Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Bls Hamid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Bls
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hamid
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon
  2. Menetapkan sah perkawinan orangtua pemohon antara Te kia (ALM) dengan Bie LieĀ  (ALM) yang berdasarkan surat perkawinan nomor : 014/SK/VMSB/V-2003 yang dilakukan di Vihara Maitreya Sakti bengkalis.
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk mencatatkan penetapan pengesahan perkawinan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil atau instansi yang berwenang sesuai dengan domisili pemohon berdasarkan penetapan ini.
  4. Memerintahkan kepada instansi terkait lainnya agar dapat mempergunakan penetapan ini.
  5. Menetapkan biaya perkara yang timbul sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak