| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 70/Pdt.G/2025/PN Bls | Siska | Jumyati | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Bls | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair :1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yaitu : a. atas hilangya kernel sawit sebesar Rp.280.000.000.- ( dua ratus delapan puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini b. kemudian membayar kerugian yang diderita PENGGUGAT, biaya-biaya kepengurusan masalah pembegalan kernel sawit sebesar Rp. 550.000.000.- ( lima ratus lima puluh juta rupiah ) sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini. c. Kemudian membayar kerugian sebesar Rp.418.000.000.- ( empat ratus delapan belas juta rupiah ), yang telah TERGUGAT minta tanpa alasan yang jelas; 3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga ( uit voerbaar bij voerraad ). 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 5. Menghukum TERGUGAT apabila terbukti dengan sah memberikan kesaksian palsu di depan persidangan. Subsidair :Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya ( ex equo et bono ); | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	