Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
701/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
HANDRYANTO ALS ANDRE BIN (ALM) JULIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 701/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2899/L.4.13/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDRYANTO ALS ANDRE BIN (ALM) JULIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-234/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH

Tempat lahir

:

Duri.

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 03 Juli 1996.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Kayangan RT/RW 007/015 Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Belum bekerja.

Pendidikan

:

SD (Tidak tamat).

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA:
  • Penahanan Penyidik       : Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025
  • Diperpanjang PU              : Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 28 September 2025
  • Diperpanjang PN              : Sejak tanggal 29 September 2025 s/d 28 Oktober 2025
  • Penuntut Umum               : Sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d 02 November 2025
  • Perpanjangan PN             I           : Sejak tanggal 03 November 2025 s/d 02 Desember 2025
  • Perpanjangan PN II          : Sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026.

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

----Bahwa terdakwa HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH dihubungi oleh sdr. RONAL SIANIPAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan agar terdakwa datang menemui sdr. RONAL SIANIPAR bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Setibanya terdakwa dirumah tersebut, terdakwa bertemu dengan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah). Tidak lama kemudian sekira pukul 19.00 Wib, datang sdr. RONAL SIANIAPAR menemui terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO. Yang mana pada saat tersebut sdr. RONAL SIANIPAR meminjam sepeda motor milik saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO, lalu sdr. RONAL SIANIPAR pergi meninggalkan terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO ditempat tersebut. Tidak lama kemudian sdr. RONAL SIANIPAR kembali menemui terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO ditempat tersebut, lalu sdr. RONAL SIANIPAR menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna cokelat kepada saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO yang mana hal tersebut dilihat oleh terdakwa, dan setelah saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO membuka dompet tersebut terdakwa melihat dompet tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis daun ganja kering. Lalu sdr. RONAL SIANIPAR mengatakan kepada saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada sdr. YASA (Daftar Pencarian Orang/DPO), dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya diberikan untuk terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO. Kemudian sdr. RONAL SIANIPAR pergi meninggalkan terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO ditempat tersebut.

 

--- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeldahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital didalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan diatas lantai didekat terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau ditemukan diatas lantai dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang digunakan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO sedangkan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. RONAL SIANIPAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 116/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa :

  1. 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 3,61 gram, Berat Pembungkus 0,64 gram, berat bersih 2,97 Gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 1,23 gram, Berat Pembungkus 0,19 gram, berat bersih 1,04 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2725/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,97 gram diberi nomor barang bukti 3906/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 2,95 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 1,04 gram diberi nomor barang bukti 3907/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering/ 1,02 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

 

 

SUBSIDAIR

KESATU

----Bahwa terdakwa HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeldahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital didalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan diatas lantai didekat terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau ditemukan diatas lantai dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang digunakan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO sedangkan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. RONAL SIANIPAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 116/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 3,61 gram, Berat Pembungkus 0,64 gram, berat bersih 2,97 Gram.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2725/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,97 gram diberi nomor barang bukti 3906/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 2,95 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

 

DAN

KEDUA

----Bahwa terdakwa HANDRYANTO Alias ANDRE Bin (Alm) JULIANSYAH pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------

 

--- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lintas Duri-Dumai Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeldahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis didampingi oleh saksi WAHYU FAJRIN selaku masyarakat sekitar berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) pack plastik pembungkus shabu dan 1 (satu) unit timbangan digital didalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat ditemukan diatas lantai didekat terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hijau ditemukan diatas lantai dan uang tunai senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan yang digunakan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO sedangkan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam yang ditemukan diatas lantai. Kemudian pada saat dilakukan introgasi, terdakwa dan saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu dan narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh dari sdr. RONAL SIANIPAR. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 116/14309/2025 pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025, An. IRMA DESWITA selaku Pengelola UPC PT. PENGADIAN (Persero) BENGKALIS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 1,23 gram, Berat Pembungkus 0,19 gram, berat bersih 1,04 Gram..

 

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 2725/ NNF / 2025 pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025, An. DEWI ARNI, MM, dan An. ABDILLAH ADAM S,S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik saksi TRI EKO RONGGO Alias RONGGO Bin (Alm) RASMIJIANTO berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan daun kering dengan berat netto 1,04 gram diberi nomor barang bukti 3907/2025/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Ganja. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan daun kering/ 1,02 gram.

 

--- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 111 ayat (1Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

 

 

BENGKALIS, 03 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 
   

 

 

 

                                                                       

 

STEVEN JEFFERSON MALLASAK, S.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya