Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Bls 1.ARDIANSYAH MAULANA MUTAQIN, S.H
2.REZA HENDRAWAN, S.H
ZIKRY KURNIAWAN Bin TK. ZAINAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 369 /L.4.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH MAULANA MUTAQIN, S.H
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIKRY KURNIAWAN Bin TK. ZAINAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Zikry Kurniawan, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari, atau pada suatu waktu sekitar tahun 2024, bertempat di Jl. Kartini, Kel. Selatpanjang Timur, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Kepulauan Meranti, Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira 23.00 Wib di depan Warkop Mie Agam Asli yang terletak di Jl. Kartini Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, pada saat saksi M. Rizki akan kembali kemotor, lalu terdakwa Zikry memanggil saksi M. Rizki dan menanyakan apa yang saksi M. Rizki temukan. Kemudian saksi M. Rizki menghampiri terdakwa Zikry yang pada saat itu sedang bekerja di Warkop Mie Agam Asli yang terletak di Jl. Kartini, lalu saksi M. Rizki menjelaskan jika telah menemukan sebuah dompet dan saksi M. Rizki menitipkan dompet dengan motif kepala serigala merek Coach tersebut kepada terdakwa Zikry barangkali ada pelanggan Mie Agam kehilangan dompet. Setelah itu saksi M. Rizki juga memberi tahu kepada saksi Rian yang sedang bekerja di Warkop Mie Agam tersebut dan terdakwa Zikry langsung menyimpan dompet tersebut. Sekitar pukul 01.00 Wib setelah Warkop Mie Agam Asli tersebut tutup, barulah terdakwa Zikry mengecek isi 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi abu – abu dengan motif kepala serigala merek Coach yang saksi M. Rizki berikan tersebut, lalu terdakwa melihat  dompet tersebut berisikan uang dengan pecahan Rupiah, Bath, dan Ringgit yang ditotalkan sekitar kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa Zikry menggunakan uang tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari dan sebagiannya terdakwa Zikry gunakan untuk bermain judi online. Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib datang pemilik dompet tersebut yakni saksi Irvan Suheru dan berbicara dengan sdr. Antoni selaku pemilik Warkop Mie Agam Asli, kemudian sdr. Antoni menanyakan kepada terdakwa tentang dompet tersebut dan terdakwa memberikan dompet, yang mana dompet tersebut bukan dompet yang dimaksud melainkan dompet milik terdakwa berwarna warna hitam merek Jeep, sedangkan 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi abu – abu dengan motif kepala serigala merek Coach yang terdakwa dapatkan masih disimpan dalam tas terdakwa Zikry. Kemudian sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa pergi menggunakan motor milik teman kerjanya, setelah itu terdakwa menuju Jl. Banglas sambil membawa 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi abu – abu dengan motif kepala serigala merek Coach tersebut dan uang senilai kurang lebih Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) telah terdakwa pindahkan dari dalam dompet ke dalam tas terdakwa Zikry. Kemudian dompet tersebut terdakwa buang di simpang empat Jl. Banglas - Jl. Teladan dan terdakwa kembali ketempat kerja dan melanjutkan pekerjaannya;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib ada seorang bapak – bapak yang tidak dikenali menelfon saksi Eko dan berkata bahwa dia menemukan dompet tersebut di tumpukan sampah di pasar pagi di Jl. Banglas, setelah mendengar informasi tersebut saksi Eko bersama saksi Irvan Suheru langsung menuju rumah bapak – bapak yang menemukan dompet itu, setibanya di rumah bapak tersebut bapak itu memberikan dompet milik saksi Irvan Suheru, ketika melihat dompet tersebut bapak itu berkata dompet tersebut ditemukan dalam keadaan kosong duitnya hanya berisikan kartu – kartu saja, setelah mengambil dompet tersebut sekira pukul 21.30 Wib, saksi Eko beserta saksi Irvan Suheru pergi menuju warung makan Mie Agam Asli untuk memastikan kembali kepada terdakwa Zikry, setelah tiba di warung makan tersebut, saksi Irvan Suheru dan saksi Eko, sdr. Antonio, terdakwa Zikry, saksi M. Rizki, berkumpul untuk membicarakan terkait kehilangan dompet milik saksi Irvan Suheru tersebut, pada saat berkumpul terdakwa Zikry tetap bersikeras bahwa dompet yang diberikan oleh saksi M. Rizki kepadanya bukan dompet yang ditemukan oleh bapak – bapak tersebut;
  • Bahwa pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib, saksi Eko mendapat telfon dari teman saksi bahwa ia melihat terdakwa Zikry berada di pelabuhan dan ingin berangkat ke Pekanbaru menggunakan kapal Meranti Express, setelah mendengar berita tersebut saksi Eko menelfon saksi Irvan Suheru dan langsung bergegas menuju Pelabuhan, akan tetapi setibanya saksi Irvan Suheru di pelabuhan kapal Meranti Express sudah berangkat. Kemudian saksi Irvan Suheru juga menelfon pemilik warung Mie Agam Asli untuk memastikan keberadaan terdakwa Zikry dan saat itu pemiliknya mengatakan bahwa terdakwa Zikry sudah tidak ada di warung tersebut dan tidak ada memberi tahu akan pergi kemana, sehingga karena hal tersebut saksi Irvan Suheru pun melaporkan kejadian yang ia alami ke  Polres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Zikry Kurniawan, saksi Irvan Suheru mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa Zikry Kurniawan tidak mendapatkan izin dari saksi Irvan Suheru untuk mengambil dompet beserta isinya tersebut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya