Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
699/Pid.Sus/2023/PN Bls R. IWAN CHARTAWAN, SH SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 699/Pid.Sus/2023/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3950/L.4.13/Enz.1/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1R. IWAN CHARTAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

---------- Bahwa terdakwa SHERLY SYAHPUTRA Als PUTRA Bin TUKIMAN pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Sukajadi Kampung Wonorejo Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) berada dirumah saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Sukajadi Kampung Wonorejo Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, setelah itu saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm). Selanjutnya saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) menghubungi saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) dan mengatakan “ABANG, DIMANA BANG BRO DISINI”, kemudian saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) menjawab “INI UDAH MAU SAMPAI” kemudian setelah saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) dan terdakwa SHERLY SYAHPUTRA Alias PUTRA Bin TUKIMAN sampai dirumah tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) “ADA INI 100  RIBU DARI KAMI BERTIGA” kemudian terdakwa memberikan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) dan saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) lalu saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) mengeluarkan alat hisap sabu/bong serta kaca pirek dan memasukkan narkotika jenis shabu tersebut kedalam kaca pirek. Kemudian terdakwa, saksi AMIN Bin SLAMET (Alm), saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) dan saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bergantian. Tiba-tiba terdakwa dikejutkan dengan kedatangan beberapa orang laki-laki yang tidak terdakwa kenali yang mengaku dari pihak kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi AMIN Bin SLAMET (Alm), saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) dan saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm). Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis  shabu, 1 (satu) buah wadah penyimpanan berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik pembungkus, dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru dari saksi AMIN Bin SLAMET (Alm), setelah itu pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu dari saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm). Setelah itu pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada menerima narkotika jenis shabu dari saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) dan terdakwa menjawab ada menerima narkotika jenis shabu dari saksi AMIN Bin SLAMET (Alm). Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa peran dari terdakwa, saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) dan saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) adalah patungan untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) dengan membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan peran saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) membeli narkotika dari sdr JEFRI (DPO).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 200/14309/2023, tanggal 01 Agustus 2023 dengan terdakwa AMIN Bin SLAMET (Alm), telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan rincian:

Berat kotor (bruto)                            : 0, 55 gram
Berat pembungkus (tara)                : 0, 3 gram
Berat bersih (netto)                                    : 0, 25 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 201/14309/2023, tanggal 01 Agustus 2023 dengan terdakwa AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm), telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 1.16 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1840/NNF/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 2610/2023/NNF berupa Kristal warna putih  adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1839/NNF/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 2603/2023/NNF berupa Pipa Kaca  Sisa Pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa SHERLY SYAHPUTRA Als PUTRA Bin TUKIMAN pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Jalan Sukajadi Kampung Wonorejo Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 Wib saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi TRIO DHARMA SAPUTRA, saksi FAUZAL HUTABARAT, dan saksi RAHMAD KURNIAWAN, S.H yang merupakan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Setelah mendapatkan informasi yang akurat sekira pukul 15.00 Wib tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa SHERLY SYAHPUTRA Als PUTRA Bin TUKIMAN, saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Kemudian tim melakukan penggeledahan dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal Narkotika jenis  shabu, 1 (satu) buah wadah penyimpanan berwarna hitam, 1 (satu) pack plastik pembungkus, dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna biru dari saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu pihak kepolisian menemukan 1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Abu-abu dari saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Setelah itu tim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa ada menerima narkotika jenis shabu dari saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan terdakwa menjawab ada menerima narkotika jenis shabu dari saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa peran dari terdakwa, saksi AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm) dan saksi WASIMUN Alias MUMUN Bin AGUS JULIANTO (Alm) adalah patungan untuk membeli 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu kepada saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) dengan membayar sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan peran saksi AMIN Bin SLAMET (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) membeli narkotika dari sdr JEFRI (DPO).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 200/14309/2023, tanggal 01 Agustus 2023 dengan terdakwa AMIN Bin SLAMET (Alm), telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan rincian:

Berat kotor (bruto)                            : 0, 55 gram
Berat pembungkus (tara)                : 0, 3 gram
Berat bersih (netto)                        : 0, 25 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari UPC PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati, Nomor : 201/14309/2023, tanggal 01 Agustus 2023 dengan terdakwa AFRAN Alias FRAN Bin RIADI (Alm), telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

1 (satu) buah kaca pirek yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 1.16 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1840/NNF/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 2610/2023/NNF berupa Kristal warna putih  adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1839/NNF/2023, tanggal 28 Agustus 2023, yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan an. Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng. menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan

Nomor : 2603/2023/NNF berupa Pipa Kaca  Sisa Pakai, tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I---------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya