Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.B/2025/PN Bls 1.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2.ADITYA TRY PRASETYO, SH
JAILANI Als JAI Bin SAURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 508/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2178/L.4.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
2ADITYA TRY PRASETYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAILANI Als JAI Bin SAURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                        P-29

  Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-156/BKS/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

JAILANI Als JAI Bin SAURI

Tempat Lahir

:

Sepahat

Umur / Tgl. Lahir

:

25 Tahun /  09 Mei 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Jend. Sudirman RT.003 RW.002 Dusun Sejati Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis

A g a m a

:

Islam

Pendidikan

:

SMA

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

tanggal 28 Juni 2025 s.d tanggal 29 Juni 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 29 Juni 2025 s.d tanggal 18 Juli 2025;

 

  • Perpanjangan  PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 19 Juli 2025 s.d tanggal 27 Agustus 2025

Sejak tanggal 26 Agustus s.d tanggal 14 September 2025

 

  1. DAKWAAN

----------Bahwa ia Terdakwa JAILANI Als JAI Bin SAURI pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SUKIMIN yang beralamatkan di Sepahat Dusun Murni RT.002 RW.001 Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi SUKIMIN yang beralamatkan di Sepahat Dusun Murni RT.002 RW.001 Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis karena sebelumnya terdakwa mengetahui bahwa rumah dari saksi SUKIMIN sedang dalam keadaan kosong atau tidak ada penghuninya sehingga saat terdakwa mendatangi rumah saksi SUKIMIN terakwa langsung menuju jendela kamar samping rumah tersebut kemudian terdakwa merusak ventilasi jendela agar bisa membuka jendela lalu setelah jendela kamar terbuka terdakwa masuk melalui jendela dan langsung menuju salah satu kamar yang terdapat pada rumah tersebut dimana terdakwa membuka pintu kamar dengan cara mencongkel pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya kemudian didalam kamar tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin ketam warna oren lalu terdakwa menuju ke garasi dan dari garasi terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin gerinda merk Mailtank warna hijau dan terakhir terdakwa menuju dapur rumah tersebut untuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau hingga akhirnya terdakwa pergi membawa barang-barang milik saksi SUKIMIN melalui pintu belakang rumah dari saksi SUKIMIN tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB di depan Puskesmas Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana terdakwa menjual 1 (satu) unit mesin Gerinda merk Mailtank warna oren kepada sdr RISKI (Daftar Pencaria Orang/DPO) dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh sdr RISKI kepada terdakwa sedangkan terhadap 1 (satu) unit mesin gerinda merk Mailtank warna hijau dan 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 Kg warna hijau belum sempat terdakwa jual.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB sdr RISKI mendatangi rumah saksi MHD. AZLAN yang merupakan anak saksi SUKIMIN dan mengatakan apakah saksi MHD MAZLAN merasa kehilangan barang yaitu 1 (satu) unit gerinda merk Mailtank warna oren dan saksi MHD. AZLAN mengatakan ada lalu sdr RISKI memberikan 1 (satu) unit gerinda merk Mailtank warna oren yang dikeluarkan sdr RISKI dari jok motornya kemudian saksi MHD. AZLAN menanyakan kepada sdr RISKI dari mana mendapatkan 1 (satu) unit gerinda merk Mailtank warna oren tersebut dan sdr RISKI mengatakan mendapatkannya dari terdakwa kemudian sdr RISKI pergi dan saksi MHD. AZLAN memberikan informasi yang didapat dari sdr RISKI kepada saksi ERY yang kemudian saksi ERY bersama warga mencari keberadaan terdakwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 20.45 WIB diketahui terdakwa berada di rumah kakeknya yang beralamatkan di Jl. Wisata RT.002 RW.001 Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis kemudian terdakwa diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUKIMIN mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa terhadap terdakwa sebelumnya sudah pernah dilakukan upaya hukum diversi pada tahun 2017 pada saat terdakwa masih dalam kategori anak terkait tindak pidana pencurian berdasarkan Penetapan No.7/Pen.KD/2017/PN Bls.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari saksi SUKIMIN untuk mengambil barang-barang yang ada pada rumah saksi SUKIMIN tersebut.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 26 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                   

 

ADITYA TRY PRASETYO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya