Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2024/PN Bls 1.BUDIMAN
2.Rezila Wati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUDIMAN
2Rezila Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II.
  2. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Arya adalah anak sah dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2024 sebagaimana pada kutipan Akta Nikah tanggal 07 Februari 2024 Nomor 140302120220240007 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah  Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, untuk membuat Catatan Pinggir mencantumkan nama ayah kandung pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran 1403-LT-02042024-0007 melalui dinas Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis yang semula terdaftar sebagai anak diluar nikah menjadi Anak Suami Istri dari Ayah Budiman dan Ibu Rezila Wati.
  3. Mengirimkan salinan penetapan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis untuk membuat Catatan Pinggir mencantumkan nama ayah kandung pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran kepada anak Pemohon.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak