Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
538/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 538/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4266/L.4.13/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-66/BKS/08/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama Lengkap

:

EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN

Tempat lahir

:

Pangkalan Nyirih

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 01 November 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Dusun III Sei Yap Darat RT.009 RW.004 Desa Pangkalan Nyirih, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

         
    1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik Polri

:

Sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d tanggal 03 Juli 2024

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

:

:

Sejak tanggal 04 Juli 2024 s/d tanggal 12 Agustus 2024

Sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d tanggal 27 Agustus 2024.

 

 

 

    1. Dakwaan :

PERTAMA :

  Bahwa Terdakwa EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023  atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempatan di sebuah rumah penampungan yang beralamatkan di Jalan Yong Dolah RT.005 RW.003 Desa Makeruh, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia), yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukulu 19.30 WIB Terdakwa EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN bertemu dengan Saksi ISKANDAR Bin TRIONO (sadah diputus dengan nomor petikan putusan 67/Pid.Sus/2020/PN Bls) di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Sei Yap Darat Desa Pangkalan Nyirih, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis untuk menyampaikan kepada Terdakwa ada Para Tenaga Kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur illegal sebanyak 11 (sebelas) orang. Kemudian Saksi ISKANDAR Bin TRIONO meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan Tekong agar pekerja tersebut dapat diberangkatkan ke Negara Malaysia lewat jalur gelap melalui perairan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang rekan yang bernama Sdr. RETNO (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang biasa mengantar orang dari pulau Rupat menuju ke Negara Malaysia. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. RETNO dan terdakwa menawarkan sdr. RETNO untuk menjadi tekong membawa Para Tenaga Kerja tersebut menuju ke Negara Malaysia. Pada saat tersebut, terdakwa dan sdr. RETNO setuju bahwa untuk ongkos membawa Para Tenaga Kerja Indonseia tersebut sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) perorangnya. Selanjutnya terdakwa diberitahukan oleh sdr. RETNO bahwa sdr. RETNO tidak bisa membawa Para Tenaga Kerja tersebut dikarenakan sdr. RETNO belum mendapatkan mesin speedboat yang digunakan untuk membawa Para Tenaga Kerja tersebut. Kemudian terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi ISKANDAR Bin TRIONO yang mana terdakwa dan Saksi ISKANDAR Bin TRIONO bersepakat untuk menaikan ongkos untuk pengantaran Para Tenaga Kerja tersebut menjadi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) perorangnya. Namun pada saat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa diperintahkan oleh Saksi ISKANDAR Bin TRIONO untuk mengambil ongkos pengiriman Para Tenaga Kerja di sebuah rumah penampungan yang beralamatkan di Yong Dolah RT.005 RW.003 Desa Makeruh, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis, pada saat tersebut terdakwa melihat yang awalnya Para Tenaga Kerja tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang, sudah menjadi 9 (Sembilan) orang dikarenakan 2 (dua) orang lainnya dipulangkan kekampung halamannya masing-masing karena sakit. Lalu terdakwa mengambil ongkos tersebut dari Para Tenaga Kerja dengan total sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari 9 (sembilan) orang Para Tenaga Kerja. Setelah menerima uang untuk ongkos tersebut, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi ISKANDAR Bin TRIONO sebagai upah untuk mencarikan Para Para Tenaga Kerja sedangkan sisanya digunakan oleh terdakwa untuk membeli Body Speed Boat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan mesin Speed Boat 40 PK merek Suzuki sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk membawa Para Para Tenaga Kerja tersebut, sehingga sisa uang ongkos tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Sat Polairud Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi HARAPAN MUDA HARAHAP dan saksi HENDRIK CRESPO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pulau Rupat sering terjadi tindak pidana membawa Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Malaysia secara ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Polairud Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Sat Polairud Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di Jalan Dusun III Sei Yap Darat RT.009 RW.004 Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa berperan sebagai penghubung atau perantara untuk menyeberangkan Para Tenaga Kerja tersebut dan terdakwa sebagai orang yang mencarikan tekong speed boat yang membawa Para Tenaga Kerja tersebut. Sedangkan terhadap saksi ISKANDAR Bin TRIONO berperan sebagai orang yang mencari Para Tenaga Kerja untuk berangkat menuju ke Negara Malaysia. Yang mana terdakwa mengaku bahwa untuk ongkos membawa atau mengantarkan Para Tenaga Kerja tersebut menuju ke Negara Malaysia tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) perorangnya. Kemudian Terdakwa dibawa menuju Kantor Polairud Polres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perorang, yang mana upah tersebut terdakwa terima dari Sdr. RETNO (DPO) setelah berhasil membawa dan mengantarkan Para Tenaga Kerja tersebut menuju ke Negara Malaysia.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang -----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

        Bahwa Terdakwa EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023  atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempatan di sebuah rumah penampungan yang beralamatkan di Jalan Yong Dolah RT.005 RW.003 Desa Makeruh, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia), yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukulu 19.30 WIB Terdakwa EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN bertemu dengan Saksi ISKANDAR Bin TRIONO (sadah diputus dengan nomor petikan putusan 67/Pid.Sus/2020/PN Bls) di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Sei Yap Darat Desa Pangkalan Nyirih, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis untuk menyampaikan kepada Terdakwa ada Para Tenaga Kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur illegal sebanyak 11 (sebelas) orang. Kemudian Saksi ISKANDAR Bin TRIONO meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan Tekong agar pekerja tersebut dapat diberangkatkan ke Negara Malaysia lewat jalur gelap melalui perairan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang rekan yang bernama Sdr. RETNO (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang biasa mengantar orang dari pulau Rupat menuju ke Negara Malaysia. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. RETNO dan terdakwa menawarkan sdr. RETNO untuk menjadi tekong membawa Para Tenaga Kerja tersebut menuju ke Negara Malaysia. Pada saat tersebut, terdakwa dan sdr. RETNO setuju bahwa untuk ongkos membawa Para Tenaga Kerja Indonseia tersebut sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) perorangnya. Selanjutnya terdakwa diberitahukan oleh sdr. RETNO bahwa sdr. RETNO tidak bisa membawa Para Tenaga Kerja tersebut dikarenakan sdr. RETNO belum mendapatkan mesin speedboat yang digunakan untuk membawa Para Tenaga Kerja tersebut. Kemudian terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi ISKANDAR Bin TRIONO yang mana terdakwa dan Saksi ISKANDAR Bin TRIONO bersepakat untuk menaikan ongkos untuk pengantaran Para Tenaga Kerja tersebut menjadi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) perorangnya. Namun pada saat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa diperintahkan oleh Saksi ISKANDAR Bin TRIONO untuk mengambil ongkos pengiriman Para Tenaga Kerja di sebuah rumah penampungan yang beralamatkan di Yong Dolah RT.005 RW.003 Desa Makeruh, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis, pada saat tersebut terdakwa melihat yang awalnya Para Tenaga Kerja tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang, sudah menjadi 9 (Sembilan) orang dikarenakan 2 (dua) orang lainnya dipulangkan kekampung halamannya masing-masing karena sakit. Lalu terdakwa mengambil ongkos tersebut dari Para Tenaga Kerja dengan total sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari 9 (sembilan) orang Para Tenaga Kerja. Setelah menerima uang untuk ongkos tersebut, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi ISKANDAR Bin TRIONO sebagai upah untuk mencarikan Para Para Tenaga Kerja sedangkan sisanya digunakan oleh terdakwa untuk membeli Body Speed Boat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan mesin Speed Boat 40 PK merek Suzuki sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk membawa Para Para Tenaga Kerja tersebut, sehingga sisa uang ongkos tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Sat Polairud Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi HARAPAN MUDA HARAHAP dan saksi HENDRIK CRESPO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pulau Rupat sering terjadi tindak pidana membawa Tenaga Kerja Indonesia ke Negera Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Polairud Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Sat Polairud Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di Jalan Dusun III Sei Yap Darat RT.009 RW.004 Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa berperan sebagai penghubung atau perantara untuk menyeberangkan Para Tenaga Kerja tersebut dan terdakwa sebagai orang yang mencarikan tekong speed boat yang membawa Para Tenaga Kerja tersebut. Sedangkan terhadap saksi ISKANDAR Bin TRIONO berperan sebagai orang yang mencari Para Tenaga Kerja untuk berangkat menuju ke Negara Malaysia. Yang mana terdakwa mengaku bahwa untuk ongkos membawa atau mengantarkan Para Tenaga Kerja tersebut menuju ke Negara Malaysia tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) perorangnya. Kemudian Terdakwa dibawa menuju Kantor Polairud Polres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perorang, yang mana upah tersebut terdakwa terima dari Sdr. RETNO (DPO) setelah berhasil membawa dan mengantarkan Para Tenaga Kerja Indonesia tersebut menuju ke Negara Malaysia.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 4 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang -----------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA : 

----- Bahwa Terdakwa EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023  atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempatan di sebuah rumah penampungan yang beralamatkan di Jalan Yong Dolah RT.005 RW.003 Desa Makeruh, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan  yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (yang berbunyi setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e yaitu setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar Negeri harus memenuhi persyaratan,memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan) yang dengan sengaja melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu Tanggal 2 Agustus 2023 sekira pukulu 19.30 WIB Terdakwa EKA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin ABDUL RAHMAN bertemu dengan Saksi ISKANDAR Bin TRIONO (telah divonis) di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Sei Yap Darat Desa Pangkalan Nyirih, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis untuk menyampaikan kepada Terdakwa ada Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur illegal sebanyak 11 (sebelas) orang. Kemudian Saksi ISKANDAR Bin TRIONO meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan Tekong agar pekerja tersebut dapat diberangkatkan ke Negara Malaysia lewat jalur gelap melalui perairan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi seorang rekan yang bernama Sdr. RETNO (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang biasa mengantar orang dari pulau Rupat menuju ke Negara Malaysia. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. RETNO dan terdakwa menawarkan sdr. RETNO untuk menjadi tekong membawa Pekerja Migran Indonesia tersebut menuju ke Negara Malaysia. Pada saat tersebut, terdakwa dan sdr. RETNO setuju bahwa untuk ongkos membawa Para Pekerja Migran Indonseia tersebut sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) perorangnya. Selanjutnya terdakwa diberitahukan oleh sdr. RETNO bahwa sdr. RETNO tidak bisa membawa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dikarenakan sdr. RETNO belum mendapatkan mesin speedboat yang digunakan untuk membawa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut. Kemudian terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada Saksi ISKANDAR Bin TRIONO yang mana terdakwa dan Saksi ISKANDAR Bin TRIONO bersepakat untuk menaikan ongkos untuk pengantaran Para Pekerja Migran Indonesia tersebut menjadi sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) perorangnya. Namun pada saat terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, pada saat terdakwa diperintahkan oleh Saksi ISKANDAR Bin TRIONO untuk mengambil ongkos pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah rumah penampungan yang beralamatkan di Yong Dolah RT.005 RW.003 Desa Makeruh, Kec. Rupat, Kab. Bengkalis, pada saat tersebut terdakwa melihat yang awalnya Para Pekerja Migran tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang, sudah menjadi 9 (Sembilan) orang dikarenakan 2 (dua) orang lainnya dipulangkan kekampung halamannya masing-masing karena sakit. Lalu terdakwa mengambil ongkos tersebut dari Para Pekerja Migran Indonesia dengan total sejumlah Rp. 54.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari 9 (sembilan) orang Pekerja Migran Indonesia. Setelah menerima uang untuk ongkos tersebut, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi ISKANDAR Bin TRIONO sebagai upah untuk mencarikan Para Pekerja Migran Indonesia sedangkan sisanya digunakan oleh terdakwa untuk membeli Body Speed Boat sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan mesin Speed Boat 40 PK merek Suzuki sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang digunakan untuk membawa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut, sehingga sisa uang ongkos tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB Sat Polairud Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi HARAPAN MUDA HARAHAP dan saksi HENDRIK CRESPO mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pulau Rupat sering terjadi tindak pidana membawa Tenaga Kerja Indonesia ke Negara malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Polairud Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Sat Polairud Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempatan di Jalan Dusun III Sei Yap Darat RT.009 RW.004 Desa Pangkalan Nyirih Kec. Rupat Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa berperan sebagai penghubung atau perantara untuk menyeberangkan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut dan terdakwa sebagai orang yang mencarikan tekong speed boat yang membawa Para Pekerja Migran Indonesia tersebut. Sedangkan terhadap saksi ISKANDAR Bin TRIONO berperan sebagai orang yang mencari Para Pekerja Migran Indonesia untuk berangkat menuju ke Negara Malaysia. Yang mana terdakwa mengaku bahwa untuk ongkos membawa atau mengantarkan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut menuju ke Negara Malaysia tersebut sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) perorangnya. Kemudian Terdakwa dibawa menuju Kantor Polairud Polres Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut terdakwa menerima upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perorang, yang mana upah tersebut terdakwa terima dari Sdr. RETNO (DPO) setelah berhasil membawa dan mengantarkan Para Pekerja Migran Indonesia tersebut menuju ke Negara Malaysia.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menerangkan Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di Luar Negeri harus memenuhi persyaratan :
  1. Berusia minimal 18 Tahun;
  2. Memiliki Kompetensi;
  3. Sehat Jasmani dan Rohani;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan Sosial. Dan;
  5. Memiliki Dokumen Lengkap yang di Persyarakatkan. Yang mana berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Untuk dapat ditempatkan di Luar Negeri, calon pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:
  • Surat keterangan Status Perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan Fotocopy buku nikah;
  • Surat keterangan izin Suami atau Istri, Izin Orang Tua, atau Izin Wali yang diketahui oleh kepala Desa atau Lurah;
  • Sertifikat Kompetensi Kerja;
  • Surat keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • Paspor yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Setempat;
  • Visa kerja;
  • Perjanjian Penempatan pekerja Migran Indonesia. Dan;
  • Perjanjian Kerja;

 

  • Bahwa terhadap Para Pekerja Migran Indonesia yang dibantu oleh terdakwa tersebut, tidak diberikan pelatihan sesuai kompetensi pekerjaan yang akan mereka lakukan di Negara Malaysia serta tidak memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan , tidak ada jaminan social serta tidak ada jaminan kesehatannya.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP------------------------------ 

 

 

BENGKALIS, 08 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. HUTASOIT, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP.199610112020121009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya