Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
ALDIAN RIZAL ALS ALDI BIN (ALM) RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2242/L.4.13/Etl.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIAN RIZAL ALS ALDI BIN (ALM) RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI PEKANBARU

Jl. Jend. Sudirman No. 295, Pekanbaru

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg.Perk : PDM- 03 /BKS/05/2024

  1.   IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL

NIK

:

1401061805800003

Tempat Lahir

:

Muara Bungo

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 18 Mei 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Cipta Karya Ujung Perum Griya Vantura Blok RT 001 RW 011 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Propinsi Riau.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

  1.    PENAHANAN
  • Penyidik                             : Rutan, sejak tanggal 16 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024 ;
  • Perpanjangan PU              : Rutan, sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024;
  • Perpanjangan PN I            : Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d 14 April 2024;
  • Perpanjangan PN II           : Rutan, sejak tanggal 15 April 2024 s/d 14 Mei 2024;
  • Penuntut Umum              : Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024;
  • Perpanjangan PN (T-6)     : Rutan sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024;

 

  1.    DAKWAAN

PRIMAIR :

----- Bahwa Terdakwa Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL, bersama-sama dengan MAYTEN PUTRA Als PUTRA Bin YETENDRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Arifin Ahmad Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dengan titik kordinat 1?34'59.0" LU - 101?50'14.0" BT atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak”,, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Bahwa berawal hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 16.09 wib terdakwa di hubungi oleh Sdri. Caca (dpo) untuk menawarkan pekerjaan menjemput dan membawa Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dari Pekanbaru untuk diberangkatkan ke Dumai dan akan diberikan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut. lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.04 wib terdakwa menghubungi Sdri. Caca untuk meminta kepastian jadwal untuk penjemputan terhadap WNA asal Bangladesh tersebut, dan terdakwa meminta uang rokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Sdri. Caca mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.17 wib terdakwa dihubungi oleh Sdri. Caca untuk memberitahukan bahwa WNA asal Bangladesh tersebut akan tiba di Indonesia pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, selanjutnya Sdri Caca menerangkan bahwa setelah WNA tersebut sampai di Indoensia, terdakwa akan dihubungi oleh Sdr. Hendrik selaku agen Bus ALS yang akan membawa WNA asal Bangladesh dari Jakarta menuju Pekanbaru, dan terdakwa yang akan menjemput WNA asal Bangladesh tersebut dari bus ALS untuk terdakwa bawa Bersama-sama dengan Sdr. MAYTEN PUTRA Als PUTRA Bin YETENDRA ke Dumai untuk diberangkatkan menuju Malaysia dengan tidak melalui jalur keimigrasian Indonesia.

Bahwa pada Hari Minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 06.30 wib terdakwa menghubungi Sdr. Hendrik untuk menanyakan sudah sampai dimana Bus ALS yang mengangkut atau membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang, setelah terdakwa mengetahui posisi bus ALS yang mengangkut atau membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang sudah sampai di lipat kain kemudian terdakwa pergi ke JM Jok Mobil di Jalan Paus untuk merental atau menyewa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios dengan nomor polisi BM 1630 JE untuk mengangkut atau membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang, lalu terdakwa menghubungi Sdri. Caca untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya rental atau sewa mobil tersebut. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios dengan nomor polisi BM 1630 JE berangkat menuju Pasar Pagi Arengka dan terdakwa menghubungi Supir Bus ALS agar dapat mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang tersebut di daerah Pasar pagi tepatnya dipinggir Jalan depan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan sekira pukul 08.10 wib bus ALS yang mengangkut atau membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang tiba kemudian terdakwa langsung menyuruh WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang tersebut untuk masuk ke dalam mobil merk Daihatsu Terrios dengan nomor polisi BM 1630 JE, kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdri. Caca untuk memastikan orang pantai yang berada di Dumai yang akan memberangkatkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang menuju Malaysia.

Bahwa saat terdakwa belum mendapatkan informasi kemana akan dibawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang tersebut, terdakwa menghubungi Sdr. Mayten untuk menumpang di rumah Sdr. Mayten terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Dumai, lalu terdakwa membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang ke rumah Kontrakan Sdr. Mayten Jl. Tuah Karya Gg. Rambutan Kec. Tampan Kota Pekanbaru, menumpang istirahat makan sebentar rumah kontrakan Sdr. Mayten. Lalu sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa memerintahkan Sdr. Mayten untuk menjaga WNA asal Bangladesh tersebut karena terdakwa mau pulang kerumah sebentar untuk mandi. Dan sekira pukul 18.30 Wib terdakwa kembali kekontrakan Sdr. Mayten dan terdakwa mengajak Sdr. Mayten ikut berangkat ke Dumai membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang dengan menggunakan mobil warna putih, lalu Sdr. Mayten ikut kedalam mobil tersebut. ketika sudah memasuki Tol Pekanbaru Dumai maka Terdakwa memerintahkan Sdr. Mayten untuk menggantikannya membawa mobil tersebut karena akan istirahat. Sekira Pukul 20.56 Wib setelah keluar tol Pekanbaru – Dumai terdakwa menghubungi seseorang kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. Mayten untuk tidak ke Dumai melainkan ke Desa Sepahat Kabupaten Bengkalis, selanjutnya setelah Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Mayten sampai di kabupaten Bengkalis dan memasuki wilayah Desa Sepahat, sekira pukul 00.02 Wib tanggal 15 Januari 2024 pada hari Senin terdakwa mengarahkan Sdr. Mayten agar berhenti di depan dekat kedai bertuliskan SISWANTO lalu sekira pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Mayten serta WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang berhenti menunggu orang pantai yang akan menjemput WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut, Tim Opsnal Mabes Polri mengamankan terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Terdakwa bersama Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL dengan membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur tidak resmi, selanjutnya Terdakwa dibawa diamankan dan dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

          Bahwa terdakwa diminta untuk mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut yang awalnya akan diberangkatkan ke Dumai namun selanjutnyanya di arahkan ke Desa Sepahat Kabupaten bengkalis oleh Sdri. Caca dan terdakwa telah menerima upah dari Sdri. Caca sebesar rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer oleh Sdri. Caca ke rekening terdakwa, dan terdakwa mengajak Sdr. Mayten untuk ikut mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang untuk di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang seharusnya melewati Petugas imigrasi, dan terdakwa tidak ada menjanjikan upah atau gaji kepada Sdr. Mayten, namun terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Mayten selaku supir yang ikut mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut.

          Ahli Totok Purnawan, S.H menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang membawa atau memberangkat 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia yaitu ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi yang berwenang dan mendapat keuntungan, dengan ini perbuatan terdakwa telah melanggar UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.     

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------

SUBSIDAIR :

----- Bahwa Terdakwa Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL, bersama-sama dengan MAYTEN PUTRA Als PUTRA Bin YETENDRA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Arifin Ahmad Desa Sepahat Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Prov. Riau dengan titik kordinat 1?34'59.0" LU - 101?50'14.0" BT atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan Manusia”,, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara, sebagai berikut : --------------------------------------

          Bahwa berawal hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 16.09 wib terdakwa di hubungi oleh Sdri. Caca (dpo) untuk menawarkan pekerjaan menjemput dan membawa Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dari Pekanbaru untuk diberangkatkan ke Dumai dan akan diberikan upah atau gaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menerima pekerjaan tersebut. lalu pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.04 wib terdakwa menghubungi Sdri. Caca untuk meminta kepastian jadwal untuk penjemputan terhadap WNA asal Bangladesh tersebut, dan terdakwa meminta uang rokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Sdri. Caca mentransfer uang tersebut ke rekening terdakwa sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 20.17 wib terdakwa dihubungi oleh Sdri. Caca untuk memberitahukan bahwa WNA asal Bangladesh tersebut akan tiba di Indonesia pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, selanjutnya Sdri Caca menerangkan bahwa setelah WNA tersebut sampai di Indoensia, terdakwa akan dihubungi oleh Sdr. Hendrik selaku agen Bus ALS yang akan membawa WNA asal Bangladesh dari Jakarta menuju Pekanbaru, dan terdakwa yang akan menjemput WNA asal Bangladesh tersebut dari bus ALS untuk terdakwa bawa Bersama-sama dengan Sdr. MAYTEN PUTRA Als PUTRA Bin YETENDRA ke Dumai untuk diberangkatkan menuju Malaysia dengan tidak melalui jalur keimigrasian Indonesia.

Bahwa pada Hari Minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 06.30 wib terdakwa menghubungi Sdr. Hendrik untuk menanyakan sudah sampai dimana Bus ALS yang mengangkut atau membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang, setelah terdakwa mengetahui posisi bus ALS yang mengangkut atau membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang sudah sampai di lipat kain kemudian terdakwa pergi ke JM Jok Mobil di Jalan Paus untuk merental atau menyewa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios dengan nomor polisi BM 1630 JE untuk mengangkut atau membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang, lalu terdakwa menghubungi Sdri. Caca untuk mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya rental atau sewa mobil tersebut. Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios dengan nomor polisi BM 1630 JE berangkat menuju Pasar Pagi Arengka dan terdakwa menghubungi Supir Bus ALS agar dapat mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang tersebut di daerah Pasar pagi tepatnya dipinggir Jalan depan Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, dan sekira pukul 08.10 wib bus ALS yang mengangkut atau membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang tiba kemudian terdakwa langsung menyuruh WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang tersebut untuk masuk ke dalam mobil merk Daihatsu Terrios dengan nomor polisi BM 1630 JE, kemudian terdakwa langsung menghubungi Sdri. Caca untuk memastikan orang pantai yang berada di Dumai yang akan memberangkatkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang menuju Malaysia.

Bahwa saat terdakwa belum mendapatkan informasi kemana akan dibawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang tersebut, terdakwa menghubungi Sdr. Mayten untuk menumpang di rumah Sdr. Mayten terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke Dumai, lalu terdakwa membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 orang ke rumah Kontrakan Sdr. Mayten Jl. Tuah Karya Gg. Rambutan Kec. Tampan Kota Pekanbaru, menumpang istirahat makan sebentar rumah kontrakan Sdr. Mayten. Lalu sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa memerintahkan Sdr. Mayten untuk menjaga WNA asal Bangladesh tersebut karena terdakwa mau pulang kerumah sebentar untuk mandi. Dan sekira pukul 18.30 Wib terdakwa kembali kekontrakan Sdr. Mayten dan terdakwa mengajak Sdr. Mayten ikut berangkat ke Dumai membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang dengan menggunakan mobil warna putih, lalu Sdr. Mayten ikut kedalam mobil tersebut. ketika sudah memasuki Tol Pekanbaru Dumai maka Terdakwa memerintahkan Sdr. Mayten untuk menggantikannya membawa mobil tersebut karena akan istirahat. Sekira Pukul 20.56 Wib setelah keluar tol Pekanbaru – Dumai terdakwa menghubungi seseorang kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. Mayten untuk tidak ke Dumai melainkan ke Desa Sepahat Kabupaten Bengkalis, selanjutnya setelah Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Mayten sampai di kabupaten Bengkalis dan memasuki wilayah Desa Sepahat, sekira pukul 00.02 Wib tanggal 15 Januari 2024 pada hari Senin terdakwa mengarahkan Sdr. Mayten agar berhenti di depan dekat kedai bertuliskan SISWANTO lalu sekira pukul 02.00 Wib pada saat Terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. Mayten serta WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang berhenti menunggu orang pantai yang akan menjemput WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut, Tim Opsnal Mabes Polri mengamankan terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa Terdakwa bersama Sdr. ALDIAN RIZAL Als ALDI Bin RIZAL dengan membawa WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur tidak resmi, selanjutnya Terdakwa dibawa diamankan dan dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

          Bahwa terdakwa diminta untuk mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut yang akan diberangkatkan Malaysia melalui Desa Sepahat Kabupaten Bengkalis dan terdakwa telah menerima upah dari Sdri. Caca sebesar rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara ditransfer oleh Sdri. Caca ke rekening terdakwa, dan terdakwa mengajak Sdr. Mayten untuk ikut mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang untuk di berangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang seharusnya melewati Petugas imigrasi, dan terdakwa tidak ada menjanjikan upah atau gaji kepada Sdr. Mayten, namun terdakwa akan memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Mayten selaku supir yang ikut mengantarkan WNA asal Bangladesh sebanyak 7 (tujuh) orang tersebut.

          Ahli Totok Purnawan, S.H menerangkan bahwa perbuatan terdakwa yang membawa atau memberangkat 7 (tujuh) orang Pekerja Migran Indonesia yang akan keluar wilayah Indonesia yaitu ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi yang berwenang dan mendapat keuntungan, dengan ini perbuatan terdakwa telah melanggar UU RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.     

------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bengkalis, 14 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

 Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya