| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-253/BKS/12/2023
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD YUSUF
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Aceh
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
23 Tahun / 02 Agustus 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Dusun Suka Maju RT 003 RW 002 Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak tamat)
|
- PENAHANAN :
|
1.
|
Penyidik
Perpanjangan PU
|
:
:
|
Sejak 06 November 2023 s/d 25 November 2023
Sejak 26 November 2023 s/d 04 Januari 2024
|
|
2.
|
Jaksa penuntut Umum
Penuntut Umum (T-6)
|
:
:
|
Sejak 19 Desember 2023 s/d 07 Januari 2024
Sejak 08 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YUSUF Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 23.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 atau pada suatu waktu tahun 2023 bertempat di jalan Dusun Kulim Jaya RT003 RW009 Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir Kabuaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya Pada tanggal 10 Oktober 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa lewat di depan rumah Saksi SAPUTRA dan memantau keadaan rumah Saksi SAPUTRA yang beralamat di jalan Dusun Kulim Jaya RT 003 RW 009 Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir Kabuaten Bengkalis yang mana saat itu Terdakwa melihat lampu samping rumah korban mati dan berniat mengambil sepeda motor dirumah Saksi SAPUTRA. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi SAPUTRA sambil membawa pisau cater warna hijau Terdakwa siapkan dari rumah, sesampai dirumah Saksi SAPUTRA, Terdakwa mengintip dari jendela samping lalu Terdakwa melihat ada dua orang diruang tamu sedang menonton, kemudian Terdakwa kebelakang rumah untuk menunggu orang yang yang berada di dalam rumah tidur kemudian sekitar pukul 23.30 WIB setelah Terdakwa melihat keadaan Televisi sudah mati, kemudian Terdakwa berjalan menuju belakang dapur lalu Terdakwa melihat ada bekas ban sepeda motor dibelakang pintu dapur, kemudian Terdakwa pergi kedekat kamar mandi dan merobek dinding kamar mandi Saksi SAPUTRA yang terbuat dari terpal plastik dengan menggunakan pisau cater warna hijau. Selanjutnya Terdakwa menusuk terpal plastik sehingga bolong seukuran badan Terdakwa, setelah itu Terdakwa masuk kekamar mandi dan di dapur Terdakwa melihat motor Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Polisi BM 6344 EQ yang mana kunci motor Jupiter MX warna hijau tersebut masih tergantung di stop kontak sepeda motor, kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor Jupiter MX warna hijau tersebut dari belakang rumah Saksi SAPUTRA dengan jarak ± 500 meter, setelah itu Terdakwa hidupkan stop kontak sepeda motor Jupiter MX warna hijau lalu Terdakwa mengengkol motor tersebut hingga sepeda motor menyala dan mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hijau kerumah Terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya, Terdakwa melakukan permak terhadap sepeda motor Jupiter MX warna hijau tersebut yang mana Terdakwa mengecat kap depan dan batok kepala motor menjadi warna pink dan body dan jari-jari sepeda motor Terdakwa cat menjadi warna hitam , lalu Terdakwa mengetok nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor menggunakan obeng dan martil kayu, agar sepeda motor tidak dikenali .
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX Nomor Polisi BM 6344 EQ milik Saksi SAPUTRA dan akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi SAPUTRA mengalami kerugian sejumlah ±Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) .
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 19 Desember 2023
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199410112020122021
|
|