Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-124/BKS/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD FAUZI Als OJI Bin ZAMZAMIR
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bengkalis
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
30 Tahun / 28 April 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Hos Cokroaminoto Rt 002 Rw 001 Gg. Amor Desa/Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
:
|
sejak tanggal 07 Februari 2025 s.d tanggal 26 Februari 2025;
|
|
|
:
|
sejak tanggal 27 Februari 2025 s.d tanggal 07 April 2025;
|
|
|
:
|
sejak tanggal 08 April 2025 s.d tanggal 07 Mei 2025;
|
|
- Perpanjangan PN 2
- Penuntut Umum
- Perpanjangan PN
- Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
|
sejak tanggal 08 Mei 2025 s.d tanggal 06 Juni 2025;
sejak tanggal 04 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juni 2025;
sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d tanggal 23 Juli 2025;
sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d tanggal 22 Agustus 2025;
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Als OJI Bin ZAMZAMIR pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Samping Kantor Desa Penebal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Hos Cokroaminoto Gg. Amor Kel. Rimba Sekampung Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis kemudian terdakwa menelpon sdr MALI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “dek, abang mau pesan barang ½ jie ada?” sdr MALI menjawab “ada bang, langsung aja ketemu di samping Kantor Desa Penebal” lalu terdakwa pergi menuju Kantor Desa Penebal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis kemudian sesampainya di sama sekira pukul 22.00 WIB sdr MALI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr MALI kemudian membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut pulang kerumah terdakwa dimana dari 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ada yang terdakwa konsumsi dan ada yang terdakwa simpan jika suatu saat ada yang akan membelinya.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat terdakwa sedang berada dirumah ada seseorang yang menelpon terdakwa dengan mengatakan “mau beli beli 500 ada gak?” kemudian terdakwa menjawab “ada ni, dimana kita ketemu” seseorang tersebut mengatakan “ketemu di BRI sudirman aja kita” lalu terdakwa langsung pergi ke Bank BRI yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan sesampainya di lokasi yang sudah disepakati tersebut terdakwa menunggu di parkiran sepeda motor di halaman Bank BRI kemudian pada saat sedang menunggu terdakwa didatangi oleh Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFIZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik pack berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Online yang ada di genggaman tangan terdakwa kemudian 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y19s yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 32/14310/2025 tanggal 07 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.27 gram, berat pembungkusnya 0.01 gram dan berat bersihnya 0.26 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0625/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama terdakwa MUHAMMAD FAUZI Als OJI Bin ZAMZAMIR, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
- Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAUZI Als OJI Bin ZAMZAMIR pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2025, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Halaman Bank BRI yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis DONI BINSAR mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di dekat Bank BRI yang beralamatkan di Jl. Jend. Sudirman Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis kemudian Kasat memerintahkan Tim Opsnal Polres Bengkalis yang beranggotakan saksi RANDI AZMI, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, saksi MUHAMMAD HAFIZAN dan saksi ARYA WIZA KURNIAWAN untuk bergerak melakukan penyelidikan di area yang sudah disebutkan dalam informasi tersebut kemudian sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal melihat terdakwa yang sedang berada di halaman Bank BRI dengan gerak gerik mencurigakan sehingga Tim Opsnal mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan kepada terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik pack berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Online yang ada di genggaman tangan terdakwa kemudian 1 (satu) unit handphone android merk Vivo Y19s yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan terdakwa kemudian berdasarkan barang bukti tersebut Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) bungkus narkotika yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa di dapatkan oleh terdakwa dengan cara membeli dari sdr MALI (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Kantor Desa Penebal Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Kelapapati ditandatangani oleh Pengelola UPC PT. Pegadaian Kelapapati Nomor : 32/14310/2025 tanggal 07 Maret 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0.27 gram, berat pembungkusnya 0.01 gram dan berat bersihnya 0.26 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 0625/NNF/2025, tanggal 24 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, ABDILLAH ADAM. S, S.Si dan Ps. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T.M.T.M.Eng, atas nama terdakwa MUHAMMAD FAUZI Als OJI Bin ZAMZAMIR, menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung POSITIF METAMFETAMINA.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dilakukan terdakwa tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
![Description: D:\\LOGO ESIGN SURAT PIDUM\\logoEsign.png]()
|
BENGKALIS, 04 Juni 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
ADITYA TRY PRASETYO, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya
|
|