Petitum |
PETITUM
Dengan demikian, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis untuk:
- Mengabulkan Permohonan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan sewa menyewa antara Pemohon dan pemilik alat telah berakhir secara hukum;
- Menyatakan bahwa keberadaan alat berat di lokasi proyek Pemohon di Areal Pertamina Hulu Rokan Duri saat ini tanpa dasar hukum;
- Memerintahkan pemilik alat untuk segera mengeluarkan alat berat dari lokasi Pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari sejak penetapan diberitahukan;
- Jika tidak dilaksanakan, memberikan izin kepada Pemohon untuk menitipkan alat berat tersebut ke tempat netral yang ditunjuk, atau di kantor Pemohon, dengan biaya ditanggung oleh pemilik alat.
- Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon secara patut menurut hukum.
|