Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PO TIE Anak Dari ASWIR pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung kopi kembang sari yang beralamat di Jl. Tebing Tinggi RT.001 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau atau pada suatu tempat tertentu yang termasuk kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi WANTO GULTOM Anak Dari TONI GULTOM dan Saksi ARIA SADAM Bin AMRIL AZIZ yang merupakan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana permainan judi jenis togel online di warung kopi kembang sari yang beralamat di Jl. Tebing Tinggi.
- Mendapat informasi tersebut, Saksi WANTO dan Saksi ARIA SADAM beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti langsung menuju ke lokasi tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan Terdakwa selaku pemilik warung kopi kembang sari. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penggeledahan rumah dan badan, lalu ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merek REDMI 10 C warnah hitam No imei 1 :864763063186181 imei 2:864763063186199;
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG GALAXY A01 warna hitam No imei 1:354207111128495, imei 2: 354208111128493;
- 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG GALAXY A03 CORE warna hitam No imei 1:352617372473905, imei 2: 352617402473909;
- 1 (satu) bundle TOA (kertas kecil) yang berisi angka/nomor togel online;
- 1 (satu) buah kotak kecil warna ungu;
- 3 (tiga) lembar uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang tunai sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
- Setelah ditemukan barang bukti tersebut, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepuluan Meranti guna proses lebih lanjut.
- Bahwa peran Terdakwa adalah selaku pemilik warung kopi kembang sari dan yang menyediakan permainan judi jenis togel online.
- Bahwa permainan judi jenis togel online tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu, Terdakwa menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk membeli atau memesan nomor togel online yaitu pada hari Rabu, Sabtu dan Minggu di warung kopi kembang sari. Dimulai sekitar pukul 05.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
- Bahwa adapun cara Terdakwa menyediakan permainan judi jenis togel online tersebut yaitu dengan cara, pembeli yang ingin memesan atau membeli nomor togel online akan menyerahkan sejumlah uang dengan minimal pemesanan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah), lalu pembeli tersebut menuliskan nomor togel online di sebuah kertas kecil sesuai dengan nomor togel online yang telah dipilih dan memberikannya kepada Terdakwa. Setelah nomor togel online tersebut Terdakwa terima, lalu Terdakwa mengetik nomor togel online tersebut di 1 (satu) Unit Handphone merek SAMSUNG GALAXY A03 CORE warna hitam dan Terdakwa mengirimkannya melalui pesan whatsapp kepada Sdri. A HUI Alias WATI (DPO). Kemudian Sdri. A HUI Alias WATI (DPO) lah yang akan memasukan nomor togel online tersebut ke dalam situs 4D Singapura melalui ID milik Sdri. A HUI. Setelah nomor togel online tersebut dimasukan ke dalam situs 4D Singapura, maka pembeli akan mengetahui kemenangan nya sekitar pukul 17:45 WIB. Kemudian Sdri. A HUI mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa untuk memberitahu nomor togel online yang mendapatkan kemenangan. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB para pembeli nomor togel online yang nomor togel online nya mendapatkan kemenangan dapat mendatangi warung kopi kembang sari milik Terdakwa dan mengatakan angka yang mendapatkan kemenangan tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan hadiah kemenangan berupa uang sesuai dengan kemenangan nomor togel online yang di pesan.
- Bahwa adapun kemenangan yang didapat para pembeli dari pembelian atau pemesanan nomor togel online tersebut yaitu, apabila pembeli nomor togel online memasang 2 (dua) angka dengan minimal pemesanan Rp.1.000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan atau kemenangan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian, apabila pembeli nomor togel online memasang 4 (empat) angka dengan minimal pemesanan sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan atau kemenangan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa sistem pembayaran keuntungan atau kemenangan dari permainan judi jenis togel online tersebut yaitu, Terdakwa mengumpulkan uang pembelian atau pemesanan nomor togel online yang telah di pesan, lalu Terdakwa mengirim uang tersebut kepada Sdri. A HUI melalui mobile banking milik Terdakwa. Selanjutnya dari pembelian atau pemesanan nomor togel online tersebut Terdakwa per harinya mendapatkan keuntungan sebesar 3 ?ri Sdri. A HUI. Dengan contoh, apabila dalam sehari total pembelian atau pemesanan nomor togel online sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdri. A HUI. Kemudian apabila nomor togel online dari pembeli atau pemesan tersebut keluar menjadi pemenang, maka Sdri. A HUI dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10?ri total kemenangan tersebut. Dengan contoh, apabila nomor togel online tersebut berhasil menang dan mendapatkan hadiah sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). Maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah). Keuntungan tersebut akan dibagi menjadi dua yaitu kepada Terdakwa dan Sdri. A HUI.
- Bahwa permainan judi jenis togel online yang Terdakwa tawarkan, tidak membutuhkan keahlian khusus dan hanya bersifat untung-untungan.
- Bahwa Terdakwa melakukan penjualan nomor Togel online di warung kopi kembang sari milik Terdakwa yang terletak di Jl. Tebing Tinggi RT.001 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 2 KUHP |