Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
529/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.Wendy Efradot Sihombing
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
OKA TRIAS PUTRA BIN YUSRUDDIN AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 529/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4352/L.4.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wendy Efradot Sihombing
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKA TRIAS PUTRA BIN YUSRUDDIN AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

           

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                       P-29

 Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-216/BKS/08/2024

 

  1. Terdakwa :

     

Nama Lengkap

:

OKA TRIAS PUTRA Bin YUSRUDDIN AMRI

Tempat lahir

:

Bengkalis

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 20 Oktober 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Alamat

:

Jalan Kelapapati Darat Desa Kelalapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

D-3 (Tidak Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                     : sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d tanggal 08 Juni 2024.
  • Perpanjangan PU       : sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 18 Juli 2024.
  • Perpanjangan PN      : sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d tanggal 17 Agustus 2024.
  • Penuntut Umum        : sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

      KESATU :

---------- Bahwa terdakwa OKA TRIAS PUTRA Bin YUSRUDDIN AMRI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di suatu rumah rumah yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelalapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman ,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa sedang bekerja mencuci sepeda motor milik konsumen ditempat usaha cucian motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, tidak lama kemudian datang lah sdr. ALFI SYAHRIN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “Bang, aku ada ganja ni, kalau mau pesan lah bang” terdakwa menjawab “nanti dulu, aku tanya ucok” jawab sdr. ALFI SYAHRIN “iyalah bang”, lalu pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB sdr UCOK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) datang ke tempat cucian motor terdakwa dengan maksud untuk nongkrong dicucian motor terdakwa, Kemudian terdakwa mengatakan “cok, kalau mau pesen ganja sama ALFI bisa tuh” jawab sdr. UCOK “nanti lah aku cari uang dulu”, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu kembali dengan sdr. UCOK ditepi jalan Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan sdr. UCOK mengatakan “kau ada uang?” terdakwa menjawab “ada ni” jawab sdr.UCOK “pinjam dulu uangmu ka, kirimkan dulu 3 juta 300 ribu ke rekening Bank BCA a.n IRFAN” terdakwa menjawab “oke ada cok”, kemudian sdr UCOK memberikan nomor rekening Bank BCA a.n IRFAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), selanjutnya terdakwa pergi menuju ke ATM Bank RIAU KEPRI yang beralamatkan Jalan Pahlawan Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan mengirimkan uang senilai Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), setelah berhasil mengirimkan uang tersebut, terdakwa menginformasikan kepada sdr. UCOK  bahwa uang tersebut sudah terdakwa kirimkan ke rekening sdr. IRFAN, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ALFI SYAHRIN melalui panggilan whatsapp dengan mengatakan “Bang, kami sudah dijalan. Surulah BUDI nyebrang ke pakning” terdakwa menjawab “oke”, terdakwa pun langsung menghubungi saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui panggilan whatsapp dengan mengatakan “bud, alfi nyuruh kau nyebrang ke pakning” saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menjawab “oke”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa yang mana sdr. AYANG (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan sdr. UCOK sedang berada dirumah terdakwa, kemudian saksi MHD HASYAR BIUDIANSYAH meletakan tas beriisikan 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis daun ganja kering, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan sdr. UCOK mengambil 1 (satu) bungkus beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan memberikannya kembali kepada sdr. AYANG, Setelah terdakwa menerima dan mengambil narkotika jenis daun ganja kering tersebut, kemudian terdakwa simpan didalam kamar rumah terdakwa.
        • Bahwa selanjutnya saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapakan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis daun ganja kering masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis dengan untuk  dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai target, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengeledahaan dirumah terdakwa yang berada disamping tempat cucian sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering milik terdakwa yang posisinya berada diatas tempat tidur didalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker ditemukan di kursi didalam ruang tamu rumah terdakwa,  Kemudian tim melakukan interogerasi terhadap terdakwa dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan apakah berhasil menjual atau menyerahkan kepada orang lain, lalu terdakwa mengakui mendapatkan atau membeli narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN melalui perantara saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA, selanjutnya saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menerangkan telah berhasil menyerahkan narkotika jenis daun kering jenis ganja kepada terdakwa, saksi RIKO DESWANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr. AYANG, kemudian Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengejaran atau pengembangan terhadap saksi RIKO DESWANTO dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya dan pada saat penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan diduga Narkotika jenis daun kering ganja, 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atas penguasaan terdakwa, Selanjutnya Tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH melakukan pengejaran terhadap sdr. AYANG, yang mana saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menunjukan rumah dari sdr. AYANG yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat RT/RW 002/005 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR mendatangi rumah tersebut dan menemui pemilik rumah yaitu saksi ANTO RAJA GUK GUK yang merupakan Ayah mertua dari sdr. AYANG dan menerangkan bahwa sdr. AYANG tidak berada dirumah, kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah untuk mencari sdr. AYANG dan melakukan pengeledahaan terhadap rumah tersebut yang disetujui dan disaksikan oleh saksi ANTO RAJA GUK GUK dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah, setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH apakah mengenali barang tersebut dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering yang diberikan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA kepada sdr. AYANG, setelah itu saksi MHD HASYAR dan barang bukti dibawa meninggalkan tempat tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA selanjutnya berhasil melakukan penangkapan disuatu bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis serta menyita 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dan  1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna silver dengan No Pol BK 3178 DI yang digunakan oleh saksi FIRDAUS RAMA PUTRA untuk mengambil selanjutnya menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa, saksi RIKO DESWANTO dan sdr. AYANG (DPO). Kemudian Tim Opsnal melakukan interogerasi terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dengan menanyakan apakah telah berhasil memberikan narkotika jenis shabu dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH kepada terdakwa dan saksi RIKO DESWANTO lalu saksi FIRDAUS RAMA PUTRA mengakui benar atas perbuatanya bersama-sama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH tersebut dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pun mengakui kepada Tim Opsnal bahwa awalnya narkotika jenis daun ganja kering didapat dari sdr. IRFAN di Kota Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) bungkus yang mana pada saat di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis, saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dan sdr. ALFI SYAHRIN membagi 3 (tiga) bungkus dibawa terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA ke Pulau Bengkalis dan untuk 5 (lima) bungkus dikuasi oleh sdr. ALFI SYAHRIN yang akan diantarkan ke Batam Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya terdakwa, saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, saksi RIKO DESWANTO dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli atau mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN akan tetapi untuk jumlah besar baru pertama kali pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 00.15 WIB .
        • Bahwa terdakwa ada memberikan upah narkotika jenis daun ganja kering untuk dikonsumsi saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH karena telah mengantarkan 1 (satu) bungkus plastic berisikan diduga Narkotika jenis daun kering ganja.
        • Bahwa tujuan terdakwa membeli narkotika jenis daun ganja kering tersebut, untuk dikonsumsi dan untuk diberikan kepada sdr. UCOK.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1019,45 (seribu sembilan belas koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 989,37 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1224/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa OKA TRIAS PUTRA BIN YUSRUDDIN AMRI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 29,53 (dua puluh Sembilan koma lima puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 1839/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I .--------------------------------------------------------------------

 

       --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa OKA TRIAS PUTRA Bin YUSRUDDIN AMRI pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

        • Bahwa saksi SURATMIN, S,H, Saksi RANDI AZMI, S.H, Saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING, saksi HADI PRABOWO, S. Psi, saksi ARYA WIZA KURNIAWAN dan Saksi EKO AGUS BUDIYONO yang merupakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapakan informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkotika jenis daun ganja kering masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis dengan untuk  dijual kembali, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama 1 (satu) minggu, setelah mendapat informasi yang akurat mengenai target, Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH disuatu tempat cuci sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat Desa Kelelapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis serta berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dongker. Kemudian Tim Opsnal melakukan pengeledahaan dirumah terdakwa yang berada disamping tempat cucian sepeda motor tersebut dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering milik terdakwa yang posisinya berada diatas tempat tidur didalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker ditemukan di kursi didalam ruang tamu rumah terdakwa,  Kemudian tim melakukan interogerasi terhadap terdakwa dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dan apakah berhasil menjual atau menyerahkan kepada orang lain, lalu terdakwa mengakui mendapatkan atau membeli narkotika jenis daun ganja kering dari sdr. ALFI SYAHRIN melalui perantara saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA, selanjutnya saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menerangkan telah berhasil menyerahkan narkotika jenis daun kering jenis ganja kepada terdakwa, saksi RIKO DESWANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dan sdr. AYANG, kemudian Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan pengejaran atau pengembangan terhadap saksi RIKO DESWANTO dan berhasil melakukan penangkapan dirumahnya dan pada saat penggeledahaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berisikan diduga Narkotika jenis daun kering ganja, 1 (satu) bungkus plastic indomaret warna putih beriiisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) atas penguasaan terdakwa, Selanjutnya Tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH melakukan pengejaran terhadap sdr. AYANG, yang mana saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH menunjukan rumah dari sdr. AYANG yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat RT/RW 002/005 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, lalu tim Opsnal bersama dengan saksi MHD HASYAR mendatangi rumah tersebut dan menemui pemilik rumah yaitu saksi ANTO RAJA GUK GUK yang merupakan Ayah mertua dari sdr. AYANG dan menerangkan bahwa sdr. AYANG tidak berada dirumah, kemudian Tim Opsnal masuk kedalam rumah untuk mencari sdr. AYANG dan melakukan pengeledahaan terhadap rumah tersebut yang disetujui dan disaksikan oleh saksi ANTO RAJA GUK GUK dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, selanjutnya Tim Opsnal berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah, setelah itu Tim Opsnal menanyakan kepada saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH apakah mengenali barang tersebut dan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic beriisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastic asoy warna merah tersebut merupakan narkotika jenis daun ganja kering yang diberikan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA kepada sdr. AYANG, setelah itu saksi MHD HASYAR dan barang bukti dibawa meninggalkan tempat tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA selanjutnya berhasil melakukan penangkapan disuatu bengkel yang beralamatkan Jalan Rajimun RT/RW: 003/004 Desa Bantan Tua Kec. Bantan Kabupaten Bengkalis serta menyita 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dan  1 (satu) unit sepeda motor Vespa warna silver dengan No Pol BK 3178 DI yang digunakan oleh saksi FIRDAUS RAMA PUTRA untuk mengambil selanjutnya menyerahkan narkotika jenis daun ganja kering kepada terdakwa, saksi RIKO DESWANTO dan sdr. AYANG (DPO). Kemudian Tim Opsnal melakukan interogerasi terhadap saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dengan menanyakan apakah telah berhasil memberikan narkotika jenis shabu dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH kepada terdakwa dan saksi RIKO DESWANTO lalu saksi FIRDAUS RAMA PUTRA mengakui benar atas perbuatanya bersama-sama dengan saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH tersebut dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA pun mengakui kepada Tim Opsnal bahwa awalnya narkotika jenis daun ganja kering didapat dari sdr. IRFAN di Kota Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) bungkus yang mana pada saat di Sungai Pakning Kec. Bukit Batu Kab Bengkalis, saksi FIRDAUS RAMA PUTRA dan sdr. ALFI SYAHRIN membagi 3 (tiga) bungkus dibawa terdakwa dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA ke Pulau Bengkalis dan untuk 5 (lima) bungkus dikuasi oleh sdr. ALFI SYAHRIN yang akan diantarkan ke Batam Provinsi Kepulauan Riau, selanjutnya terdakwa, saksi MHD HASYAR BUDIANSYAH, saksi RIKO DESWANTO dan saksi FIRDAUS RAMA PUTRA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 83/14309/2024 pada tanggal 14 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh ELIA GUSNIRA. selaku Pengelola UPC PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 1019,45 (seribu sembilan belas koma empat puluh lima) gram dan berat bersih 989,37 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh) gram.
        • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 1224/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM  dan ENDANG PRIHATINI selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa OKA TRIAS PUTRA BIN YUSRUDDIN AMRI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan daun kering dengan berat netto 29,53 (dua puluh Sembilan koma lima puluh tiga) gram diberi nomor barang bukti 1839/2024/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk melakukan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman.----------

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------- 

 

 

BENGKALIS, 13 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ENRICO PINANTUN H. H , S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya