Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
551/Pid.B/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ROZI HERMANSYAH, SH
SAEL MAY SAPUTRA SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 551/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4436/L.4.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAEL MAY SAPUTRA SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 146/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                   :    SAEL MAY SAPUTRA SINAGA

Tempat lahir                                       :    Tapanuli Utara

Umur / Tgl. lahir                                 :    27 Tahun / 01 Mei 1997.

Jenis kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                                   :    Jalan Pulai RT.002 RW.002 Kel/Desa Tengganau Kec. Pinggir, Kab Bengkalis.

A g a m a                                            :    Kristen.

Pekerjaan                                           :    Belum Bekerja.

Pendidikan                                         :    SMA (tidak tamat)

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli  2024.

  • Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 19 Agustus 2024.

Sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024

 

  1. Dakwaan :

KESATU :

----- Bahwa terdakwa SAEL MAY SAPUTRA SINAGA pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di PM15 E Divisi 13 Pt. Adei Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri Bengkalis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 Wib, terdakwa bersama sdr. RIO (DPO) sedang berada dirumah sdr. WANDI RUMAHORBO Alias PAK FREDO (DPO) sedang duduk santai sambil menunggu pelanggan toke terdakwa menghubungi setiap ada buah kelapa sawit atau berondolan yang akan dijual kepadanya. Selanjutnya terdakwa tiba tiba melihat sdr. PAK FREDO (DPO) ada menerima telepon dari seseorang yang tidak terdakwa ketahui, kemudian setelah selesai bertelepon sdr. PAK FREDO (DPO) memberi perintah kepada terdakwa untuk memuat buat dan memasukkan tojok ke dalam mobil, setelah itu terdakwa bersama dengan sdr. RIO (DPO) memasukkan alat tojok sebanyak 2 (dua) buah kedalam mobil. Selanjutnya terdakwa, sdr. RIO (DPO) dan sdr. PAK FREDO (DPO) berangkat menuju ke jalan Caltex Desa Tengganau atau mengarah ke PKS PT. ADEI di dalam perjalanan selanjutnya mereka berhenti dahulu ke depan rumah sdr. ASMAN SIREGAR untuk menanyakan dimana posisi atau letak buah kelapa sawit yang akan ditimbang tersebut. Kemudian setelah mobil terparkir, terdakwa diperintah untuk turun dari mobil oleh sdr. PAK FREDO (DPO) dan terdakwa diperintah untuk menuju rumah sdr. CANDRO GIRSANG (DPO) yang berjarak 15 meter. Selanjutnya terdakwa langsung saja menuju rumah sdr. CANDRO GIRSANG (DPO) dan bertemu dengannya didepan rumah. Kemudian terdakwa melakukan percakapan dengan sdr. CANDRO GIRSANG (DPO) untuk mengetahui lokasi buah sawit yang akan diangkut kemudian terdakwa diberi petunjuk lokasi buah sawit tersebut oleh sdr. CANDRO GIRSANG (DPO) setelah itu terdakwa langsung menuju buah sawit tersebut dan benar saja langsung menemukan tumpukan buah sawit. Setelah menemukan tumpukan buah sawit tersebut selanjutnya terdakwa kembali ke mobil untuk menjumpai sdr. PAK FREDO (DPO) dan mengatakan tentang tumpukan buah kelapa sawit tersebut, kemudian pada saat bersamaan terdakwa melihat ada sepeda motor yang mendatangi tumpukan buah kelapa sawit tersebut. Kemudian sdr. CANDRO GIRSANG datang berlari ke arah parkiran mobil untuk memberitahu bahwa agar terdakwa segera mengangkut tumpukan buah sawit tersebut karena tumpukan buah kelapa sawit tersebut telah diketahui oleh security. Kemudian secara tiba tiba sdr. PAK FREDO (DPO) memundurkan mobil ke arah tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan terdakwa pun mengikutinya, setelah itu mobil terparkir tepat di depan tumpukan buah kelapa sawit dan terdakwa melihat sdr. PAK FREDO (DPO) pun turun dari mobilnya dan memerintahkan terdakwa untuk menurunkan tojok dari dalam mobil dan segera memuat tumpukan buah kelapa sawit itu. Kemudian terdakwa langsung menurunkan tojok sebanya 2 (dua) buah yang selanjutntya terdakwa pegang 1 (satu) buah dan sdr. RIO (DPO) 1 (satu) buah tojok lagi. Setelah itu terdakwa dan sdr. RIO (DPO) memuat tumpukan buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil. Pada saat terdakwa memuat buah kelapa sawit selanjutnya melihat sdr. PAK FREDO (DPO) menjumpai dan berbincang bincang dengan 2 (dua) orang security yang sudah memergoki terdakwa ada memuat buah kelapa sawit dan setelah itu sdr. PAK FREDO (DPO) masuk lagi ke dalam mobil menjaga kunci mobil, selanjutnya pada saat terdakwa dan sdr. RIO (DPO) sedang memuat buah kelapa sawit tersebut selanjutnya sdr. CANDRO GiRSANG (DPO) , ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK ikut membantu terdakwa dan sdr. RIO (DPO) memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil kemudian setelah 2 (dua) menit buah kelapa sawit tersebut selesai di muat dan terdakwa melihat ada buah kelapa sawit yang tertinggal di tempat tersebut. Setelah itu terdakwa bersama sama menggunakan mobil bergerak menuju jalan Caltex selanjutnya menuju kerumah sdr. PAK FREDO (DPO) selanjutnya sdr. CANDRO GIRSANG (DPO) mengikuti di belakang mobil menggunakan sepeda motor. Kemudian setibanya di gudang sdr. PAK FREDO (DPO) terdakwa bersama sama menurunkan dan menimbang buah kelapa sawit sebanyak 30 tandan seberat 290 Kg (kilogram) dikalikan harga Rp. 1.800 (seribu delapan ratus rupiah) per Kg (kilogram) dan uangnya sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lebih, setelah itu terdakwa melihat sdr. PAK FREDO (DPO) menyerahkan uang penjualan buah kelapa sawit tersebut kepada sdr. CANDRO GIRSANG (DPO) dan setelah diserahkan uang tersebut kemudian sdr. CANDRO GIRSANG (DPO) pergi meninggalkan rumah sdr. PAK FREDO (DPO).
  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib setelah terima piket jaga security di kebun KM 4 PT. ADEI yang berjumlah 2 (dua) orang saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP dan saksi OBED NEGO HIA berangkat patroli menggunakan sepeda motor sambil membawa senter kepala untuk menyenteri setiap gawangan kelapa sawit, dan sesampainya di blok PM 15 E Divisi 13 menemukan buah kelapa sawit berserakan di dalam kebun kelapa sawit dan selanjutnya saksi berhenti kemudian mengechek buah tersebut dan menghitung jumlah buah ada 10 (sepuluh) tandan serta memperhatikan bekas pengambilan buah sawit tersebut sehingga saksi menduga bahwa buah tersebut bukan panenan karyawan PT. ADEI, selanjutnya saksi menelusuri bekas bekas pengambilan buah kelapa sawit tersebut pada batangnya dan saksi menemukan ada bekas pengambilan buah kelapa sawit yang tidak rapi menyusun pelepah yang sudah di egrek. kemudian tidak jauh dari lokasi saksi menemukan buah, ada jalan setapak bekas dilewati oleh orang menuju keluar areal kawasan kebun kelapa sawit PT. ADEI selanjutnya dari seberang parit isolasi saksi menyenter kearah luar atau tempat di duga pelaku melewati jalan setapak tersebut, dari atas parit saksi ada melinat setumpuk buah kelapa sawit yang di duga sudah berhasil dilangsir oleh pelaku. Kemudian saksi berdua segera menuju ke lokasi tumpukan kelapa sawit yang sudah berada di luar areal tersebut dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi pagar kebun. Setibanya di tumpukan buah kelapa sawit tersebut benar saja saksi ada melihat tumpukan kelapa sawit yang sudah berada di luar areal tepatnya di lahan milik Caltex, kemudian saksi berdua menyenteri tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan benar saja bahwa buah kelapa sawit tersebut saksi menduga diambil dari kebun kelapa sawit PT. ADEI. Sekitar 2 menit  berada di tumpukan buah kelapa sawit tersebut kemudian tiba tiba saja datang 4 orang laki-laki berjalan kaki dari sebuah rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari tumpukan buah tersebut, kemudian ke empat orang laki-laki tersebut berpapasan dengan saksi di depan tumpukan buah kelapa sawit tersebut, dan sekitar 1 menit lagi datang 4 orang lagi laki-laki berjalan kaki yang mana 2 orang saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP kenali yaitu bernama sdr. SAEL SINAGA dan sdr. WANDI SARAGIH Alias PAK FREDO (DPO) selanjutnya saksi OBED NEGO HIA ditanyai oleh sdr. PAK FREDO (DPO) di lokasi buah tersebut apakah telah melapor kemudian saksi OBED NEGO HIA mengatakan sudah melaporkannya. Setelah itu saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP melihat sdr. PAK FREDO (DPO) berlari kearah rumah tempat kedatangan mereka dan sekitar 1 menit kemudian sdr. PAK FREDO (DPO) balik lagi ke lokasi tumpukan buah dengan membawa 1 (Satu) unit mobil merk Suzuki carry pick up warna hitam tanpa No. Polisi, kemudian mobil tersebut parkir tepat di depan tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan saya lihat 3 orang pelaku mengambil tojok dari dalam mobil yang sudah parkir tersebut, selanjutnya para pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut langsung saja memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil tersebut dengan cara menggunakan tojok dan menggunakan tangan untuk mengangkat buah tersebut. Pada saat itu saksi berdua hanya diam saja dan tidak berani melawan namun pada saat itu saksi sudah melaporkan atau meminta pantuan kepada danton security atas nama ROYIN SIRAIT saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke lokasi kejadian, pada saat para pelaku sedang memuat buah kelapa sawit saksi OBET NEGO HIA sempat menuju ke bangku supir untuk mencabut kunci mobil namun tidak bisa karena dijaga, bangku supir di jaga oleh sdr. PAK FREDO (DPO) dan saksi berdua balik lagi ke belakang mobil untuk mendokumentasikan kejadian para pelaku memuat buah kelapa sawit tersebut berupa video dan saksi pada saat itu membantu saksi OBET NEGO HIA menyenteri wajah pelaku dan mobil pelaku dengan menggunakan senter kepala yang ada. Sekitar saksi  selesai memvideokan kejadian para pelaku tersebut, kemudian para pelaku selesai memuat buah kelapa sawit dan saya berdua melihat ada buah yang ditinggalkan oleh pelaku sebanyak 9 (sembilan) tandan di lokasi tersebut dan saksi berdua lihat mobil tersebut pergi ke arah desa kuala penaso, tidak lama kemudian datanglah bantuan security ke lokasi kejadian tersebut. Dan saksi pun mengumpulkan semua barang bukti buah kelapa sawit yang ada di luar dan di dalam areal, lalu keesokan harinya saksi datang lagi ke lokasi kejadian untuk mengechek seluruh bekas bekas pengambilan buah yang dilakukan oleh pelaku pencurian dan pada saat itu saksi benar menemukan bekas egrek yang tidak rapi dan tidak sesai dengan SOP pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Adei serta tangkai buah kelapa sawit yang tertinggal juga mash panjang panjang ukurannya dan juga tidak sesuai SOP pemanenan karyawan PT. Adei, dan kemudian barang bukti kelapa sawit kami bawa ke kantor Polisi untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa peranan terdakwa adalah disuruh memuat/mengangkut buah kelapa sawit hasil curian sdr. CANDRO GIRSANG (DPO), ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK oleh sdr. PAK FREDO (DPO).
  • Bahwa peranan terdakwa adalah disuruh memuat/mengangkut buah kelapa sawit hasil curian sdr. CANDRO GIRSANG (DPO), ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK oleh sdr. PAK FREDO (DPO).
  • Bahwa terdakwa baru satu kali memuat/mengangkut buah kelapa sawit hasil curian yang dilakukan oleh sdr. CANDRO GIRSANG (DPO) ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK oleh sdr. PAK FREDO (DPO).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 480 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana.-------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SAEL MAY SAPUTRA SINAGA, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di PM15 E Divisi 13 Pt. Adei Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan pengadilan negeri Bengkalis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

 

  • Bahwa Pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 wib setelah terima piket jaga security di kebun KM 4 PT. ADEI yang berjumlah 2 (dua) orang saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP dan saksi OBED NEGO HIA berangkat patroli menggunakan sepeda motor sambil membawa senter kepala untuk menyenteri setiap gawangan kelapa sawit, dan sesampainya di blok PM 15 E Divisi 13 menemukan buah kelapa sawit berserakan di dalam kebun kelapa sawit dan selanjutnya saksi berhenti kemudian mengechek buah tersebut dan menghitung jumlah buah ada 10 (sepuluh) tandan serta memperhatikan bekas pengambilan buah sawit tersebut sehingga saksi menduga bahwa buah tersebut bukan panenan karyawan PT. ADEI, selanjutnya saksi menelusuri bekas bekas pengambilan buah kelapa sawit tersebut pada batangnya dan saksi menemukan ada bekas pengambilan buah kelapa sawit yang tidak rapi menyusun pelepah yang sudah di egrek. kemudian tidak jauh dari lokasi saksi menemukan buah, ada jalan setapak bekas dilewati oleh orang menuju keluar areal kawasan kebun kelapa sawit PT. ADEI selanjutnya dari seberang parit isolasi saksi menyenter kearah luar atau tempat di duga pelaku melewati jalan setapak tersebut, dari atas parit saksi ada melinat setumpuk buah kelapa sawit yang di duga sudah berhasil dilangsir oleh pelaku. Kemudian saksi berdua segera menuju ke lokasi tumpukan kelapa sawit yang sudah berada di luar areal tersebut dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi pagar kebun. Setibanya di tumpukan buah kelapa sawit tersebut benar saja saksi ada melihat tumpukan kelapa sawit yang sudah berada di luar areal tepatnya di lahan milik Caltex, kemudian saksi berdua menyenteri tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan benar saja bahwa buah kelapa sawit tersebut saksi menduga diambil dari kebun kelapa sawit PT. ADEI. Sekitar 2 menit  berada di tumpukan buah kelapa sawit tersebut kemudian tiba tiba saja datang 4 orang laki-laki berjalan kaki dari sebuah rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari tumpukan buah tersebut, kemudian ke empat orang laki-laki tersebut berpapasan dengan saksi di depan tumpukan buah kelapa sawit tersebut, dan sekitar 1 menit lagi datang 4 orang lagi laki-laki berjalan kaki yang mana 2 orang saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP kenali yaitu bernama sdr. SAEL SINAGA dan sdr. WANDI SARAGIH Alias PAK FREDO (DPO) selanjutnya saksi OBED NEGO HIA ditanyai oleh sdr. PAK FREDO (DPO) di lokasi buah tersebut apakah telah melapor kemudian saksi OBED NEGO HIA mengatakan sudah melaporkannya. Setelah itu saksi SUMAN KRISTIAN HARAHAP melihat sdr. PAK FREDO (DPO) berlari kearah rumah tempat kedatangan mereka dan sekitar 1 menit kemudian sdr. PAK FREDO (DPO) balik lagi ke lokasi tumpukan buah dengan membawa 1 (Satu) unit mobil merk Suzuki carry pick up warna hitam tanpa No. Polisi, kemudian mobil tersebut parkir tepat di depan tumpukan buah kelapa sawit tersebut dan saya lihat 3 orang pelaku mengambil tojok dari dalam mobil yang sudah parkir tersebut, selanjutnya para pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut langsung saja memuat buah kelapa sawit ke dalam bak mobil tersebut dengan cara menggunakan tojok dan menggunakan tangan untuk mengangkat buah tersebut. Pada saat itu saksi berdua hanya diam saja dan tidak berani melawan namun pada saat itu saksi sudah melaporkan atau meminta pantuan kepada danton security atas nama ROYIN SIRAIT saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke lokasi kejadian, pada saat para pelaku sedang memuat buah kelapa sawit saksi OBET NEGO HIA sempat menuju ke bangku supir untuk mencabut kunci mobil namun tidak bisa karena dijaga, bangku supir di jaga oleh sdr. PAK FREDO (DPO) dan saksi berdua balik lagi ke belakang mobil untuk mendokumentasikan kejadian para pelaku memuat buah kelapa sawit tersebut berupa video dan saksi pada saat itu membantu saksi OBET NEGO HIA menyenteri wajah pelaku dan mobil pelaku dengan menggunakan senter kepala yang ada. Sekitar saksi  selesai memvideokan kejadian para pelaku tersebut, kemudian para pelaku selesai memuat buah kelapa sawit dan saya berdua melihat ada buah yang ditinggalkan oleh pelaku sebanyak 9 (sembilan) tandan di lokasi tersebut dan saksi berdua lihat mobil tersebut pergi ke arah desa kuala penaso, tidak lama kemudian datanglah bantuan security ke lokasi kejadian tersebut. Dan saksi pun mengumpulkan semua barang bukti buah kelapa sawit yang ada di luar dan di dalam areal, lalu keesokan harinya saksi datang lagi ke lokasi kejadian untuk mengechek seluruh bekas bekas pengambilan buah yang dilakukan oleh pelaku pencurian dan pada saat itu saksi benar menemukan bekas egrek yang tidak rapi dan tidak sesai dengan SOP pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Adei serta tangkai buah kelapa sawit yang tertinggal juga mash panjang panjang ukurannya dan juga tidak sesuai SOP pemanenan karyawan PT. Adei, dan kemudian barang bukti kelapa sawit kami bawa ke kantor Polisi untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa peranan terdakwa adalah disuruh memuat/mengangkut buah kelapa sawit hasil curian sdr. CANDRO GIRSANG (DPO), ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK oleh sdr. PAK FREDO (DPO).
  • Bahwa terdakwa baru satu kali memuat/mengangkut buah kelapa sawit hasil curian yang dilakukan oleh sdr. CANDRO GIRSANG (DPO). ASMAN SIREGAR, AGUS PURBA, dan RAMOT SIMANJUNTAK oleh sdr. PAK FREDO (DPO).

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 15 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya