| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-228/BKS/08/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap : SANTI.
Tempat lahir : Teluk Rhu.
Umur / Tgl. lahir : 36 Tahun / 02 April 1998.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Kab. Bengkalis.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga.
Pendidikan : SMP (Tamat).
- Penahanan :
|
|
:
|
Sejak tanggal 06 Juni 2024 s/d tanggal 25 Juni 2024.
|
- Perpanjangan penyidik kepada kejaksaan
|
:
|
Sejak tanggal 26 Juni 2024 s/d tanggal 04 Agustus 2024.
|
|
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d tanggal 03 September 2024.
Sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d tanggal 08 September 2024
Sejak tanggal 09 September 2024 s/d tanggal 08 Oktober 2024
|
- Dakwaan :
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa SANTI, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa SANTI sedang bersama dengan saksi LIZAWATI Als KETUT (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara. Pada saat tersebut saksi LIZAWATI Als KETUT (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) hendak kekamar mandi, lalu saksi LIZAWATI Als KETUT (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) menitipkan dompet kecil yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu-shabu dan uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengetahui saksi LIZAWATI Als KETUT ada bertemu dengan saksi RIDWAN Als IWAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana dengan maksud saksi RIDWAN
Als IWAN ingin membeli narkotika jenis shabu dari saksi LIZAWATI Als KETUT. Serta terdakwa mengetahui bahwa saksi LIZAWATI Als KETUT adalah orang yang menyediakan narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa sudah sudah sering mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi LIZAWATI Als KETUT (Dilakukan penuntutan secara terpisah) secara Cuma-Cuma dikarenakan terdakwa merupakan adik kandung dari saksi LIZAWATI Als KETUT.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Rupat Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utarasering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara yang beranggotakan saksi Jen Moris Marpaung, saksi Josuanda Saruksuk dan saksi Alde Swandi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi RIDWAN Als IWAN bertempatan di sebuah Jembatan yang beralamatkan di Jl. Rupat Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi RIDWAN Als IWAN tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Bull yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku celana belakang yang digunakan saksi RIDWAN Als IWAN, serta 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu-abu digenggaman tangan saksi RIDWAN Als IWAN. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi RIDWAN Als IWAN tersebut, saksi RIDWAN Als IWAN mengaku bahwa saksi RIDWAN Als IWAN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi LIZAWATI Als KETUT. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi LIZAWATI Als KETUT. Lalu sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi LIZAWATI Als KETUT dan terdakwa SANTI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terahdap terdakwa, Tim Opsnal Polsek rupat Utara berhasil menemukan barang bukti berupa dompet kecil milik terdakwa yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang mana terdakawa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi LIZAWATI Als KETUT. Setelah itu Tim melakukan Pengeledahan terhadap saksi LIZAWATI Als KETUT yang mana berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana saksi LIZAWATI Als KETUT mengaku bahwa uang tersebut hasil dari melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Dan saksi LIZAWATI Als KETUT mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut adalah milik saksi LIZAWATI Als KETUT yang sebelummnya dititipkan oleh saksi LIZAWATI Als KETUT kepada terdakwa. Serta saksi LIZAWATI Als KETUT mengaku bahwa sabelumnya saksi LIZAWATI Als KETUT juga ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi RIDWAN Als IWAN. Selanjutnya terdakwa, saksi LIZAWATI Als KETUT dan saksi RIDWAN Als IWAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, An. DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 3,16 gram termasuk plastic sebagai pembungkusnya, berat bersih 1,30 gram, disisihkan 1,30 gram untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1418/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,30 gram diberi nomor barang bukti 2154/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,27 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 2156/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa Habis dalam pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SANTI, pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, atau masih dalam bulan Juni 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Rupat Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utarasering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara yang beranggotakan saksi Jen Moris Marpaung, saksi Josuanda Saruksuk dan saksi Alde Swandi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi RIDWAN Als IWAN bertempatan di sebuah Jembatan yang beralamatkan di Jl. Rupat Desa Tanjung Medang Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terhadap saksi RIDWAN Als IWAN tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok merk Bull yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan didalam saku celana belakang yang digunakan saksi RIDWAN Als IWAN, serta 1 (satu) unit handphone merk realme warna abu-abu digenggaman tangan saksi RIDWAN Als IWAN. Pada saat dilakukan introgasi terhadap saksi RIDWAN Als IWAN tersebut, saksi RIDWAN Als IWAN mengaku bahwa saksi RIDWAN Als IWAN mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saksi LIZAWATI Als KETUT. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi LIZAWATI Als KETUT. Lalu sekira pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi LIZAWATI Als KETUT dan terdakwa SANTI bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tenggiri Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan terahdap terdakwa, Tim Opsnal Polsek rupat Utara berhasil menemukan barang bukti berupa dompet kecil milik terdakwa yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang mana terdakawa mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik saksi LIZAWATI Als KETUT. Setelah itu Tim melakukan Pengeledahan terhadap saksi LIZAWATI Als KETUT yang mana berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung dan Uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana saksi LIZAWATI Als KETUT mengaku bahwa uang tersebut hasil dari melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Dan saksi LIZAWATI Als KETUT mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian tersebut adalah milik saksi LIZAWATI Als KETUT yang sebelummnya dititipkan oleh saksi LIZAWATI Als KETUT kepada terdakwa. Serta saksi LIZAWATI Als KETUT mengaku bahwa sabelumnya saksi LIZAWATI Als KETUT juga ada menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi RIDWAN Als IWAN. Selanjutnya terdakwa, saksi LIZAWATI Als KETUT dan saksi RIDWAN Als IWAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, An. DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 3,16 gram termasuk plastic sebagai pembungkusnya, berat bersih 1,30 gram, disisihkan 1,30 gram untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1418/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,30 gram diberi nomor barang bukti 2154/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,27 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 2156/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa Habis dalam pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa terdakwa SANTI, pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, atau masih dalam bulan Juni 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tenggiri Rt.005 Rw.003 Kel/Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis shabu pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, bertempatan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. Tenggiri Rt.005 Rw.003 Kel/Desa Teluk Rhu Kec. Rupat Utara Kab. Bengkalis. Yang mana terdakwa dalam menggunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu berupa bong yang terdiri dari botol, pipet, kaca pirek dan mancis. Kemudian terdakwa rangkai menjadi alat hisap shabu (bong). Lalu terdakwa masukan narkotika jenis shabu kedalam kaca pirek tersebut dan terdakwa bakar kaca pirek yang telah berisi narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan mancis dan kemudian asapnya terdakwa hisap.
- Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa merasa tenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/10278/2024 pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, An. DHONI QADRI selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Dumai, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian Berat Kotor 3,16 gram termasuk plastic sebagai pembungkusnya, berat bersih 1,30 gram, disisihkan 1,30 gram untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1418/ NNF / 2024 pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,30 gram diberi nomor barang bukti 2154/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic berisikan kristal warna putih/ 1,27 gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 1 (satu) botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 10 mL, diberi nomor barang bukti 2156/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa Urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa Habis dalam pemeriksaan.
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
|
|
BENGKALIS, 20 Agustus 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
MUHAMMAD HABIBI, S.H.
|
|
Ajun Jaksa
|
|