Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2019/PN Bls | ZAI ALAMANSYAH DINATA ROSIN | Kepala Kepolisian Daerah Riau, Cq Kepala Kepolisian Resort Bengkalis ,Cq Sektor Mandau | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Des. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2019/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2019 | ||||
Nomor Surat | 01/LFB/P/Pra-Pid/M/XII/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | IV. TENTANG PEITTUM Bahwa berdasarkan seluruh Fakta Hukum yang telah diuraikan dalam poin (1) s.d (39) tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim Sidang yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan Praperadilan ini memberikan Putusan dengan Amar sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, dan oleh karenanya menjadi tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap dari PEMOHON; 3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penangkapan terhadap PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, dan oleh karenanya menjadi tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap dari PEMOHON; 4. Menyatakan tindakan TERMOHON yang melakukan Penahanan terhadap PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagairnana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, dan oleh karenanya menjadi tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap dari PEMOHON; 5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, dan oleh karenanya menjadi tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap dari PEMOHON; 6. Memerintahkan TERHOMON untuk membebaskan PEMOHON dan i dalam Tahanan sesegera mungkin setelah Putusan dibacakan; 7. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON atas Dugaan Tindak Pidana Asusila sebagaimana yang diatur dalam Pasal 289 dan Pasal 281 ayat (2) KUHP; 8. Memulihkan Hak, Kemampuan, Kedudukan, Harkat dan Martabat PEMOHON; 9. Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya yang timbul dalam Praperadilan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |