Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.B/2024/PN Bls 1.JAMES NAIBAHO, SH
2.STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
IRFAN PRATAMA Als IRFAN Bin IRWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 543/Pid.B/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4263/L.4.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAMES NAIBAHO, SH
2STEVEN JEFFERSON MALLASAK, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN PRATAMA Als IRFAN Bin IRWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-127/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                                      :    IRFAN PRATAMA Als IRFAN Bin IRWANDI.

Tempat lahir                                         :    Pekanbaru.

Umur / Tgl. lahir                                    :    36 tahun / 17 September 1987.

Jenis kelamin                                       :    Laki-Laki.

Kebangsaan                                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                                      :    Jl. Tegal Sari RT.002 RW.005 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

A g a m a                                              :    Islam.

Pekerjaan                                             :    Karyawan Swasta (Security).

Pendidikan                                            :    SMK (Tamat).

 

  1. Penahanan :
  • Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d tanggal 04 Juli 2024.

  • Perpanjangan oleh kejaksaan

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Sejak tanggal 05 Juli 2024 s/d tanggal 13 Agustus 2024

Sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d tanggal 25 Agustus 2024

 

  1. Dakwaan :

----- Bahwa terdakwa IRFAN PRATAMA Als IRFAN Bin IRWANDI, pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau pada waktu lain dibulan Maret ditahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Karang Rejo Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili , melakukan Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB, saksi DORI KURNIAWAN yang merupakan penanggung jawab pekerjaan Pemborongan PT.SLOTICE ENERGY SERVICE dengan PT. RARORA SUMBER REJEKI yang berada di Jalan Karang Rejo Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada saat tersebut saksi DORI KURNIAWAN sedang mengatur pekerjaan memindahkan batu untuk pekerjaan proyek yang menghalangi akses jalan masyarakat menuju ke proyek tersebut dengan menggunakan alat berat, tiba-tiba saksi DORI KURNIAWAN dihampiri oleh terdakwa IRFAN PRATAMA Als IRFAN Bin IRWANDI, sdr. ZULKIFLI SIHOTANG dan sdr. NANDO. Yang mana pada saat tersebut terdakwa bersama-sama dengan sdr. ZULKIFLI SIHOTANG dan sdr. NANDO langsung menghalangi pekerjaan tersebut dan terdakwa bersama-sama dengan sdr. ZULKIFLI SIHOTANG dan sdr. NANDO mengatakan kepada saksi DORI KURNIAWAN “Tanah ini sedang sengketa dan uang kami belum dibayar” dijawab oleh saksi DORI KURNIAWAN “itu bukan urusan saya dan juga kalian gak bisa memberhentikan pekerjaan ini, pekerjaan ini tanggungjwab saya”. Mendengar hal tersebut, terdakwa tidak terima dan terdakwa langsung melemparkan kursi plastic yang berada ditempat tersebut kearah alat berat sehingga mengenai kaca sampaing pada alat berat tersebut. Lalu terdakwa mengambil sepeda motor yang digunakan terdakwa sebelumnya untuk menuju ketempat tersebut dan meletakan sepeda motor tersebut didepan alat berat sehingga alat berat tidak bisa bergerak. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol kaca kosong yang berada ditempat tersebut dan terdakwa langsung memukul saksi DORI KURNIAWAN dengan menggunakan botol tersebut kearah muka saksi DORI KURNIAWAN sehingga mengenai pelipis sebelah kiri saksi DORI KURNIAWAN. Setelah itu pada saat saksi DORI KURNIAWAN hendak meninggalkan tempat tersebut, tiba-tiba terdakwa kembali mengambil sepeda motor yang digunakan terdakwa sebelumnya untuk menghalangi alat berat dan terdakwa menabrakan sepeda motor tersebut kearah badan saksi DORI KURNIAWAN dari belakang sehingga mengakibatkan saksi DORI KURNIAWAN terjatuh. Selanjutnya terdakwa dan sdr. NANDO langsung pergi meninggalkan saksi DORI KURNIAWAN ditempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum No.44/565/RSUD-MDU yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau pada tanggal 09 Maret 2024, yang ditandatangani dr. M. Ridho Wibowo selaku dokter pemeriksa. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap DORI KURNIAWAN pada tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 17.50 Wib bertempatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau, dengan kesimpulan periksaan : Pada pemeriksaan korban Laki-laki berusia empat puluh tahun ditemukan luka memar pada daerah wajah, luka lecet pada daerah wajah dan jari tangan kanan akibat kekerasan tumpul.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi DORI KURNIAWAN mengalami luka-luka.

 

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------- 

 

 

 

BENGKALIS, 06 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

JAMES NAIBAHO, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya