Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
632/Pid.B/2023/PN Bls R. IWAN CHARTAWAN, SH WARDANI Als DANI Bin SUKIRNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 632/Pid.B/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3623/L.4.13/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDANI Als DANI Bin SUKIRNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

     

------ Bahwa terdakwa WARDANI Als DANI Bin SUKIRNO pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan November 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di Jalan Jawa Gg. Buntu Kel. Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan”, dengan cara-cara sebagai berikut :-----

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib saksi   SYAHRUL RAMADAN Als MADAN meminta terdakwa WARDANI Als DANI Bin SUKIRNO mengantarkan saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN kerumah saksi WINDI WULANDARI Als INDI Als II yang beralamatkan di Jalan Jawa Gg. Buntu Kel. Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dengan  menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmex BM 4857 DO, setelah itu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN tersebut untuk menjemput uang ketempat terdakwa menggadaikan sepeda motor milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa tidak kunjung kembali sehingga saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN menghubungi terdakwa, setelah itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mau bertemu dengan pacarnya, setelah itu saksi   SYAHRUL RAMADAN Als MADAN kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan orangtua saksi   SYAHRUL RAMADAN Als MADAN mau menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa tersebut dan terdakwa mengatakan ban sepeda motor tersebut bocor namun tidak ada memberitahukan bocornya dimana dan terdakwa tidak bisa dihubungi lagi karena nomor handphone nya sudah tidak aktif. Kemudian terdakwa pergi ke Aek Kanopan (Sumut) yang merupakan kampung terdakwa, setelah 3 (tiga) hari terdakwa berada di Aek Kanopan tersebut, terdakwa menjual sepeda motor milik saksi   SYAHRUL RAMADAN Als MADAN tersebut melalui agen yang bernama sdr. YUDA dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 12.30 Wib saksi   SYAHRUL RAMADAN Als MADAN mendapatkan informasi bahwa terdakwa bekerja di pabrik tahu yang berada di Jl. Tribrata Duri, setelah itu saksi   SYAHRUL RAMADAN Als MADAN langsung menemui terdakwa dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN tersebut dan terdakwa mengaku sudah menjual sepeda motor tersebut di Kampung Aek Kanopan (Sumut) melalui agen yang bernama sdr. YUDA dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa atas kejadian perkara pencurian tersebut saksi SYAHRUL RAMADAN Als MADAN mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--------- 

Pihak Dipublikasikan Ya