Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS
Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714
Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-129/BKS/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
FERNANDO TAMPUBOLON ALIAS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON
|
Tempat lahir
|
:
|
Bagan Batu
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
33 Tahun / 25 September 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Tegar RT 004 RW 017 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
- PENAHANAN :
1.
|
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
|
sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 20 Mei 2025
sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 29 Juni 2025
sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025
sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d 31 Juli 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa FERNANDO TAMPUBOLON ALIAS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Rangau KM 6 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa FERNANDO TAMPUBOLON ALIAS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON dihubungi oleh Sdr. ADAMSON GURNING (DPO) untuk bekerja menjual narkotika jenis shabu dengan mengatakan “mau lei kerja? Itu sudah dilempar kawan shabu di tepi jalan” , kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi yang sudah diberitahu oleh Sdr. ADAMSON GURNING (DPO) bertempat di tepi Jalan Rangau KM 6 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis , sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 13.00 WIB Terdawa melihat 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna dan setelah Terdakwa buka berisi 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram setelah itu Terdakwa pulang kerumah, kemudian Terdakwa mentransfer pembayaran setengah narkotika jenis shabu sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke aplikasi DANA Sdr. ADAMSON GURNING (DPO) selanjutnya Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 32 (tiga puluh dua) paket untuk Terdakwa jual kembali dan akan mendapat keuntungan sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika narkotika jenis shabu sudah laku terjual), selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut di samping batu batako di samping rumah Terdakwa.
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB , tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tegar RT004 RW 017 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.30 WIB tim mencurigai seseorang yang sedang duduk di sebuah rumah dan mengamankan laki-laki tersebut di sebuah rumah di Jalan Tegar RT 004 RW 017 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang mengaku bernama FERNANDO TAMPUBOLON ALIAS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON , selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan disamping batu batako disamping Terdakwa duduk, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam yang berisi 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) buah plastik pack yang berisikan plastik pack shabu ditemukan didalam kotak sampah disamping Terdakwa duduk, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hijau ditemukan di lantai dekat Terdakwa duduk dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya tim menginterogasi Terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan shabu tersbeut dari Sdr. ADAMSON GURNING (DPO) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis, Nomor : 74/14309/2025, tanggal 28 April 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari FERNANDO TAMPUBOLON ALIAS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON dengan berat kotor 5,76 (lima koma tujuh enam) gram dan berat bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram .
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1518/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 2081/2025/NNF : berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip yang berisikan krristal warna putih dengan berat netto 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram disita dari FERNANDO TAMPUBOLON ALS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON benar positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa FERNANDO TAMPUBOLON ALIAS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 di Jalan Tegar RT004 RW 017 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB , tim Opsnal Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tegar RT004 RW 017 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.30 WIB tim mencurigai seseorang yang sedang duduk di sebuah rumah dan mengamankan laki-laki tersebut di sebuah rumah di Jalan Tegar RT 004 RW 017 Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang mengaku bernama FERNANDO TAMPUBOLON ALIAS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON , selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan disamping batu batako disamping Terdakwa duduk, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji sam soe warna hitam yang berisi 1 (satu) buah sendok shabu dan 1 (satu) buah plastik pack yang berisikan plastik pack shabu ditemukan didalam kotak sampah disamping Terdakwa duduk, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hijau ditemukan di lantai dekat Terdakwa duduk dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya tim menginterogasi Terdakwa darimana mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa mengakui mendapatkan shabu tersbeut dari Sdr. ADAMSON GURNING (DPO) pada hari Senin tanggal 28 April 2025 dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari UPC PT. Pegadaian Bengkalis, Nomor : 74/14309/2025, tanggal 28 April 2025, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu disita dari FERNANDO TAMPUBOLON ALIAS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON dengan berat kotor 5,76 (lima koma tujuh enam) gram dan berat bersih 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram .
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1518/NNF/2025, disipulkan bahwa barang bukti dengan Nomor = 2081/2025/NNF : berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip yang berisikan krristal warna putih dengan berat netto 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram disita dari FERNANDO TAMPUBOLON ALS NANDO BIN KIRIS TAMPUBOLON benar positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
Bengkalis , 12 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
RADIAH HASNI .D ,S.H.
Ajun Jaksa |