Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2024/PN Bls REZA HENDRAWAN, S.H ALI Als MORPIN Bin DOR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 568 /L.4.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI Als MORPIN Bin DOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

Bahwa Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu sekitar Tahun 2024, bertempat di rumah yang terletak di Jl. Pelabuhan RT.002/RW.001 Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO bersama dengan Saksi FRANS ELFRIEDE LUMBAN TORUAN (yang mana keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Rangsang) mendapatkan informasi bahwa di rumah yang terletak di Jl. Pelabuhan RT.002/RW.001 Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO bersama dengan Saksi FRANS ELFRIEDE LUMBAN TORUAN mendatangi rumah tersebut mengamankan Terdakwa, kemudian dirumah Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD NOER Bin DUANI dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klep merah ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klep merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk HD Bold yang terletak diatas lantai kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bal plastik klep dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C30 warna hijau, yang mana Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ATAH LIN (yang mana masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan baru Terdakwa bayar seniali Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. EVI, Sdr. ACE dan Sdr. ROPIZON, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Rangsang guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 52/10219.00/2024 pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Nurmilah selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klep merah ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klep merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.03.24.597 tanggal 25 Maret 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0100 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu milik Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Met Amphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indoensia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor : B/82/III/2024/LAB yang ditandatangani oleh Asril, SKM. dengan kesimpulan bahwa terhadap urine Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR adalah Positif mengandung Met Amphetamin.
  • Bahwa Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan, dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

            Kedua:

 

Bahwa Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR, pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret 2024, atau pada suatu waktu sekitar Tahun 2024, bertempat di rumah yang terletak di Jl. Pelabuhan RT.002/RW.001 Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO bersama dengan Saksi FRANS ELFRIEDE LUMBAN TORUAN (yang mana keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Rangsang) mendapatkan informasi bahwa di rumah yang terletak di Jl. Pelabuhan RT.002/RW.001 Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, adanya transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi TADEUS JOSMAN SIBORO bersama dengan Saksi FRANS ELFRIEDE LUMBAN TORUAN mendatangi rumah tersebut mengamankan Terdakwa, kemudian dirumah Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD NOER Bin DUANI dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klep merah ukuran kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klep merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk HD Bold yang terletak diatas lantai kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bal plastik klep dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C30 warna hijau, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Rangsang guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 52/10219.00/2024 pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh Nurmilah selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) Selatpanjang, dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klep merah ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klep merah ukuran sedang berisikan serbuk kristal diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Sampel Pangan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan Nomor :R-PP.01.01.4A.03.24.597 tanggal 25 Maret 2024 dan Laporan Pengujian dengan Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0100 yang ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika jenis shabu milik Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Positif mengandung Met Amphetamin dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indoensia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan urine nomor : B/82/III/2024/LAB yang ditandatangani oleh Asril, SKM. dengan kesimpulan bahwa terhadap urine Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR adalah Positif mengandung Met Amphetamin.
  • Bahwa Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa ALI Alias MORPIN Bin DOR tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya