Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pid.Pra/2023/PN Bls | Feri siburian | Polri Cq Polda Riau Cq Polres Bengkalis Cq Polsek Mandau | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Pra/2023/PN Bls | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | .................................................. | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Petitum Berdasar pada fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Kerugiaan Immateril: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 100.000.000 (Seratus puluh juta rupiah) Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |