Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.MUHAMMAD HABIBI, S.H.
MHD NAWAWI DAMANIK ALS MANIK BIN (ALM) AMARUDIN DAMANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-/L.4.13/Enz.09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD NAWAWI DAMANIK ALS MANIK BIN (ALM) AMARUDIN DAMANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-142/BKS/05/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    MHD NAWAWI DAMANIK Alias MANIK Bin (Alm) AMARUDIN DAMANIK.

Tempat lahir                                         :    Serbananti (Sumut).

Umur / Tgl. lahir                                    :    31 Tahun / 16 Juni 1992.

Jenis kelamin                                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Dusun III Desa Serbananti Kec. Sipis – Pis Kab. Serdang Begadai Prov. Sumatera Utara.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Buruh.

Pendidikan                                            :    SMA (Tidak Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik Polres Bengkalis

:

Sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 06 Juni 2024.

  • Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN I

:

:

Sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 18 Juni 2024

Sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d tanggal 18 Juli 2024

  1. Dakwaan :

PERTAMA :

----- Bahwa terdakwa MHD NAWAWI DAMANIK Alias MANIK Bin (Alm) AMARUDIN DAMANIK, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa MHD NAWAWI DAMANIK Alias MANIK Bin (Alm) AMARUDIN DAMANIK yang pada saat itu sedang bekerja membersihkan pekarangan rumah milik sdr. RING HARD Alias RENGAT (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamatkan di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat terdakwa selesai bekerja, terdakwa bertemu dengan sdr. RING HARD Alias RENGAT yang mana sdr. RING HARD Alias RENGAT mengatakan kepada terdakwa dengan mengatakan “udah habis shabu untuk kau pakai?” dijawab oleh terdakwa “sudah bang” sdr. RING HARD Alias RENGAT mengatakan “ini lah shabu untuk kau pakai” yang mana terdakwa pada saat tersebut terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis shabu dari sdr. RING HARD Alias RENGAT. Setelah itu terdakwa langsung pergi dengan membawa narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa sudah sering menerima narkotika jenis shabu dari sdr. RING HARD Alias RENGAT. Yang mana narkotika jenis shabu tersebut untuk upah terdakwa setelah terdakwa melakukan pekerjaan terdakwa membersihkan pekarangan rumah milik sdr. RING HARD Alias RENGAT.
  • Bahwa terdakwa merupakan anggota dari sdr. RING HARD Alias RENGAT yang mana apabila ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu kepada sdr. RING HARD Alias RENGAT maka terdakwa menjadi perantara dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN didampingi oleh saksi ALESSANDRO AZMI selaku masyarakat sekitar melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.15 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa MHD NAWAWI DAMANIK Alias MANIK Bin (Alm) AMARUDIN DAMANIK bertempatan di halaman sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna hitam ditemukan diatas lantai teras rumah tersebut. Serta yang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri belakang yang digunakan oleh terdakwa. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. RING HARD Alias RENGAT (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 85/14309/2024 pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,28 gram, Berat Pembungkus 0,5 gram dan berat bersih 0,78 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1216/ NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,78 gram diberi nomor barang bukti 1825/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/ 0,76 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa terdakwa MHD NAWAWI DAMANIK Alias MANIK Bin (Alm) AMARUDIN DAMANIK, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.15 Wib, atau masih dalam bulan Mei 2024, atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempatan di halaman sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RINALDO, saksi JESSY DOBIRANTHA TARIGAN, saksi FRENGKI MANIK, saksi HERMANTO MANULLANG dan saksi RAHMAD KURNIAWAN didampingi oleh saksi ALESSANDRO AZMI selaku masyarakat sekitar melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Selanjutnya sekira pukul 11.15 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa MHD NAWAWI DAMANIK Alias MANIK Bin (Alm) AMARUDIN DAMANIK bertempatan di halaman sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat dilakukan pengeledahan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan serpihan Kristal narkotika jenis shabu didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna hitam ditemukan diatas lantai teras rumah tersebut. Serta yang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri belakang yang digunakan oleh terdakwa. Setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut didapat terdakwa dari sdr. RING HARD Alias RENGAT (Dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa jualkan kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 85/14309/2024 pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, An. ELIA GUSNIRA selaku Pengelola UPC PT. Pengadaian (Persero) KELAPAPATI, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian Berat Kotor 1,28 gram, Berat Pembungkus 0,5 gram dan berat bersih 0,78 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1216/ NNF / 2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, An. DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti yang di terima berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,78 gram diberi nomor barang bukti 1825/2024/NNF. Dengan Hasil Pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Sisa Barang Bukti Setelah diperiksa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih/ 0,76 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 30 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

MUHAMMAD HABIBI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya