Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
OZI SAPUTRA ALS OZI BIN ABDUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 460/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2437/L.4.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OZI SAPUTRA ALS OZI BIN ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl. Pertanian, Bengkalis

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-160/BKS/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM.

Tempat lahir

:

Beringin.

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 10 Desember 1993.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Penghulu Tua RT.003 RW.003, Desa Balai Pungut, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. PENAHANAN :
  1. Penyidik Kepolisian Resor Bengkalis

Rutan sejak tanggal 30 April 2024 s/d 19 Mei 2024.

 

  1. Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Selaku Penuntut Umum

Rutan sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 28 Juni 2024.

 

  1. Perpanjangan Pengadilan Negeri Bengkalis

Rutan sejak tanggal 11 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024.

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM pada hari tanggal 24 April 2024 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RAHMAD KURNIAWAN , Saksi HERMANTO MANULANG, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi RINALDO, dan Saksi WAHYU FAJRIN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa sedang berada didalam rumah dan langsung mengamankan terdakwa lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tabung kecil warna putih berada didalam sebuah meja di dapur, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam berada di kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone seluler merk Samsung berada di kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) buah plastik berisi potongan pipet berada di dalam gudang belakang rumah, uang tunai senilai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) berada di kantong celana terdakwa bagian belakang sebelah kanan, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mempertanyakan barang bukti narkortika jenis sabu yang ditemukan tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari seseorang yang tidak terdakwa kenal melalui teman terdakwa yaitu Sdr. WANDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. WANDI dan mengatakan terdakwa memiliki uang senilai Rp 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. WANDI memberikan nomor handphone seseorang yang tidak terdakwa kenal kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menelepon seseorang tersebut dan mengatakan bahwasanya terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) yang mana seseorang tersebut menjawab agar menunggu dalam 3 (tiga) hari, kemudian pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh seseorang tersebut dan menyuruh terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di tepi Jalan Lintas Pekanbaru – Minas Kec. Minas Kab. Siak, sesampainya di lokasi terdakwa disuruh kearah tiang listrik dan mencari 1 (satu) plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram, setelah terdakwa menemukan 1 (satu) plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut seseorang yang tidak dikenal mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa dan terdakwa langsung mengirimkan uang senilai Rp 53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) ke rekening tersebut lalu terdakwa pulang kerumahnya.

 

---Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut ± sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan keuntungan sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang mana terakhir kali terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. APRI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 103/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0957/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,14 (tiga koma empat belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di tepi Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------

 

---Bermula pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu disebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Koto Pahit, Desa Beringin, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut Saksi RAHMAD KURNIAWAN , Saksi HERMANTO MANULANG, Saksi FRENGKI MANIK, Saksi RINALDO, dan Saksi WAHYU FAJRIN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut, sesampainya dilokasi sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melihat terdakwa sedang berada didalam rumah dan langsung mengamankan terdakwa lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu didalam 1 (satu) buah tabung kecil warna putih berada didalam sebuah meja di dapur, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam berada di kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone seluler merk Samsung berada di kantong celana terdakwa bagian depan sebelah kiri, 1 (satu) buah plastik berisi potongan pipet berada di dalam gudang belakang rumah, uang tunai senilai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) berada di kantong celana terdakwa bagian belakang sebelah kanan, lalu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mempertanyakan barang bukti narkortika jenis sabu yang ditemukan tersebut kepada terdakwa yang mana terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari seseorang yang tidak terdakwa kenal melalui teman terdakwa yaitu Sdr. WANDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 103/14310/2024 pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat kotor 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram dan berat bersih 3,14 (tiga koma empat belas) gram.

 

---Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 0957/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM berupa 26 (dua puluh enam) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,14 (tiga koma empat belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa OZI SAPUTRA Alias OZI Bin ABDUL KARIM sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------

 

 

BENGKALIS, 11 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

WENDY EFRADOT SIHOMBING, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199103192018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya