| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-191/BKS/10/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : HASDION MANIK.
Tempat Lahir : Aceh Singkil
Umur/Tgl. Lahir : 48 Tahun / 17 September 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Kandis Godang RT.001 RW.007 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Agama : Kristen .
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SD (tidak tamat)
B. Penahanan :
|
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025
|
|
Perpanjangan Penuntut Umum
Penuntut Umum
Perpanjangan PN
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 03 Oktober 2025
Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025
Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d tanggal 20 November 2025
|
|
|
|
|
C. Dakwaan :
Bahwa terdakwa HASDION MANIK pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di kebun PT.ADEI Blok PM 16 D Divisi 12 KM.04 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkaranya Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa masuk ke dalam areal PT.ADEI Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis seorang diri dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah karung goni dengan tujuan mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI. Sesampainya terdakwa di kebun PT.ADEI Blok PM 16 D Divisi 12 KM.04 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) buah karung goni yang terdakwa bawa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB tim security yang beranggotakan saksi ZULMADI MT dab saksi SUPRIADI sedang melakukan kegiatan rutin yaitu patroli diseputaran kebun sawit milik PT.ADEI sebagai antisipasi pencurian buah dan berondolan kelapa sawit milik PT.DEI. Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 10.00 WIB tim security melihat terdakwa sedang berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah karung goni dipundaknya mengarah keluar areal kebun sawit PT.ADEI. Melihat hal tersebut tim security langsung mengamankan terdakwa yang berada kebun PT.ADEI Blok M 16 D Divisi 12 KM.04 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim security menanyakan kepada terdakwa darimanakah terdakwa dan apa yang terdakwa lakukan di dalam areal kebun sawit milik PT.ADEI, dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa baru dari dalam areal kebun sawit milik PT.ADEI mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI. Kemudian tim security mengeluarkan isi karung goni yang dibawa oleh terdakwa dan setelah dikeluarkan ternyata isi dalam karung goni tersebut adalah berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI. Setelah itu tim security menghubungi saksi SURYA DARMA selaku staff PT.ADEI dan melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) karung goni yang berisi berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dibawa ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah pernah mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI dan sudah pernah dilakukan Restorative Justice sesuai dengan Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh Pihak Pertama atas nama HARLINSON SWANDI SIMARMATA serta Pihak Kedua atas nama HASDION MANIK pada tanggal 28 Mei 2024, serta berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/43/V/2024/Reskrim Tentang Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor Pinggir pada tanggal 28 Mei 2024.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sebanyak 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit dengan berat 20 Kg (dua puluh kilogram) milik PT.ADEI.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit milik PT.ADEI yang diambil oleh terdakwa dengan berat 20 Kg (dua puluh kilogram) dikalikan dengan harga sawit pada saat kejadian sebesar Rp.3.544,- (tiga ribu lima ratus empat puluh empat rupiah) maka total kerugian yang dialami oleh PT.ADEI sebesar Rp.70.880,- (tujuh puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 02 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H
|
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|