Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-127/BKS/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SHADAM HUSEN Als SHADAM Bin NALDI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Padang
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
34 Tahun / 26 Februari 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Sungai Deli Blok Z No 3 Rt 001 Rw 007 Kel/Desa Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang Provinsi Sumatera Barat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 04 Februari 2025 s.d tanggal 07 Februari 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2025 s.d tanggal 26 Februari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2025 s.d tanggal 07 April 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 April 2025 s.d tanggal 07 Mei 2025;
|
|
- Perpanjangan PN 2
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2025 s.d tanggal 06 Juni 2025;
Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 s.d tanggal 23 Juni 2025;
Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2025 s.d tanggal 23 Juli 2025;
Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2025 s.d tanggal 22 Agustus 2025;
|
- DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
-----Bahwa ia Terdakwa SHADAM HUSEN Als SHADAM Bin NALDI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 12.55 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Loket Travel yang beralamatkan di Jl. Hangtuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut.
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Melati No.39 RT.002 RW.007 Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis terdakwa menelpon sdr NOVRI SABRIANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memesan narkotika jenis daun ganja kering dimana terdakwa mengatakan “diak, masih ada ganjanya? Kalau ada kirim yg seratus ribu, jadi utang diak yang kemarin udah habis ya diak” dan sdr NOVRI SABRIANTO menjawab “ada diak, oke diak kemana dikirim?” kemudian terdakwa mengatakan “kirim ke Jl. Melati No.39 RT.002 RW.007 Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis diak” kemudian sdr NOVRI SABRIANTO mengirimkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari Kota Padang Sumatera Barat melalui travel kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 12.55 WIB terdakwa pergi ke loket travel untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim oleh sdr NOVRI SABRIANTO sesampainya di loket travel tersebut terdakwa menanyakan kepada agen loket apakah ada paket atas nama terdakwa kemudian agen loket travel tersebut menunjukkan paket atas nama terdakwa dan agen travel meminta ongkos pengiriman sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu setelah terdakwa memberikan uang tersebut kepada agen travel datang Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana saat itu diatas meja loket terdapat 1 (satu) buah kotak paket berwarna cokelat yang kemudian terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut dan di dalam paket tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dalam genggaman tangan kiri terdakwa dimana terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Bengkalis.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali mendapat narkotika jenis daun ganja kering dari sdr NOVRI SABRIANTO dimana yang pertama adalah pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 dengan cara sdr NOVRI SABRIANTO mengirim narkotika jenis daun ganja tersebut dari Kota Padang Sumatera Barat melalui travel yang terdakwa beli dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 dengan cara yang sama dengan yang pertama.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 29/14310/2025 tanggal 04 Februari 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 5.18 gram, berat pembungkusnya 2.99 gram dan berat bersihnya 2.19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0627/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama terdakwa SHADAM HUSEN Als SHADAM Bin NALDI, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, daun kering mengandung POSITIF GANJA.
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa SHADAM HUSEN Als SHADAM Bin NALDI pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Sebuah Loket Travel yang beralamatkan di Jl. Hangtuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa awalnya Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan yang dicurigai berisi narkotika di Sebuah Loket Travel yang beralamatkan di Jl. Hangtuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atas informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penyelidikan kemudian saat sudah mendapat informasi yang cukup Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat penangkapan sedang berada di depan meja loket travel dengan adanya 1 (satu) buah kotak paket berwarna cokelat diatas meja didepan terdakwa yang kemudian pada saat itu Tim Opsnal memerintahkan terdakwa untuk membuka paket tersebut dimana setelah dibuka didalam paket tersebut terdapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dalam genggaman tangan kiri terdakwa lalu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bungkus kertas narkotika jenis daun ganja kering yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa di dapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr NOVRI SABRIANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan dikirimkan menggunakan travel dari Kota Padang Sumatera Barat seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 29/14310/2025 tanggal 04 Februari 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 5.18 gram, berat pembungkusnya 2.99 gram dan berat bersihnya 2.19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0627/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama terdakwa SHADAM HUSEN Als SHADAM Bin NALDI, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, daun kering mengandung POSITIF GANJA.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa ia Terdakwa SHADAM HUSEN Als SHADAM Bin NALDI pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamatkan di JJl. Melati Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menjemput narkotika jenis daun ganja kering di Sebuah Loket Travel yang beralamatkan di Jl. Hangtuah Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr NOVRI SABRIANTO (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp.100.000,- (seratus riibu rupiah) yang datang dalam bentuk paket kotak berwarna cokelat kemudian terdakwa membawa pulang narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan terdakwa simpan dirumah terdakwa lalu pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis daun ganja kering tersebut dengan cara awalnya terdakwa mengambil narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut kemudian mengambil kertas linting dan terdakwa menggulungkan narkotika jenis tanaman daun ganja kering sehingga membentuk lintingan seperti rokok yang kemudian terdakwa membakar ujung lintingannya kemudian terdakwa menghisap lintingan tersebut seperti menghisap rokok sampai lintingan tersebut habis dimana setelah mengkonsumsi narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut efek yang terdakwa rasakan adalah terdakwa merasakan lapar dan mengantuk.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB setelah terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis tanaman daun ganja kering terdakwa ingin kembali memesan narkotika jenis tanaman daun ganja kering lagi kepada sdr NOVRI SABRIANTO lalu terdakwa menelpon sdr NOVRI SABRIANTO untuk memesan kembali narkotika jenis daun ganja kering dimana terdakwa mengatakan “diak, masih ada ganjanya? Kalau ada kirim yg seratus ribu, jadi utang diak yang kemarin udah habis ya diak” dan sdr NOVRI SABRIANTO menjawab “ada diak, oke diak kemana dikirim?” kemudian terdakwa mengatakan “kirim ke Jl. Melati No.39 RT.002 RW.007 Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis diak” kemudian sdr NOVRI SABRIANTO mengirimkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari Kota Padang Sumatera Barat melalui travel kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 12.55 WIB terdakwa pergi ke loket travel untuk mengambil paket yang berisi narkotika jenis daun ganja kering yang dikirim oleh sdr NOVRI SABRIANTO sesampainya di loket travel tersebut terdakwa menanyakan kepada agen loket apakah ada paket atas nama terdakwa kemudian agen loket travel tersebut menunjukkan paket atas nama terdakwa dan agen travel meminta ongkos pengiriman sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) lalu setelah terdakwa memberikan uang tersebut kepada agen travel datang Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG, dan saksi RAHMAD KURNIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana saat itu diatas meja loket terdapat 1 (satu) buah kotak paket berwarna cokelat yang kemudian terdakwa diminta untuk membuka paket tersebut dan di dalam paket tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dalam genggaman tangan kiri terdakwa dimana terhadap terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Bengkalis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 29/14310/2025 tanggal 04 Februari 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 5.18 gram, berat pembungkusnya 2.99 gram dan berat bersihnya 2.19 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0627/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama terdakwa SHADAM HUSEN Als SHADAM Bin NALDI, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, daun kering mengandung POSITIF GANJA.
- Bahwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
![Description: D:\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\logoEsign.png]()
|
BENGKALIS, 04 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199802152022031001
|
|