Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Bls BANK BRI Cabang Selatpanjang 1.Yuliana Erma Rosa
2.Hendri Yansah
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Bls
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI Cabang Selatpanjang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuliana Erma Rosa
2Hendri Yansah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 184.360.920,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok         :     Rp.               169.298.338
  • Tunggakan Bunga        :     Rp.                 15.062.582
  • Total tunggakan          :     Rp.               184.360.920

 (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 97 atas nama Irma Suryani yang terletak di Jln. Sumber Sari Gg. Ikhlas Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :

SHM No. 97 atas nama Irma Suryani yang terletak di Jln. Sumber Sari Gg. Ikhlas Kel. Selatpanjang Timur Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti

  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang
  2. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak