Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 1.02.05/SPK/KPA/ XI/2020/001 tanggal 06 November 2020 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1.02.05/SPMK/KPA/XI/2020/001 tanggal 06 November 2020, adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan, Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 1.02.05/ SPK/KPA/XI/2020/003 tanggal 06 November 2020 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 1.02.05/SPMK/KPA/XI/2020/003 tanggal 06 November 2020, adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar :
- Paket pekerjaan Belanja Pengadaan Bibit Tanaman dengan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 12 (dua belas) hari kalender terhitung dari 6 November 2020 dan dapat diselesaikan pada tanggal 13 November 2020, dengan nilai sebesar Rp.176.000.000,- (seratus tujuh puluh enam juta rupiah);
- Paket pekerjaan Belanja Pengadaan Tanah Hitam dan Pupuk Tanaman dengan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 12 (dua belas) hari kalender terhitung dari 6 November 2020 dan dapat diselesaikan pada tanggal 13 November 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp.144.400.000,- (seratus empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) ;
Dengan jumlah total sebesar Rp.320.400.000,- (tiga ratus dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, secara seketika dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebagai kompensasi sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, secara seketika dan sekaligus ;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan ini, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ;
Namun bilamana Pengadilan Negeri Bengkalis mempunyai pendapat dan atau pendangan yang lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; |