Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
438/Pid.Sus/2025/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.Wendy Efradot Sihombing
SAMSUL KAMAR alias DIDIT bin KAMSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 438/Pid.Sus/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1202/L.4.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2Wendy Efradot Sihombing
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL KAMAR alias DIDIT bin KAMSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                      P-29

           Ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-122/BKS/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                         :    SAMSUL KAMAR ALIAS DIDIT BIN KAMSAR.

Nomor Identitas                        :    1403022611925237.

Tempat Lahir                             :    Jangkang.

Umur / Tanggal Lahir              :    32 Tahun / 26 November 1992.

Jenis Kelamin                          :    Laki-laki.

Kebangsaan                             :    Indonesia.

Tempat Tinggal                        :    Jalan Tambak Rejo RT.006 RW.004 Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau.

Agama                                       :    Islam.

Pekerjaan                                  :    Wiraswasta

Pendidikan                               :    SD (tidak tamat).

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan                   :    Tanggal 17-02-2025 s/d 19-02-2025
  2. Penahanan
  • Penyidik                      :    Rutan, sejak tanggal 19-02-2025 s/d 10-03-2025
  • Perpanjangan PU     :    Rutan, sejak tanggal 11-03-2025 s/d 19-04-2025
  • PN I                              :    Rutan, sejak tanggal 20-04-2025 s/d 19-05-2025
  • PN II                             :    Rutan, sejak tanggal 20-05-2025 s/d 18-06-2025
  • Penuntut Umum        :    Rutan, sejak tanggal 03-06-2025 s/d 22-06-2025
  • Perpanjangan PN I   :    Rutan, sejak tanggal 23-06-2025 s/d 22-07-2025

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR :

 

-------- Bahwa ia Terdakwa SAMSUL KAMAR ALIAS DIDIT BIN KAMSAR bersama-sama dengan saksi Muhammad Nurhalim Alias Cik Alim Bin Abdullah, saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay Bin Subandi dan saksi Rio Rezeki Alias Dedek Bin Rozali (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis Propinsi Riau dengan koordinat 1°30’03.5N 102°32’55.7E, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan pengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi Muhammad Nurhalim Alias Cik Alim Bin Abdullah dan mengatakan “Dit, ini ada kerjaan, nanti jam setengah 4 datang ke boat, kita berangkat ketengah” yang mana terdakwa sudah mengerti dengan arti perkataan dari saksi Muhammad Nurhalim yaitu pekerjaan menjemput narkotika jenis shabu ditengah laut dari orang Malaysia sehingga terdakwa langsung menyepakatinya. Kemudian sekira pukul 15.45 WIB, terdakwa datang menemui saksi Muhammad Nurhalim. Setelah persiapan selesai, terdakwa melihat dan mendengar saksi Muhammad Nurhalim menghubungi Bos-nya, dan melaporkan bahwa mereka sudah mau berangkat, perkiraan sekitar pukul 19.00 WIB sudah sampai di tengah, dan sebagai penanda, saksi Muhammad Nurhalim memakai lampu warna biru.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, saksi Muhammad Nurhalim mengeluarkan boat dari Sungai Jangkang menuju tengah laut Bengkalis daerah Pambang, sementara terdakwa duduk di bagian depan boat. Sekira pukul 18.00 WIB, mereka tiba dilokasi laut Bengkalis daerah Pambang, namun belum melihat tanda-tanda pengantar shabu datang. Lalu terdakwa, melihat saksi Muhammad Nurhalim menghubungi orang dari Malaysia yang akan mengantar sabu, dan menanyakan apakah orang tersebut sudah jalan, karena terdakwa sudah sampai di tengah laut. Setelah itu terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim menunggu di boat dan lepas jangkar agar boat tidak hanyut, lalu saksi Muhammad Nurhalim menghidupkan lampu warna biru sebagai penanda.
  • Bahwa sekira pukul 23.45 WIB, boat didatangi sebuah speedboat, setelah mendekat, terdakwa melihat ada 2 (dua) orang laki-laki didalam speedboat tersebut. Kemudian terdakwa mendengar saksi Muhammad Nurhalim menyebutkan kata-kata “29”, dan pengemudi boat mengiyakan. Lalu 1 (satu) orang laki-laki yang berada didepan boat memindahkan sebuah koper warna biru dongker dan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam dari boat, lalu terdakwa menerimanya dan meletakkannya ditengah boat antara saksi Muhammad Nurhalim yang memegang kemudi boat dan terdakwa yang duduk didepan. Setelah koper dan tas selempang kecil warna hitam diterima dan difoto, orang Malaysia tersebut langsung pergi meninggalkan lokasi. Lalu saksi Muhammad Nurhalim melepas jangkar dan menjalankan boat menuju Sungai Jangkang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, sekira pukul 00.15 WIB ketika boat sedang dalam perjalanan, tiba-tiba terdakwa melihat kapal patroli Bea dan Cukai sudah berada di samping boat yang dikemudikan oleh saksi Muhammad Nurhalim, lalu terdakwa mendengar suara petugas yang berteriak “Berhenti, berhenti!!”. Mendengar teriakan tersebut, terdakwa menjadi panik dan sudah menduga bahwa petugas akan menangkap terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim sehubungan dengan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang mereka bawa di boat. Lalu saksi Muhammad Nurhalim langsung berusaha menghindar dari kejaran kapal patroli Bea dan Cukai dengan mengebut, sehingga terjadi kejar mengejar antara boat dan kapal patroli, lalu terdakwa mendengar beberapa kali tembakan peringatan dari petugas. Sambil terus mengemudikan boat, saksi Muhammad Nurhalim menyuruh terdakwa untuk membuang koper warna biru dongker yang berisi narkotika jenis shabu dan tas selempang kecil warna hitam yang berisi narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke laut, lalu terdakwa langsung membuang koper warna biru dongker dan tas selempang kecil warna hitam yang berisi narkotika tersebut ke laut. Setelah sekitar 30 menit kejar-kejaran di laut Bengkalis, kapal patroli Bea dan Cukai menabrak boat yang dikemudikan saksi Muhammad Nurhalim, membuat boat hancur dan perlahan-lahan tenggelam, sementara terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim terapung di laut. Petugas lalu memberi pertolongan hingga terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim berhasil dinaikkan ke kapal patroli Bea dan Cukai. Sementara beberapa petugas yang lain berusaha untuk menarik boat yang perlahan-lahan tenggelam, namun upaya tersebut tidak berhasil karena boat terus tenggelam, dan petugas hanya berhasil menyelamatkan dan mengangkat mesin boat merk Suzuki 40 PK tersebut sebelum tenggelam.  Selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim “Dimana barangnya?” dan saksi Muhammad Nurhalim menjawab bahwa barang berupa koper warna biru dongker yang berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang berisi narkotika jenis pil ekstasi sudah dibuang ke laut. Selanjutnya kapal patroli Bea dan Cukai menyisir sekitar lokasi penangkapan terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim, lalu berputar-putar beberapa kali karena belum juga menemukan koper berisi shabu dan tas selempang kecil warna hitam berisi pil ekstasi yang telah dibuang terdakwa ke laut. Setelah mencari sekitar 30 menit, koper warna biru dongker yang berisi narkotika jenis shabu muncul diatas permukaan laut, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi saat boat ditabrak, sedangkan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam tidak ditemukan, kemungkinan sudah tenggelam di laut. Kemudian petugas mengambil 1 (satu) buah koper warna biru dongker yang berisi narkotika jenis shabu tersebut dan dinaikkan ke Kapal Patroli Bea dan Cukai Bengkalis. Setelah menemukan 1 (satu) buah koper warna biru dongker yang berisi narkotika jenis shabu tersebut, petugas membawa terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim berikut barang bukti ke kantor Bea dan Cukai Bengkalis di Pakning. Selanjutnya petugas memerintahkan terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim untuk membuka koper warna biru dongker yang berhasil ditemukan di laut, lalu atas perintah petugas terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim mengeluarkan dan menghitung bungkusan yang berada didalam koper warna biru dongker tersebut yang setelah dihitung berisi 20 (dua puluh) bungkus narkotika jenis shabu dalam kemasan teh cina.
  • Bahwa terdakwa mau diajak untuk menjemput  narkotika jenis shabu di tengah laut karena berfikir setelah pekerjaan selesai, akan mendapatkan fee/upah dari saksi Muhammad Nurhalim, meskipun belum dibicarakan kepada terdakwa berapa besaran atau jumlah upahnya.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditandatangani oleh Penyidik Dewi Lestari, S.IP, dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

 

 

No.

 

Uraian

Berat (gram brutto)

 

Kode

BB

Disita dari para terdakwa

Sisih untuk Lab & Sidang

Dimusnahkan

Gram

Butir

Gram

Butir

Gram

Butir

 

1.

1 (satu) buah Koper warna biru dongker merek TOURCARE didalamnya terdapat :

-

-

-

-

-

-

1

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.070

-

1

-

1.069

-

A1

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.235

-

1

-

1.234

-

A2

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

1.131

-

1

-

1.130

-

A3

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.081

-

1

-

1.080

-

A4

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.049

-

1

-

1.048

-

A5

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.094

-

1

-

1.093

-

A6

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.469

-

1

-

1.468

-

A7

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.291

-

1

-

1.290

-

A8

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.151

-

1

-

1.150

-

A9

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu

1.085

-

1

-

1.084

-

A10

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.104

-

1

-

1.103

-

A11

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.067

-

1

-

1.067

-

A12

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.065

-

1

-

1.064

-

A13

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.289

-

1

-

1.288

-

A14

 

  • 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.434

-

1

-

1.433

-

A15

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.198

-

1

-

1.197

-

A16

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.016

-

1

-

1.015

-

A17

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.046

-

1

-

1.045

-

A18

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.197

-

1

-

1.196

-

A19

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.073

-

1

-

1.072

-

A20

 

Jumlah BB Kode 1

 

23.145

-

1

-

23.125

-

-

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 21 Februari 2025 dengan nomor : PL137GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Kode A1 sampai dengan T1 tersebut Positif / Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. ---------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

------ Bahwa ia Terdakwa SAMSUL KAMAR ALIAS DIDIT BIN KAMSAR bersama-sama dengan saksi Muhammad Nurhalim Alias Cik Alim Bin Abdullah, saksi Hadi Sepra Dianto Alias Adi Alias Uncle Jay Bin Subandi dan saksi Rio Rezeki Alias Dedek Bin Rozali (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di perairan Pambang Kec. Bantan Kab. Bengkalis Propinsi Riau dengan koordinat 1°30’03.5N 102°32’55.7E, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada pertengahan bulan Februari 2025, Tim Subdit 4 dari Dittipid Narkoba Mabes Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dibawa dari Malaysia masuk melalui Perairan Laut Pambang, Bengkalis, Prov. Riau. Lalu Tim melakukan koordinasi dengan Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Riau dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis. tanggal 15 Februari 2025, kemudian Tim melakukan koordinasi dalam rangka menyusun rencana dan tindak lanjut terhadap kegiatan penyelidikan.
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 sekitar jam 16.00 WIB, Tim berhasil mendapat informasi bahwa penjemput sabu yang berasal dari Jangkang-Bengkalis telah berangkat ke laut untuk melakukan transaksi serah terima sabu, dan diduga akan membawa sabu tersebut masuk ke wilayah Bengkalis. Dan diketahui speedboat penjemput sabu memiliki ciri-ciri berwarna biru dan berbahan fiber, dan rencana transaksi akan dilakukan di perairan sekitar Pambang-Bengkalis. Selanjutnya tim gabungan memutuskan untuk melakukan patroli laut guna mencari dan menangkap pelaku transaksi sabu sebelum berhasil masuk ke daratan Bengkalis.
  • Sekitar pukul 21.30 WIB, tim laut yang terdiri dari saksi Ahmad Mosadek Arraniri selaku Komandan Patroli laut dan Tim Kapal Patroli BC 10010 Bengkalis yang dinahkodai oleh saksi Sang Putu Putra Diksotama bersama saksi Widodo melakukan patroli laut dengan titik awal keberangkatan dari dermaga KPPBC TMP C Bengkalis Riau di Pakning-Bengkalis. Sasaran patroli laut menyisir sepanjang wilayah perairan laut Bengkalis, khusus perairan Pambang yang diduga dijadikan lokasi transaksi. Dari atas kapal patroli, tim melakukan pengamatan terhadap boat/kapal-kapal nelayan di laut yang diduga mencurigakan, sekaligus pencarian terhadap speedboat berwarna biru sesuai dengan ciri-ciri yang tim dapatkan. Kegiatan patroli penyelidikan rahasia, maka seluruh lampu kapal patroli BC 10010 dimatikan, agar pergerakan tidak terlihat oleh target.
  • Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025, sekira pukul 00.15 WIB, ketika kapal patroli BC 10010 berada di sekitar laut Pambang kira-kira 4 Mill dari pantai, saksi Widodo dan tim melihat sebuah speedboat warna biru melaju dengan 2 orang di atasnya, kemudian mendekat untuk mengamati lebih jelas dan memastikan apakah speedboat tersebut nelayan pencari ikan biasa atau bukan. Dalam jarak cukup dekat dengan speedboat warna biru saksi Widodo beserta tim meminta speedboat untuk berhenti dengan berteriak secara berulang-ulang, namun speedboat bukannya berhenti, melainkan semakin melaju kencang. Saksi Widodo bersama tim langsung curiga dan menduga bahwa speedboat tersebut merupakan target yang sedang dicari. Terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli BC 10010 dengan speedboat yang tidak mau berhenti tersebut dan terus melaju berputar-putar, maka anggota Tim yang berada di kapal patroli BC 10010 mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan, sementara anggota tim lainnya terus berteriak berhenti. Sekitar 30 menit terjadi kejar-kejaran di laut Bengkalis dan speedboat tidak juga berhenti, maka saksi Ahmad Mosadek Arraniri selaku komandan kapal patroli menginstruksikan kepada nahkoda kapal patroli untuk menabrak speedboat yang dikendarai oleh saksi Muhammad Nurhalim dan terdakwa Samsul Kamar Alias Didit Bin Kamsar sehingga boat hancur dan perlahan-lahan tenggelam, sementara terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim dilakukan evakuasi dan berhasil dinaikkan ke kapal patroli BC 10010. Beberapa anggota tim lainnya berupaya untuk menarik speedboat yang perlahan-lahan tenggelam, namun upaya tidak berhasil karena boat yang telah hancur terseret arus kebawah laut hingga tenggelam dan tim hanya berhasil menyelamatkan 1 (satu) unit mesin boat merk Suzuki PK 40. Selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim digeledah badan/pakaian namun tidak ditemukan barang bukti, karena berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim bahwa 1 (satu) buah koper warna biru dongker dan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam tersebut sudah mereka buang ke laut ketika terjadi kejar-kejaran tadi.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ahmad Mosadek Arraniri menginstruksikan nahkoda kapal untuk menyisir perairan di sekitar lokasi penangkapan, setelah beberapa kali melintas belum terlihat barang bukti yang dicari, diduga telah tenggelam. Kemudian nahkoda kapal mengemudikan kapal patroli dengan gerakan berputar-putar dengan cepat dan bolak balik untuk menciptakan buih dan ombak air laut, dengan harapan agar barang bukti berupa koper yang tenggelam dapat muncul lagi ke permukaan air laut. Dan upaya tersebut membuahkan hasil, sekitar 30 menit kemudian muncul di permukaan air laut 1 (satu) buah koper yang berwarna biru dongker, yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim mengakui bahwa benar koper tersebut lah yang mereka terima dari orang Malaysia yang diketahui bernama Mr. KEP dan selain itu mereka juga ada menerima 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang berisi narkotika jenis pil ekstasi.
  • Bahwa kemudian saksi Widodo dan seluruh tim membawa terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah koper warna biru dongker ke kantor Bea dan Cukai Bengkalis di Pakning dan diinterogasi kemudian diperintahkan untuk membuka koper warna biru dongker yang berhasil ditemukan di laut, lalu terdakwa dan saksi Muhammad Nurhalim mengeluarkan dan menghitung seluruh bungkusan yang berada didalam koper yang berjumlah 20 (dua puluh) bungkus kemasan teh cina yang berisi narkotika jenis shabu sedangkan 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam yang berisi pil ekstasi tidak berhasil ditemukan, kemungkinan sudah tenggelam di laut. ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti Narkotika tanggal 17 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang ditandatangani oleh Penyidik Dewi Lestari, S.IP, dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :

 

 

No.

 

Uraian

Berat (gram brutto)

 

Kode

BB

Disita dari para terdakwa

Sisih untuk Lab & Sidang

Dimusnahkan

Gram

Butir

Gram

Butir

Gram

Butir

 

1.

1 (satu) buah Koper warna biru dongker merek TOURCARE didalamnya terdapat :

-

-

-

-

-

-

1

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.070

-

1

-

1.069

-

A1

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.235

-

1

-

1.234

-

A2

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

1.131

-

1

-

1.130

-

A3

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.081

-

1

-

1.080

-

A4

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.049

-

1

-

1.048

-

A5

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.094

-

1

-

1.093

-

A6

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.469

-

1

-

1.468

-

A7

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.291

-

1

-

1.290

-

A8

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.151

-

1

-

1.150

-

A9

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu

1.085

-

1

-

1.084

-

A10

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.104

-

1

-

1.103

-

A11

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.067

-

1

-

1.067

-

A12

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.065

-

1

-

1.064

-

A13

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.289

-

1

-

1.288

-

A14

 

  • 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.434

-

1

-

1.433

-

A15

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna merah bertuliskan Dahong Pao Tea berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.198

-

1

-

1.197

-

A16

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.016

-

1

-

1.015

-

A17

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning kombinasi ungu bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.046

-

1

-

1.045

-

A18

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.197

-

1

-

1.196

-

A19

 

  1. 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.

1.073

-

1

-

1.072

-

A20

 

Jumlah BB Kode 1

 

23.145

-

1

-

23.125

-

-

 

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 21 Februari 2025 dengan nomor : PL137GB/II/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, menyimpulkan bahwa barang bukti dengan Kode A1 sampai dengan T1 tersebut Positif / Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan00         terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

 

BENGKALIS, 03 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya