUWONO sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana -------
|
|
BENGKALIS, 25 Juni 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ENRICO PINANTUN H.H , S.H
|
|
Ajun Jaksa Madya
|
|