Petitum Permohonan |
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 30 Oktober 2024 adalah tidak sah;
- Menyatakan pemeriksaan atas 1 unit Handphone Merek Oppo A78 milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon pada saat melakukan penangkapan terhadap Pemohon pada tanggal 30 Oktober 2024 adalah tidak sah.
- Menyatakan segala tindakan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan informasi yang tercantum pada handphone milik pemohon adalah tidak sah.
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang telah melanggar Pasal 303 KUHP adalah tidak sah dan karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada tanggal 30 Oktober 2024 adalah tidak sah;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon;
- Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik Pemohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka oleh Termohon pada tingkat Penyidikan;
- Menghukum dan/atau memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari tahanan;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Termohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|